A. Surat al-Nisa’ [4]: 59-65
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا (60)
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا (61)
فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَاءُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا (62)
أُولَئِكَ الَّذِينَ يَعْلَمُ اللَّهُ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَعِظْهُمْ وَقُلْ لَهُمْ فِي أَنْفُسِهِمْ قَوْلًا بَلِيغًا (63)
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا (64)
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (65)
1. Terjemah Ayat
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. al-Nisa [4]: 59)
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. al-Nisa [4]: 60)
“Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. al-Nisa [4]: 61)
“Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna".” (QS. al-Nisa [4]: 62)
“Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka.” (QS. al-Nisa [4]: 63)
“Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Nisa [4]: 64)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. al-Nisa [4]: 65)
2. Tafsir Mufradat
a. أُولِى اْلأَمْرِ: Dari segi bahasa kata أُولِى adalah bentuk jamak dari kata وَلِي yang berarti pemilik atau yang mengurus dan menguasai. Bentuk jamak dari kata tersebut menunjukkan bahwa mereka itu banyak, sedang kata اْلأَمْرِ adalah perintah atau urusan.
Dengan demikian, أُولِى اْلأَمْرِ adalah orang-orang yang berwenang mengurus urusan kaum muslimin. Mereka adalah orang-orang yang diandalkan dalam menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan. Ada yang berpendapat bahwa mereka adalah para penguasa/pemerintah. Ada juga yang menyatakan bahwa mereka adalah ulama, dan pendapat ketiga menyatakan bahwa mereka adalah yang mewakili masyarakat dalam berbagai kelompok dan profesinya.
b. أَلَمْ تَرَ : Susunan redaksi ayat ini menunjukkan kalimat pertanyaan dengan menggunakan alif istifham. Pertanyaan: “Apakah kamu tidak melihat?”, mengandung makna keheranan sekaligus rasa kasihan oleh mereka yang melihat sikap dan perilaku mereka yang dibicarakan di sini. Heran dan kasihan mereka berpaling dari tuntunan Ilahi, serta berhakim kepada Thaghut, padahal mereka mengaku beriman kepada apa yang diturunkan Allah SWT.
c. يَزْعُمُوْنَ: Fi’il mudhari’ jamak mudzakkar ghaib berasal dari kata زَعَمَ - يَزْعُمُ yang berarti mengira, menyangka, mengaku. Fa’ilnya adalah dhamir هُمْ yang ditakdirkan, marja’ dhamirnya kepada kata الَّذِيْنَ (orang-orang).
d. الطَاغُوْتِ: Kata ini terambil dari akar kata yang berarti melampaui batas, kata ini digunakan untuk menunjuk kepada segala macam kebatilan, baik dalam bentuk berhala, ide-ide sesat, manusia durhaka, atau siapapun yang mengajak kepada kesesatan. Ada lagi yang memahami kata Thaghut dalam arti hukum-hukum yang berlaku pada masa Jahiliah, yang telah dibatalkan dengan kehadiran Islam.
e. تَعَالَوْا: Kata ini terambil dari akar kata yang berarti tinggi. Bahasa menggambarkan bahwa yang memanggil berada di tempat yang tinggi, karena tempat yang tinggi secara umum dinilai lebih aman dari tempat yang rendah, karena itu panggilan ini selalu mengisyaratkan ajakan menuju kepada suatu yang bersifat positif dan bermanfaat bagi yang dipanggil. Al-Qur'an sering kali menggunakan kata ini untuk mengajak umat manusia sekaligus mengisyaratkan bahwa mengikuti tuntunan Ilahi mengantar manusia menuju ketinggian derajat, baik di dunia maupun di akhirat.
f. يَصُدُّوْنَ عَنْكَ: Fi’il mudhari’ yang berasal dari kata صَدَّ - يَصُدُّ artinya mencegah, melarang. Jika kata ini dihubungkan dengan harf jarr عَنْ, maka artinya berpaling, menjauhkan diri dari sesuatu.
g. فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ: Kata ini terambil dari akar kata yang berarti samping. Ini berarti, perintah itu adalah perintah untuk menampakkan sisi samping manusia, bukan menampakkan muka atau wajahnya. Biasanya sikap demikian, mengandung makna meninggalkan yang bersangkutan, dan makna ini kemudian berkembang sehingga ia bermakna tidak bergaul dan berbicara dengan yang ditinggalkannya itu. Ia juga dipahami dalam arti “tinggalkan dan biarkan, jangan jatuhkan sanksi atasnya, atau maafkan dia.”
h. بَلِيْغًا : Asal kata ini terdiri dari huruf-huruf ba’, lam dan ghain. Pakar-pakar bahasa menyatakan bahwa semua kata yang terdiri dari huruf-huruf tersebut mengandung arti sampainya sesuatu ke sesuatu yang lain. Ia juga bermakna “cukup”, karena kecukupan mengandung arti sampainya sesuatu kepada batas yang dibutuhkan.
i. فَلاَ وَرَبِّكَ : Ulama berbeda pendapat tentang makna dan kedudukan kata laa pada ayat ini. Ada yang memahami kata laa sebagai kata tambahan yang berfungsi menguatkan sumpah, bukan berfungsi atau bermakna menafikan sesuatu, sehingga ia tidak dipahami dalam arti tidak, dan dengan demikian penggalan ayat tersebut berarti demi Tuhanmu.
Ada juga yang memahaminya dalam arti tidak. Hanya saja menurut penganut paham ini, penafian itu tertuju kepada pandangan kaum munafikin yang dikandung oleh ayat yang lalu, yaitu sikap mereka yang menjadikan thaghut sebagai hakim, serta keengganan mereka mengikuti putusan Nabi SAW. Seakan-akan ayat ini menyatakan “Tidak seperti apa yang mereka katakan bahwa, mereka percaya kepada apa yang diturunkan kepadamu wahai Muhammad, padahal mereka bertahkim (kembali dalam memutuskan hukum) kepada thaghut. Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman…”
3. Sabab an-Nuzul Ayat
Surat al-Nisa’ ayat 60-64 menurut riwayat turun tentang seorang laki-laki munafik yang berselisih dengan seorang laki-laki Yahudi, enggan merujuk kepada Nabi Muhammad SAW untuk menyelesaikan perselisihannya, walau lawannya yang Yahudi itu telah menerima. Sang munafik justru mengusulkan agar yang menjadi hakim adalah Ka’ab ibn al-Asyraf.
Surat al-Nisa’ ayat 65 sebab turunnya terdapat dalam beberapa riwayat, salah satu di antaranya ialah hadis riwayat Abdullah bin Zubair ra.:
Bahwa seorang lelaki Anshar bertengkar dengan Zubair di hadapan Rasulullah SAW mengenai saluran air daerah Harrah yang digunakan untuk mengairi pohon kurma. Lelaki Anshar tersebut berkata: Biarkan air itu mengalir! Ternyata Zubair menolak permintaan mereka. Lalu mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Berkatalah beliau kepada Zubair: Alirkanlah wahai Zubair dan alirkan juga air itu kepada tetanggamu! Lelaki tersebut marah seraya berkata: Wahai Rasulullah! Apakah karena Zubair itu anak bibimu? Dia berkeberatan dan menduga Nabi SAW pilih kasih, padahal putusan tersebut lebih berdasarkan win-win solution atau keputusan yang menyenangkan kedua belah pihak. Mendengar komentar lelaki tersebut, berubahlah warna muka Nabi SAW lalu berkata: Wahai Zubair, alirkanlah air itu kemudian tahan agar kembali lagi ke kebun! Lalu Zubair berkata: Demi Allah, aku yakin bahwa ayat ini turun menyinggung percekcokan tadi.
4. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Ayat ini dan ayat-ayat sesudahnya masih berhubungan erat dengan ayat-ayat yang lalu, mulai dari ayat yang memerintahkan untuk beribadah kepada Allah, tidak mempersekutukan-Nya serta berbakti kepada orang tua, menganjurkan berinfak dan lain-lain. Perintah-perintah itu, mendorong manusia untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, anggotanya tolong menolong dan bantu membantu, taat kepada Allah dan Rasul, serta tunduk kepada ulil amri, menyelesaikan perselisihan berdasarkan nilai-nilai yang diajarkan al-Qur'an dan Sunnah, dan lain-lain yang terlihat dengan jelas pada ayat ini dan ayat-ayat sesudahnya, sampai pada perintah berjuang di jalan Allah. Demikian hubungan ayat-ayat ini secara umum.
Secara khusus dapat dikatakan bahwa setelah ayat 58 yang lalu memerintahkan untuk menetapkan hukum dengan adil, maka ayat 59 diatas memerintahkan kaum mukminin agar menaati putusan hukum dari siapapun yang berwenang menetapkan hukum.
Selanjutnya pada ayat 60 mengajak Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh sampai batas akhir perhatian, keadaan orang-orang munafik.
Kemudian ayat 61 dan 62 merupakan gambaran tentang sifat buruk yang lain dari orang-orang munafik, yaitu berpaling dari hukum yang ditetapkan Rasul dan sifat mereka ketika mereka ditimpa musibah.
Pada ayat 63 membantah dalih dan keterangan mereka yang diuraikan oleh ayat yang sebelumnya, sambil memberi petunjuk bagaimana menghadapinya.
Setelah pada ayat 64 dijelaskan bahwa Rasul tidak diutus kecuali untuk ditaati, dan bahwa pengabulan taubat mereka yang mencari hakim selain Allah dan Rasul-Nya bersyarat dengan pemaafan Nabi dan permohonan beliau kepada Allah agar mereka diampuni, maka pada ayat 65 dengan bersumpah menggunakan nama Tuhan yang memelihara secara khusus Nabi Muhammad SAW, ayat ini menegaskan satu hakikat menyangkut makna ketaatan kepada Rasul, yaitu bahwa jika demikian, fungsi Rasul yang tidak diutus kecuali untuk ditaati.
5. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Kalau diamati ayat-ayat al-Qur'an yang memerintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, ditemukan dua redaksi yang berbeda. Sekali perintah taat kepada Allah dirangkaikan dengan taat kepada Rasul, tanpa mengulangi kata “taatilah” seperti pada QS. Al ‘Imran [3]: 35, dan di kali lain – seperti pada ayat surat al-Nisa’[4]: 59 – kata “taatilah” diulangi, masing-masing sekali ketika memerintahkan taat kepada Allah dan sekali lagi ketika memerintahkan taat kepada Rasul.
Para pakar al-Qur'an menerangkan bahwa apabila perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya digabung dengan hanya menyebut hanya sekali perintah taat, maka hal itu mengisyaratkan bahwa ketaatan yang dimaksud adalah ketaatan yang diperintahkan Allah SWT, baik yang diperintahkan-Nya secara langsung dalam al-Qur'an, maupun perintah-Nya yang dijelaskan oleh Rasul melalui hadits-hadits beliau. Perintah taat kepada Rasul SAW di sini menyangkut hal-hal yang bersumber dari Allah SWT, bukan yang beliau perintahkan secara langsung.
Adapun bila perintah taat diulangi seperti pada QS. Al-Nisa’ [4]: 59 di atas, maka di situ Rasul SAW memiliki wewenang serta hak untuk ditaati walaupun tidak ada dasarnya dari al-Qur'an. Itu sebabnya perintah taat kepada ulil amri tidak disertai dengan kata “taatilah” karena mereka tidak memiliki hak untuk ditaati bila ketaatan kepada mereka bertentangan dengan ketaatan kepada Allah SWT atau Rasul SAW.
Perintah taat kepada Rasul SAW adalah perintah tanpa syarat, dan ini menunjukkan bahwa tidak ada perintah Rasul yang salah atau keliru, tidak ada juga yang bertentangan dengan perintah Allah SWT, karena jika ada, maka tentu kewajiban taat kepada beliau tidak sejalan dengan perintah taat kepada Allah, dan tentu juga ada di antara perintah beliau yang keliru.
Perlu dicatat bahwa kata kata al-amr berbentuk makrifat atau definite. Ini menjadikan banyak ulama membatasi wewenang pemilik kekuasaan itu hanya pada persoalan-persoalan kemasyarakatan, bukan persoalan akidah atau keagamaan murni.
Di sisi lain, bentuk jamak pada kata uli dipahami oleh sementara ulama dalam arti mereka adalah kelompok tertentu, yakni satu badan atau lembaga yang berwenang menetapkan dan membatalkan sesuatu – katakanlah – misalnya dalam hal pengangkatan kepala negara, pembentukan undang-undang dan hukum, atau yang dinamai (أَهْلُ اْلحِلِّ وَاْلعَقْدِ). Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh pengarang tafsir al-Manar, yakni Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, juga oleh al-Maraghi.
Sementara ulama berpendapat bahwa ayat 59 ini mengandung informasi tentang dalil-dalil hukum syari’at , yaitu: 1) al-Qur'an, dan 2) sunnah yang ditunjuk oleh perintah taat kepada Allah dan taat kepada Rasul; 3) Ijma’ atau kesepakatan, yang diisyaratkan oleh kata uli al-amri minkum; dan 4) Analogi atau qiyas yang dipahami dari perintah mengembalikan kepada nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur'an dan al-Sunnah, dan ini tentunya dilakukan dengan berijtihad.
Ayat ini juga mengisyaratkan berbagai lembaga yang hendaknya diwujudkan umat Islam untuk menangani urusan mereka, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Sementara ulama lain memahami bahwa pesan utama ayat ini adalah menekankan perlunya mengembalikan segala sesuatu kepada Allah dan rasul-Nya, khususnya jika muncul perbedaan pendapat. Ini telihat dengan jelas pada pernyataan, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnah), dan ayat-ayat sesudahnya yang mengecam mereka yang ingin mencari sumber hukum selain Rasul SAW, lalu penegasan bahwa Rasul tidak diutus kecuali untuk ditaati.
Pada ayat 60 surat al-Nisa’ konteks yang ingin ditekankan adalah kewajiban mengembalikan segala perselisihan kepada apa yang diturunkan Allah SWT, bukan kepada orang tertentu siapapun dia.
Perintah yang terdapat dalam ayat 63 dapat dipahami dalam arti meninggalkan mereka dengan memaafkannya, atau meninggalkan mereka tanpa merasa sedih dengan kelakuan mereka, atau jangan hiraukan keengganan dan kedurhakaan mereka, karena Allah yang akan membalas mereka.
Pada ayat 65 surat al-Nisa’, perlu dicatat, bahwa ketika Allah SWT menetapkan bahwa hukum yang ditetapkan Rasul harus diterima sepenuh hati dan tanpa sedikitpun rasa keberatan, maka dalam ketetapan Allah itu tersirat kewajiban Rasul (dan lebih-lebih para hakim sesudah beliau) untuk memperhatikan rasa keadilan, sehingga ketetapan mereka dapat diterima baik. Di sisi lain, disadari bahwa hukum adalah inti peradaban suatu bangsa yang mencerminkan jiwa bangsa tersebut. Karena itu pula, maka pemahaman tentang budaya bangsa amat diperlukan dalam memahami dan menetapkan hukum-hukum, karena hanya dengan demikian keadilan hukum dapat dirasakan masyarakat.
B. Surat al-Maidah [5]: 48-49
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آَتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (48)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ (49)
1. Terjemah Ayat
“Dan kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” (QS. al-Maidah [5]: 48)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. al-Maidah [5]: 49)
2. Tafsir Mufradat
a. الْكِتَابَ : Maksudnya adalah al-Qur'an, karena al-Kitab merupakan salah satu nama lain yang disebutkan Allah untuk penyebutan al-Qur'an.
b. بِالْحَقِّ: Yakni haq (benar) dalam kandungannya, cara turunnya maupun Yang menurunkannya, yang mengantarnya turun dan yang diturunkan kepadanya.
c. مُصَدِّقًا: Berasal dari kata صَدَّقَ kemudian ditashrifkan ke dalam bentuk isim fa’il dalam kondisi hal yang berarti yang membenarkan, maksudnya al-Kitab itu berfungsi membenarkan kandungan kitab-kitab yang diturunkan kepada Rasul-Rasul sebelumnya.
d. مُهَيْمِنًا : Menerjemahkan kata ini dengan batu ujian atau tolok ukur sebenarnya belum sepenuhnya tepat. Kata ini terambil dari dari kata هَيْمَنَ yang mengandung arti kekuasaan, pengawasan, serta wewenang atas sesuatu. Dari sini kata tersebut dipahami dalam arti menyaksikan sesuatu, memelihara dan mengawasinya. Ada juga yang membaca ayat di atas dengan مُهَيْمَنًا (muhaimanan) dalam arti terpelihara, yakni al-Qur'an terpelihara. Kitab suci ini dipelihara oleh Allah SWT dengan berbagai cara, antara lain terpelihara redaksinya, kata demi kata bahkan huruf demi huruf melalui hafalan jutaan umat Islam. Al-Qur'an juga muhaiman, yakni terpelihara makna-maknanya melalui penafsiran yang terus menerus, dan dari saat ke saat dijelaskan oleh para ulama dan cendekiawan.
e. فَاحْكُمْ: Fi’il amar dari kata حَكَمَ – يَحْكُمُ yang berarti putuskanlah hukum. Redaksi amar ini menunjukkan bahwa wajibnya menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah dan menasakhkan pilihan penetapan hukum pada ayat 42 sebelumnya.
f. أَهْوَاءَهُمْ : Jamak dari kata هَوًى yang diidhafahkan kepada isim dhamir هُمْ artinya hawa nafsu mereka. Maksudnya hawa nafsu atau keinginan orang-orang Yahudi dan semua pihak yang bermaksud mengalihkan dari menetapkan hukum sesuai dengan ketentuan Allah.
g. شِرْعَةً : Kata ini sama dengan kata شَرِيْعَة yang pada mulanya berarti air yang banyak atau jalan menuju sumber air. Agama dinamai syari’at karena ia adalah sumber kehidupan ruhani sebagaimana air sumber kehidupan jasmani. Di sisi lain, tuntunan agama berfungsi membersihkan kekotoran ruhani, serupa dengan air yang berfungsi membersihkan kekotoran material.
h. مِنْهَاجًا : Kata minhaj, bermakna jalan yang luas. Melalui kata ini, ayat di atas mengimajinasikan adanya jalan luas menuju syari’ah, yakni sumber air itu. Siapa yang berjalan pada minhaj/jalan luas itu dia akan dengan mudah mencapai syari’ah, dan yang mencapai syari’ah akan sampai pada agama Islam. Setiap umat telah diberi minhaj dan syari’at sesuai dengan keadaan dan perkembangan masyarakat mereka.
i. لَوْ : kata lauw/sekiranya dalam firman-Nya: lauw sya’a Allah/ Sekiranya Allah menghendaki, menunjukkan bahwa hal tersebut tidak dikehendaki-Nya, karena kata lauw, tidak digunakan kecuali untuk mengandaikan sesuatu yang tidak mungkin terjadi, yakni mustahil. Ini berarti, Allah tidak menghendaki menjadikan manusia semua sejak dahulu hingga kini satu umat saja, yakni satu pendapat, satu kecenderungan, bahkan satu agama dalam segala prinsip dan rinciannya.
j. فَاسْتَبِقُوْا : Fi’il amar dari tsulasi mazid dua huruf wazan اِفْتَعَلَ = اِسْتَبَقَ berasal dari kata سَبَقَ yang berarti dahulu, mendahului atau mendahulukan. Maka kata اسْتَبِقُوْا diartikan dengan saling mendahului-lah atau berlomba-lombalah.
k. وَاحْذَرْهُمْ : Fi’il amar dari kata حَذِرَ - يَحْذَرُ – اِحْذَرْ yang berarti memelihara diri, waspada, awas, jaga-jaga, dan hati-hati. Maka artinya di sini adalah berhati-hatilah kamu Muhammad terhadap ulah serta tipu daya mereka.
l. أَنْ يَفْتِنُوْكَ : Kata ini berasal dari kata فَتَنَ - يَفْتِنُ – فَتْنًا yang berarti menariknya, menggodanya, menyesatkannya, memalingkannya. Kata أَنْ fungsinya adalah untuk menunjukkan maf’ul min ajlih, sehingga kata ini berarti supaya mereka memalingkanmu.
m. ذُنُوبِهِمْ : jamak dari kata ذَنْبٌ yang di-idhafah-kan kepada kata همْ yang berarti dosa-dosa mereka.
3. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Setelah ayat sebelumnya berbicara tentang kitab Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa as. dan kitab Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa as., kini ayat 48 ini berbicara tentang al-Qur'an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw yang di dalamnya mengandung hukum-hukum Allah yang harus dipedomani dan dijadikan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
Selanjutnya pada ayat 49, sekali lagi Allah mengulangi perintah-Nya menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan-Nya, yang telah diperintahkan-Nya pada ayat lalu. Agaknya perintah pada ayat lalu adalah sebagai konsekuensi turunnya petunjuk Ilahi, dan perintah pada ayat ini adalah karena apa yang diturunkan itu merupakan kemaslahatan manusia. Perintah ini perlu ditekankan, karena orang-orang Yahudi dan yang semacam mereka tidak henti-hentinya berupaya menarik hati kaum muslimin dengan berbagai cara.
Apalagi dalam ayat yang lalu ditegaskan bahwa, bagi masing-masing umat Allah telah berikan aturan dan jalan yang terang. Penegasan ini dapat mengesankan bahwa hingga saat datangnya Nabi Muhammad saw, mereka pun masih berada dalam kebenaran, dan bahwa ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw tidak berlaku umum. Nah, untuk menghilangkan kesan itu, perintah tersebut diulangi.
4. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Firman Allah: Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, merupakan perintah yang bermaksud mewajibkan kepada Nabi dan kepada para pengambil keputusan untuk berhukum dengan hukum yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an.
Sebagian ulama mengatakan ayat ini menasakh pilihan dalam menetapkan hukum atau tidak menetapkan hukum dalam ayat sebelumnya (al-Maidah: 42) …فَإِنْ جَآؤُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ …
Thahir ibn ‘Asyur menyebutkan bahwa, boleh jadi peringatan dalam ayat 48 surat al-Maidah ini ditujukan kepada Rasul SAW dalam keadaan beliau menghadapi dua pihak bersengketa yang masing-masing memiliki argumen kuat dan sulit dipilih mana yang lebih kuat. Ketika itu Rasul diperingatkan agar jangan sampai keinginan atau hawa nafsu salah satu pihak yang menjadi dasar penguatan dan pemenangannya.
Ini, karena seperti diketahui, Rasul SAW sangat ingin agar semua orang memeluk Islam, dan boleh jadi dengan memberi putusan yang mendukung salah satu pihak, dapat mendorong mereka untuk beriman. Nah, penggalan ayat ini mengingatkan Rasul agar jangan sampai keinginan beliau itu mengantar kepada pengabaian upaya sungguh-sungguh untuk menetapkan hukum yang adil, karena menegakkan hukum yang adil adalah lebih utama dari pada memperbanyak orang memeluk Islam.
Mufassir Sulaiman Ibn ‘Umar yang dikenal dengan gelar al-Jamal menyatakan bahwa penggalan ayat 48 di atas dikemukakan di sini dengan tujuan mendorong penganut Taurat dan Injil yang semasa dengan Nabi Muhammad SAW agar mereka mengikuti ketetapan-ketetapan beliau sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur'an, dan bahwa mereka diwajibkan mengikuti dan mengamalkan tuntunan al-Qur'an dan tidak lagi mengikuti kedua kitab yang turun sebelumnya (Taurat dan Injil), karena yang berkewajiban mengikuti keduanya adalah umat-umat yang lalu.
Firman Allah dalam ayat 49: Supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, menekankan kewajiban berpegang teguh terhadap apa yang diturunkan Allah secara utuh dan tidak mengabaikannya walau sedikitpun. Di sisi lain, hal ini mengisyaratkan bahwa lawan-lawan umat Islam akan senantiasa berusaha memalingkan umat Islam dari ajaran Islam, walau hanya sebagian saja. Dengan meninggalkan sebagian ajarannya, keberagaman umat islam akan runtuh. Ini, karena sel-sel ajaran Islam sedemikian terpadu, mengaitkan sesuatu yang terkecil sekalipun dengan Allah SWT.
PENUTUP
Kesimpulan
1. Kalau diamati ayat-ayat al-Qur'an yang memerintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, ditemukan dua redaksi yang berbeda. Sekali perintah taat kepada Allah dirangkaikan dengan taat kepada Rasul, tanpa mengulangi kata “taatilah” dan di kali lain, kata “taatilah” diulangi, masing-masing sekali ketika memerintahkan taat kepada Allah dan sekali lagi ketika memerintahkan taat kepada Rasul.
2. Ulil amri adalah orang-orang yang berwenang mengurus urusan kaum muslimin. Mereka adalah orang-orang yang diandalkan dalam menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan. Ada yang berpendapat bahwa mereka adalah para penguasa/pemerintah. Ada juga yang menyatakan bahwa mereka adalah ulama, dan pendapat ketiga menyatakan bahwa mereka adalah yang mewakili masyarakat dalam berbagai kelompok dan profesinya.
3. Sementara ulama berpendapat bahwa ayat 59 ini mengandung informasi tentang dalil-dalil hukum syari’at, yaitu: 1) al-Qur'an, dan 2) sunnah yang ditunjuk oleh perintah taat kepada Allah dan taat kepada Rasul; 3) Ijma’ atau kesepakatan, yang diisyaratkan oleh kata uli al-amri minkum; dan 4) Analogi atau qiyas yang dipahami dari perintah mengembalikan kepada nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur'an dan al-Sunnah.
4. Pada ayat 60 surat al-Nisa’ konteks yang ingin ditekankan adalah kewajiban mengembalikan segala perselisihan kepada apa yang diturunkan Allah SWT, bukan kepada orang tertentu siapapun dia.
5. Ketika Allah SWT menetapkan bahwa hukum yang ditetapkan Rasul harus diterima sepenuh hati dan tanpa sedikitpun rasa keberatan, maka dalam ketetapan Allah itu tersirat kewajiban Rasul (dan lebih-lebih para hakim sesudah beliau) untuk memperhatikan rasa keadilan, sehingga ketetapan mereka dapat diterima baik.
6. Firman Allah dalam surat al-Maidah: 48-49 merupakan perintah yang bermaksud mewajibkan kepada Nabi dan kepada para pengambil keputusan untuk berhukum dengan hukum yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jashshash, Al-Imam Abi Bakr Ahmad Al-Razi. 1993. Ahkam al-Qur’an (juz 1). Beirut: Dar al-Fikr
Al-Qurthubi, Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari. 1993. Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur'an (jilid 3). Beirut: Dar al-Kutb al-‘Ilmiyah
Al-Sayis, Muhammad Ali. tt. Tafsir Ayat al-Ahkam. ttp: tp
Departemen Agama RI. 1991. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa
Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV Penerbit Jumanatul ‘Ali-Art
Ibnu ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad ibn Abdullah. 1984. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah
Khallaf, Abdul Wahhab, Prof. 2006. Ilmu Ushul Fiqh, terj. Drs. H. Moh. Zuhri dan Drs. Ahmad Qarib, MA. Semarang: Dina Utama Semarang
Quthb, Sayyid. 2003. Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an: Di Bawah Naungan Al-Qur’an (jilid. 10), terj. As’ad Yasin, dkk. Jakarta: Gema Insani Press
Sabiq, Sayyid. 2007. Fiqih Sunnah, terj. Nor Hasanuddin, Lc. MA., dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (vol. 2 dan 3). Jakarta: Lentera Hati
Suma, Dr. H. Muhammad Amin, M.A., S.H. 1997. Tafsir Ahkam I. Jakarta: Logos
Yunus, Mahmud, Prof. Dr. H. 1990. Kamus Arab – Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung
http://hadith.al-islam.com/BAYAN/tree.asp?Lang=ind&ID=836 dan http://.al-islam.com
Tampilkan postingan dengan label Tafsir Ahkam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir Ahkam. Tampilkan semua postingan
Selasa, 11 Januari 2011
Minggu, 09 Januari 2011
Ayat-Ayat Tentang Zakat dan Infaq
BAB I
PENDAHULUAN
Zakat, yang secara harfiah berarti tambah (al-ziyadah), berkembang, tumbuh (an-nuwuw), bersih (al-tazkiyah) dan suci (al-thaharah), ialah nama atau sebutan bagi sebagian harta tertentu yang dikeluarkan untuk orang-orang tertentu, menurut aturan dan dengan ukuran-ukuran yang tertentu pula.
Zakat disyari’atkan pada tahun kedua atau tahun ketiga Hijriah. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ahli. Ada yang menyatakan pensyari’atan zakat lebih dahulu dari pada puasa; dan ada pula yang menyatakan sebaliknya, yakni pensyari’atan puasa lebih dahulu dari pada pensyari’atan zakat. Karenanya mudah dimengerti jika posisi zakat terkadang diletakkan sebagai rukun Islam ketiga, tetapi pada kesempatan yang lain sering pula dinyatakan sebagai rukun Islam keempat.
Lepas dari perbedaan pendapat yang ada, yang pasti zakat merupakan rukun Islam yang tidak boleh diabaikan. Bila kita simak dengan seksama ayat-ayat suci al-Qur’an terdapat 82 ayat tentang zakat yang langsung dikaitkan dengan perintah shalat. Sehingga dalam rukun Islam, zakat menempati posisi penting ketiga setelah syahadat dan shalat.
Cukup banyak ayat al-Qur'an dan matan Hadits yang memerintahkan kaum muslimin supaya mengeluarkan zakat, dan tidak sedikit pula ayat dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang mengancam orang-orang yang mengingkari kewajiban zakat.
Dalam makalah ini akan dibahas ayat-ayat hukum tentang zakat, terutama ayat yang bertalian dengan perintah berzakat dan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu Surat al-Taubat ayat 60 dan 103, Surat al-An’am ayat 141 dan Surat al-Baqarah ayat 267 dan 271.
BAB II
PEMBAHASAN
AYAT TENTANG ZAKAT DAN INFAQ
A. Surat al-Taubat [9]: 60
1. Terjemah Ayat
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. al-Taubat [9]: 60)
2. Tafsir Mufradat
a. الصدقات: zakat wajibah berlaku dalam bentuk uang tunai dan binatang ternak, maupun tanam-tanaman dan perdagangan/perniagaan. Hanya saja, seperti akan diuraikan nanti dalam penjelasan ayat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apa yang dimaksud dengan sedekah pada ayat ini, apakah sedekah wajib atau termasuk di dalamnya sedekah tathawwu’.
b. الفقرآء: jamak dari فقير yaitu orang yang berpenghasilan tidak tetap lagi kecil (tidak mencukupi) penghasilannya.
c. المساكين: jamak dari مسكين, yang berasal dari kata سكن - يسكن artinya: hilang kegiatannya, karena menggantungkan kehidupannya kepada manusia. Miskin yaitu orang yang memiliki penghasilan tetap, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
d. العاملين: orang atau panitia/badan yang mengurusi penerimaan dan penyaluran zakat/sedekah, terutama yang diangkat oleh ulil amri (pemerintah)
e. المؤلفة قلوبهم: orang-orang yang diharapkan hatinya condong (melirik) kepada Islam atau berketetapan dalam agama Islam yang dianutnya.
f. الرقاب: pemerdekaan budak. Kata الرقاب adalah bentuk jamak dari kata raqabah yang pada mulanya berarti “leher”. Makna ini berkembang sehingga bermakna “hamba sahaya” karena tidak jarang hamba sahaya berasal dari tawanan perang yang saat ditawan, tangan mereka dibelenggu dengan mengikatnya ke leher.
g. الغارمين: orang yang berhutang (debitur) yang tidak mampu membayar hutangnya.
h. سبيل الله: jalan/sarana yang mengantarkan penggunanya menuju ridha Allah dan pahala dari-Nya; dan yang dimaksud dengannya adalah setiap orangyang melakukan aktivitas (kegiatan) yang masuk ke dalam kategori mentaati Allah seperti untuk membiayai peperangan, haji dan lain sebagainya.
i. إبن السبيل: musafir yang kekurangan/kehabisan bekal di perjalanan yang relatif cukup jauh, yang mengalami kesulitan meskipun di kampung halamannya dia tergolong orang yang berada.
j. فرضة من الله: Yakni Allah telah menetapkan ketentuan yang demikian itu sebagai suatu kewajiban yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.
3. Sabab an-Nuzul Ayat
Banyak riwayat tentang sebab turunnya ayat ini, yang menceritakan kisah–kisah tertentu mengenai orang-orang tertentu yang mencela keadilan Rasulullah SAW dalam pendistribusian zakat ini.
Salah satunya adalah: Imam Bukhari dan an-Nasa’i meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra. ia berkata, “ketika Nabi melakukan pembagian zakat, tiba-tiba datanglah Dzul Huwaishir at-Tamimi kepada beliau lalu berkata, ‘Yang adillah wahai Rasululah!’ Kemudian beliau bersabda, ‘Celakalah kamu! Siapakah yang berbuat adil kalau aku tidak berbuat adil?’ Kemudian Umar ibn Khattab berkata, ‘Izinkanlah aku untuk memenggal kepalanya!’ Rasulullah bersabda, ‘Biarkanlah dia! Sesungguhnya dia mempunyai kawan-kawan yang salah seorang dari kamu meremehkan shalatnya bersama shalat mereka, dan puasanya bersama puasa mereka. Mereka lepas dari agama sebagaimana anak panah lepas dari busur…’ Maka, mengenai mereka turunlah ayat, ‘Di antara mereka ada yang mencelamu tentang (pemberian) zakat.”
4. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Setelah Allah SWT menyebutkan celaan orang-orang munafik tentang pembagian zakat dalam ayat 58-59 al-Taubah, Dia mengiringinya dengan keterangan mengenai kebenaran pembagian zakat yang dilakukan oleh Rasululah SAW, karena dalam pembagian zakat kepada golongan yang disyari’atkan, beliau tidak melampaui batas, yaitu asas keadilan. Yang demikian itu adalah bahwa Allah SWT mensyari’atkan pembagian zakat itu kepada golongan-golongan tersebut, Dia tidak mewakilkan pembagian tersebut kepada seorang pun selain kepada Rasulullah SAW, dan beliau tidak mengambil sedikit pun dari zakat itu untuk dirinya sendiri. Maka dalam hal apakah celaan tersebut ditimpakan kepada orang yang melakukan pembagian zakat, yakni Rasulullah SAW?
Jadi ayat di atas merupakan bantahan terhadap ucapan para pencela itu, merupakan pemutus ketamakan mereka, dan menerangkan bahwa mereka jauh dari hak menerima pembagian zakat, dan merupakan pemberitahuan tentang orang-orang yang apabila mereka diberi bagian zakat adalah merupakan bagian keadilan, dan apabila mereka tidak diberi bagian merupakan kezaliman.
5. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Kata ” انما” –adat hashr- pada ayat di atas menunjukkan bahwasanya sedekah itu (pembagiannya) terbatas hanya kepada delapan kelompok penerima zakat (mustahiq); tidak boleh untuk dibagikan kepada selain mereka. Hanya saja, di masa-masa Islam, kata sedekah itu bisa mencakup zakat wajib dan sedekah sunnah sekaligus. Karenanya, mudah dimengerti jika di kalangan para ulama terdapat perselisihan pendapat dalam menafsirkan kata الصدقات pada ayat di atas. Bahwa yang dimaksud di dalamnya adalah “al-zakat al-wajibah”, itu telah menjadi konsensus (ijma’) mereka. Namun di balik itu mereka berlainan persepsi ketika dihadapkan pada pertanyaan: adakah dalam ayat tersebut termasuk juga sedekah mandubah (sunah)?
Sebagian mereka memasukkan sedekah sunnah ke dalam ayat tersebut; sementara sebagian yang lain tidak memasukkannya. Orang yang memasukkan sedekah mandubah ked lam makna ayat tersebut, melihat bahwa lafal الصدقات di sini bersifat umum, tidak dibatasi hanya dalam sedekah wajib, yaitu zakat. Karenanya, memasukkan sedekah sunnah ke dalamnya merupakan suatu hal yang sangat wajar. Bahkan, demikian ujar mereka lebih lanjut, pengertian yang langsung diperoleh dari ayat ini menunjuk kepada sedekah-sedekah mandubah.
Adapun mereka yang berpendirian bahwa yang dimaksud dengan الصدقات di sini adalah zakat-zakat wajibah, mereka mendalilkan argumentasinya pada alasan-alasan berikut:
1. Alif-Lam/ al ( ال ) yang terdapat pada kata الصدقات itu adalah “al li al-‘ahl al-dzikri”, yang maksudnya adalah sedekah-sedekah wajib (al-shadaqat al-wajibah) yang telah Allah tunjukkan pada ayat yang sebelumnya, yakni ayat “وَمِنْهُمْ مَن يَلْمِزُكَ فِيْ الصَّدَقَاتِ “ (al-Taubat: 58)
2. Sedekah-sedekah yang mandubah, pentasarrufan (penyalurannya) boleh-boleh saja diberikan kepada selain delapan ashnaf di atas, menurut kesepakatan kaum muslimin, seperti membangun masjid, pengurusan jenazah, pemberian beasiswa dan lain-lain kepentingan umum.
3. Allah SWT menjadikan atau menempatkan ‘amilin (panitia zakat) sebagai salah satu kelompok yang berhak mendapatkan bagian zakat wajibah, sesuatu yang tidak pernah dikenal keberadaannya dalam rangkaian pembagian sedekah-sedekah mandubah.
4. Allah SWT menetapkan الصدقات di sini dengan menggunakan redaksi “lam al-tamlik” bagi kelompok delapan yang berhak menerimanya; dan karenanya perlu diingat, bahwa sedekah-sedekah yang kepemilikannya diberikan kepada mereka itu hanyalah zakat-zakat wajibah.
Berbarengan dengan itu para ulama juga berlainan pendirian dalam menjawab pertanyaan apakah pembagian zakat itu harus diratakan kesemua delapan kelompok di atas, atau boleh diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu saja dari delapan ashnaf penerima zakat di atas?. Menurut sebagian mereka –di antaranya al-Syafi’i- penyerahan zakat harus diberikan kepada semua kelompok yang ada, tidak boleh hanya diberikan kepada sebagian kelompok saja. Tetapi menurut pendapat kedua, di antaranya dipegang oleh Abu Hanifah, Malik dan lain-lain, boleh-boleh saja pembagian itu diprioritaskan kepada kelompok-kelompok tertentu yang lebih membutuhkan, sesuai dengan kebijakan ulil amri yang berhak menilai kelompok mana saja yang lebih berhak.
Ayat ini merupakan dasar pokok menyangkut menyangkut kelompok-kelompok yang berhak mendapat zakat. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami masing-masing kelompok. Secara singkat dapat dikemukakan sebagai berikut:
Dua kelompok pertama dan kedua adalah fuqara’ dan masakin. Ulama bahasa demikian juga fiqh berbeda pendapat tentang makna fakir dan miskin. Ada sembilan pendapat yang dikemukakan oleh al-Qurthubi di dalam tafsirnya. Salah satu di antaranya ialah: fakir adalah yang butuh dari kaum muslimin dan miskin adalah orang yang butuh dari Ahl al-Kitab (Yahudi dan Nasrani). Betapapun ditemukan aneka pendapat, namun yang jelas, fakir dan miskin keduanya membutuhkan bantuan karena penghasilan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Para ulama – berdasar sekian banyak teks keagamaan – menetapkan sekian syarat bagi fakir dan miskin yang berhak menerima zakat. Salah satu di antaranya ialah ketidakmampuan mencari nafkah. Tentu saja ketidakmampuan tersebut mencakup sekian banyak penyebab, baik karena tidak ada lapangan kerja, maupun kualifikasi atau kemempuan yang dimilikinyatidak memadai untuk menghasilkan kecukupannya bersama siapa yang berada dalam tanggungannya.
Kelompok ketiga, adalah al-‘Amilun, mereka adalah orang-orang yang oleh pihak yang berwenang diberi kepercayaan untuk menangani pemungutan dan penyaluran zakat, termasuk di dalamnya para karyawan yang dipekerjakan untuk itu, dalam istilah sekarang semisal BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Shadakah) dan lain sebagainya. Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa jumlah pemberian yang boleh diterima mereka, sebagian menyatakan seperdelapan, ada juga yang menyerahkan pada kelayakan menurut penilaian pihak yang berwenang. Karenanya, ada sebagian ulama yang mengambil pemahaman dari firman Allah SWT ”wa al-‘amilina ‘alayha” ini sebagai suatu kewajiban bagi ulil amri untuk membentuk badan atau lembaga yang khusus menangani ihwal zakat dan shadakah.
Kelompok keempat, adalah al-mu’allafah qulubuhum, yaitu suatu kaum kafir yang terdapat di awal permulaan Islam. Terdapat perbedaan pendapat dalam menafsirkan al-mu’allafah qulubuhum. Sebagian mengatakan, mereka adalah orang-orang kafir yang oleh Nabi dibujuk hatinya supaya menganut agama Islam; mereka tidak mau masuk ke dalam Islam kecuali dengan mendapatkan pemberian harta. Pendapat lain menyebutkan, mereka adalah orang-orang yang secara lahiriah-formal mengaku diri min al-muslimin, tetapi dalam prakteknya, keislaman mereka belum baik. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah memeluk agama Islam; di samping ada pula yang menafsirkan al-mu’allafah qulubuhum dengan pemuka-pemuka kaum musyrikin yang diperlunak hatinya oleh Nabi dengan pemberian.
Kelompok kelima. ialah untuk memerdekakan budak. Hanya saja, di zaman sekarang ini secara formal sistem perbudakan ini sudah tidak ada lagi, dan karenanya maka tidak penting dibahas panjang lebar di sini.
Kelompok keenam, al-gharimin. Secara lughawi, kata al-gharam berarti ketetapan atau keharusan (al-luzum). Adapun yang punya hutang itu dinamai al-gharim ialah karena dia dibebani kewajiban untuk membayar hutangnya. Lahiriah ayat ini mengisyaratkan bahwa orang yang punya hutang, boleh diberi zakat secara mutlak, apakah dia memiliki kesanggupan untuk membayar hutangnya atau tidak, dan apakah hutang itu dilakukan untuk kepentingan dirinya atau orang lain, serta apakah hutang itu digunakan untuk kemaksiatan atau tidak. Akan tetapi para ulama Hanafiah mengkhususkan kata al-gharim untuk sebutan bagi orang-orang yang tidak memiliki harta minimal saru nishab di luar hutang yang dimilikinya. Alasannya, kata mereka, sabda Rasulullah SAW yang menyatakan, “ و اردها في فقرآئكم “ yang pada intinya menunjukkan bahwa sedekah tidak boleh diberikan kepada siapa pun kecuali kepada orang-orang fakir.
Kelompok ketujuh, sabil Allah. Abu Hanifah, Malik dan al-Syafi’i berkata bahwa bagian sabil Allah yang tersebut dalam ayat di atas, diberikan kepada tentara atau para pejuang yang tidak mendapatkan pembayaran (honorarium) dari departemen yang bersangkutan. Sedangkan menurut Ahmad bin Hanbal, menurut riwayat yang paling shahih, saham sabil Allah boleh diberikan kepada orang-orang yang mau haji tetapi mereka tidak mempunyai biaya.
Jumhur ulama berpendirian bahwa ibadah haji memang dapat dikategorikan ke dalam sabil Allah, tetapi ayat di atas lebih tepat diartikan ke dalam peperangan seperti yang telah dikemukakan.
Sebagian kalangan ulama Hanafiah menafsirkan kata sabil Allah dengan menuntut ilmu. Bahkan lebih dari itu bisa juga ditafsirkan dengan segenap kegiatan yang mengandung nilai positif seperti untuk mengkafani mayat, membangun jembatan, ta’mir masjid dan lain sebagainya. Alasannya, kata mereka karena firman Allah “Wa fi sabil Allah”, bersifat umum, mencakup semuanya.
Kelompok kedelapan, Ibn al-sabil. Yang dimaksud dengan firman Allah Ibn al-sabil ialah musafir, yaitu orang yang meninggalkan kampung halaman dan menuju tempat yang relatif jauh, tapi kemudian ia mengalami kekurangan biaya hidup di perjalanan tersebut. Orang yang seperti ini, berhak menerima pemberian zakat meskipun di kampung halamannya sendiri tergolong orang berada.
Berkenaan dengan soal ini, al-Sayis mengemukakan bahwa ibn al-sabil yang layak diberi sedekah ialah orang yang melakukan perjalanannya bukan untuk kemaksiatan, dan dia tidak akan sampai ke tempat tujuan tanpa bantuan dari sedekah itu.
Demikian kelompok-kelompok orang-orang yang butuh lagi perlu mendapat uluran tangan dari mereka yang mampu.
B. Surat al-Taubat [9]: 103
•
1. Terjemah Ayat
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Taubat [9]: 103)
2. Tafsir Mufradat
a. من : kata min dalam firman Allah SWT خذ من أموالهم صدقة berarti بعض (sebagian).
b. تطهرهم: artinya dengan sedekah itu kamu membersihkan mereka (dari daki-daki keterbelakangan yang melumuri mereka dan dari sifat cinta harta yang menyebabkan keterbelakangan).
c. تزكيهم: artinya dengan sedekah itu kamu mensucikan mereka (dari seluruh perangai tercela yang ditimbulkan oleh harta).
d. وصل عليهم: artinya berbelas kasih-lah kepada mereka dan mintalah rahmat dari Allah untuk mereka.
e. إن صلاتك سكن لهم: artinya sesungguhnya doamu itu membuat jiwa mereka menjadi tenteram, hati mereka menjadi tenang, dan mereka percaya bahwa Allah SWT menerima taubat mereka.
3. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Mereka yang mengakui dosanya sewajarnya dibersihkan dari noda, dan karena sebab utama ketidakikutan mereka ke medan juang adalah ingin bersenang-senang dengan harta yang mereka miliki, atau disebabkan karena hartalah yang menghalangi mereka berangkat, maka ayat ini memberi tuntunan tentang cara membersihkan diri, dan untuk itu Allah SWT memerintahkan Nabi SAW mengambil harta mereka untuk disedekahkan kepada yang berhak. Demikian lebih kurang Thahir Ibnu ‘Asyur sebagaimana yang dikutip oleh Quraish Shihab dalam tafsirnya menghubungkan ayat ini dengan ayat sebelumnya.
Dapat juga dikatakan, bahwa ayat yang lalu berbicara tentang sekelompok orang yang imannya masih lemah, yang mencampurbaurkan amal baik dan buruk dalam kegiatannya. Mereka diharapkan dapat diampuni Allah. salah satu cara pengampunan-Nya adalah melalui sedekah dan pembayaran zakat.
4. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
a. Dikatakan orang bahwa yang diperintahkan untuk diambil dalam ayat tersebut adalah zakat, dan bahwa kata min dalam ayat tersebut berarti “sebagian”. Mereka –para sahabat- hendak menyedekahkan seluruh harta mereka, maka Allah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengambil sebagian dari harta mereka (sebagai pertanda) bagi taubat mereka, karena zakat itu tidak diterima dari sebagian orang-orang munafik. Dengan demikian ayat tersebut berkaitan dengan ayat sebelumnya.
Pendapat lain menyatakan bahwa yang diperintahkan untuk diambil dalam ayat ini bukanlah sedekah yang difardhukan itu (zakat). Akan tetapi setelah mereka bertaubat, mereka hendak memberikan seluruh harta mereka sebagai kafarat bagi dosa yang telah mereka kerjakan. Maka Allah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengambil sebagian dari harta mereka, yaitu sepertiga. Pendapat ini diriwayatkan dari al-Hasan, dan pendapat inilah yang terpilih di kalangan para ulama.
b. Ulama mengemukakan dalil sunatnya mendoakan orang yang bersedekah dengan firman Allah SWT: وصل عليهم (dan berdo’alah untuk mereka).
Asy-Syafi’i berkata: “sunat bagi seorang imam mendoakan orang yang bersedekah apabila ia memungut sedekah, seraya berkata:
أجرك الله فيما أعطيت وجعله طهورا وبرك لك فيما أبقيت
“Semoga Allah memberi pahala kepadamu dari apa yang kamu berikan, semoga Dia menjadikannya sebagai penyuci (dosa-dosamu), dan semoga Dia melimpahkan berkah kepadamu pada harta yang masih kusimpan.”
c. Ayat tersebut menunjukkan kebolehan membaca shalawat kepada selain para Nabi secara bebas.
d. Mengenai rahasia do’a Nabi SAW merupakan ketenteraman bagi mereka adalah bahwa jiwa beliau adalah jiwa yang kuat, bercahaya, jernih dan luhur. Maka apabila beliau mendoakan mereka dan memohonkan kebaikan bagi mereka, meresaplah pengaruh kekuatan beliau yang bersifat kejiwaan ke dalam jiwa mereka, sehingga lantaran pengaruh ini bercahayalah jiwa mereka dan jernihlah hati mereka.
C. Surat al-An’am [6]: 141
• • • • • •
1. Terjemah Ayat
“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. al-An’am [6]: 141)
2. Tafsir Mufradat
a. معروشات : berarti disangga oleh tiang-tiang yang kamu buat.
b. وغير معرشات: berarti dibiarkan begitu saja di permukaan tanah, tidak disangga oleh tiang.
c. والنخل: maksudnya: dan Dia menjadikan pohon kurma yang berbuah sebagai buah-buahan dan makanan.
d. والزرع : maksudnya: dan menjadikan tanam-tanaman yang menghasilkan bermacam-macam bahan makanan.
e. مختلفا أكله : maksudnya: buah dan bijinya bermacam-macam warna, rasa, ukuran dan baunya.
f. كلوا من ثمره إذا أثمر : maksudnya: makanlah masing-masing dari buah-buahan yang disebutkan itu apabila didapat.
g. وأتوا حقه يوم حصاده : artinya: tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.
3. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Pada ayat yang lalu Allah telah menerangkan bagaimana kaum musyrikin Mekah dan pemimpin-pemimpin mereka telah mengada-adakan ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan yang hanya berdasarkan kemauan dan keinginan mereka saja bahkan mereka mendakwakan bahwa peraturan-peraturan itu adalah dari Allah SWT. Hal ini dibantah oleh Allah dengan menegaskan bahwa peraturan-peraturan itu hanya dibikin oleh setan-setan dari pemimpin mereka saja, bahwa merekalah bersama sekutu-sekutu mereka yang membikin dan mentaati peraturan-peraturan itu. Mereka telah tersesat dari jalan yang lurus, dan akan mendapatkan siksaan yang setimpal dengan dosa-dosa mereka.
Maka pada ayat-ayat ini Allah menjelaskan lagi nikmat dan kurnia-Nya yang diberikan-Nya kepada hamba-Nya. Seharusnya kurnia yang demikian besar disambut oleh hamba-Nya dengan bersyukur dan mentaati perintah-Nya, tetapi kaum musyrikin Mekah menyambutnya dengan mengharamkan dan menghalalkan nikmat itu dan mengada-adakan dusta terhadap Allah dengan mendakwakan bahwa peraturan itu adalah dari Allah datangnya.
4. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Ayat ini menunjukkan adanya hak orang lain pada harta yang dimiliki seseorang. Hak itu merupakan kewajiban bagi pemilik harta. Sementara ulama berpendapat bahwa penggalan ayat di atas menunjukkan kewajiban menunaikan zakat. Pendapat ini disanggah oleh ulama lain dengan alasan bahwa ayat, bahkan surat ini turun di Mekah sebelum Nabi SAW berhijrah ke Madinah, sedang zakat baru diwajibkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah.
Kata حصاد (hashad/memetik) dijadian sebagai waktu penunaian kewajiban atau tuntunan memberi kepada orang lain, karena biasanya memetik hasil tanaman, bertujuan untuk menghimpun dan menyisihkannya untuk masa datang atau untuk menjualnya. Alhasil, pemetikan bukan bertujuan memenuhi kepentingan mendesak untuk dimakan oleh pemilik dan keluarganya pada hari-hari terjadinya pemetikan itu. Penyisihan tersebut adalah indikator adanya kelebihan pemilik, dan dari sini lahir kewajiban atau anjuran menyisihkan sebagian untuk orang lain. Di sisi lain, panen tersebut merupakan bukti konkret adanya kelebihan begi pemilik.
Dahulu mayoritas ulama membagi jenis-jenis tertentu dari tumbuhan dan buah-buahan yang wajib dizakati. Imam Malik berpendapat bahwa yang wajib dizakati hanya yang dapat disimpan dan yang merupakan bahan makanan pokok. Imam Syafi’i dalam hal ini berpendapat serupa dan menambah satu syarat, yaitu kering, karena itu buah zaitun –menurutnya- tidak wajib dizakati begitu juga sayur mayur.
Pendapat tersebut tidak lagi relevan dewasa ini, karena sekian banyak jenis tumbuhan yang tidak dikenal oleh masyarakat Nabi SAW ketika turunnya al-Qur’an, atau tidak produktif ketika itu, tetapi kini sudah merupakan komoditi yang sangat potensial serta menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit. Jika yang demikian itu tidak dizakati, maka akan kabur bahkan sirna unsur keadilan yang didambakan ajaran Islam. Dalam hal ini, jika kita berkata bahwa ayat di atas merupakan perintah berzakat, maka itu berarti bahwa paling tidak, jenis tumbuh-tumbuhan yang disebutnya termasuk yang wajib dizakati. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah, bahkan menurut beliau segala hasil bumi apa pun jenisnya harus dizakati, setelah memenuhi syarat-syaratnya.
D. Surat Al-Baqarah [2]: 267
•
1. Terjemah Ayat
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267)
2. Tafsir Mufradat
a. أنفقوا : kata infaq berasal dari akar kata nafaqa – yanfaqu – nafaqan – nifaqan yang artinya “berlalu, habis, laris, ramai”. Kalimat nafaqa asy-syai’u artinya sesuatu itu habis, baik habis karena dijual, mati atau karena dibelanjakan.
b. طيبات : terambil dari kata thayyib yang artinya baik dan disenangi (disukai); lawannya khabis yang berarti buruk dan dibenci (tak disukai).
c. ولا تيمموا : artinya: janganlah kamu bermaksud, menuju, menghendaki.
d. تغمضوا : artinya: meremehkan, memicingkan mata.
e. حميد : Maha Terpuji; maksudnya berhak mendapat pujian atas segala nikmat-Nya yang besar.
3. Sabab an-Nuzul Ayat
Diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi SAW memerintahkan umat Islam agar mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 (satu) sha’ kurma, lalu datanglah seseorang membawa kurma berkualitas rendah. Maka turunlah ayat tersebut (QS. 2: 267). Menurut al-Barra’, ayat ini turun berkenaan dengan kaum Anshar. Ketika memetik (panen) kurma mereka mengeluarkan beberapa tandan kurma, baik yang sudah matang maupun yang belum matang, lalu digantung pada tambang di antara dua tiang masjid Nabi yang diperuntukkan orang miskin dari kaum Muhajirin. Syahdan, seorang laki-laki dengan sengaja mengeluarkan satu tandan kurma yang kualitasnya sangat buruk. Ia mengira bahwa hal itu dibolehkan mengingat sudah cukup banyak tandanan kurma yang tergantung. Maka berkenaan dengan orang tersebut turunlah ayat yang artinya: “… dan janganlah kamu memilih-milih yang buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya…”. Yakni, tandanan kurma bermutu sangat buruk yang seandainya diberikan kepadamu, kamu tidak mau menerimanya.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa ayat di atas turun berkenaan dengan peristiwa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya, yaitu bahwa seseorang datang membawa setandan kurma yang sangat buruk lalu digantungkan di mesjid untuk dimakan fakir miskin. Maka turunlah ayat yang artinya: “… dan janganlah kamu memilih-milih yang buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya…”.
4. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Pada ayat sebelumnya, Allah dengan bahasa yang indah namun tegas, mengemukakan sifat dan niat yang harus disandang oleh seseorang ketika berinfaq, seperti ikhlas karena Allah, niat membersihkan jiwa dan menjauhi sifat riya’, serta sikap yang harus diperhatikan setelah berinfaq, yaitu tidak menyebut-nyebut infaqnya dan tidak pula menyakiti penerimanya. Itu semua merupakan pedoman yang berkenaan dengan orang yang berinfaq dan cara bagaimana seharusnya ia berinfaq.
Pada ayat ini Allah menjelaskan pedoman yang harus diperhatikan berkaitan dengan kualitas harta yang akan diinfakkan, yaitu bahwa harta tersebut hendaknya merupakan harta terbaik dan paling dicintai, sehingga dengan demikian pedoman tentang infaq dan penggunaan kekayaan pada jalan Allah menjadi lengkap dan sempurna.
5. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Kalau ayat-ayat sebelum ini berbicara tentang motivasi memberi nafkah, baik tulus maupun tidak tulus, maka ayat ini menguraikan nafkah yang diberikan serta sifat nafkah tersebut. Yang pertama digarisbawahinya adalah bahwa yang dinafkahkan hendaknya yang baik-baik. Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dinafkahkan itu adalah dari hasil usaha sendiri dan apa yang dikeluarkan Allah dari bumi.
Ibnu Qayyim berpendapat ada beberapa kemungkinan alasan mengapa Allah hanya menyebutkan secara khusus dua jenis kekayaan dalam ayat di atas, yaitu kekayaan yang keluar dari bumi dan harta niaga. Kemungkinan yang pertama karena melihat kenyataan bahwa keduanya merupakan jenis kekayaan yang umum dimiliki masyarakat pada saat itu. Kemungkinan kedua adalah karena keduanya merupakan harta kekayaan yang utama (pokok). Sedangkan jenis kekayaan yang lain sudah termasuk di dalam atau timbul dari keduanya.
Hal ini karena istilah “usaha” mencakup segala bentuk perniagaan dengan berbagai ragam dan jenis harta seperti pakaian, makanan, budak, hewan, peralatan, dan segala benda lainnya yang berkaitan dengan perdagangan. Sedangkan “harta yang keluar dari bumi” meliputi biji-bijian, buah-buahan, harta terpendam (rikaz) dan pertambangan. Jelaslah bahwa keduanya merupakan harta yang pokok dan dominan.
Allah melarang mengeluarkan (menginfakkan) dengan sengaja harta yang buruk, berkualitas rendah, sebagaimana dorongan jiwa pada umumnya yaitu menyimpan harta yang baik dan mengeluarkan harta berkualitas rendah.
E. Surat Al-Baqarah [2]: 271
1. Terjemah Ayat
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah [2]: 271)
2. Tafsir Mufradat
a. تبدوا : artinya: menampakkan.
b. تخفوها : artinya: menyembunyikan.
c. تؤتوها : artinya: memberikan.
d. يكفر : artinya: menghapuskan.
3. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Nafkah, baik yang wajib seperti zakat maupun yang sunnah termasuk sedekah, bisa dinampakkan dan juga bisa dirahasiakan. Jangan menduga ia baru diterima Allah bila dirahasiakan. Tidak!
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah sedekah tatawwu’ (sunnah). Adapun pada sedekah wajib/zakat maka menampakkannya adalah lebih utama.
Keikhlasan memang sesuatu yang sangat rahasia bagi manusia, hanya Allah yang mengetahui kadarnya, tapi itu bukan berarti hanya bersedekah secara rahasia yang ikhlas. Siapa yang menyumbang dengan terang-terangan pun, keikhlasannya dapat tidak kurang atau melebihi yang menyumbang dengan rahasia. Mengumumkan sedekah dapat mendorong orang lain bersedekah dan menutup pintu peasangka buruk yang menjerumukan penyangka ke dalam dosa. Karena itu, jika kamu menampakkan sedekahmu maka itu ialah baik sekali selama sedekah itu didasari keikhlasan dan bukan semata-mata memilih yang buruk untuk diberikan. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu, karena ini lebih mencegah lahirnya riya’ dan pamrih, serta lebih memelihara air muka kaum fakir yang menerima.
Dengan sedekah dari harta yang halal, dan memenuhi anjuran-anjuran ayat-ayat yang lalu, Allah menghapus sebahagian bukan seluruhnya kesalahan-kesalahan kamu yang bersifat dosa kecil, bukan dosa besar dan bukan juga yang berkaitan dengan hak manusia dengan masyarakat. Ini perlu digarisbawahi agar jangan timbul dugaan, bahwa harta yang haram itu bila disedekahkan sebahagian sisanya akan menjadi halal atau menghapus dosa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Kata “sedekah” itu bisa mencakup zakat wajib dan sedekah sunnah sekaligus. Karenanya, mudah dimengerti jika di kalangan para ulama terdapat perselisihan pendapat dalam menafsirkan kata الصدقات pada ayat 60 surat al-taubat di atas. Bahwa yang dimaksud di dalamnya adalah “al-zakat al-wajibah”, itu telah menjadi konsensus (ijma’) mereka.
2. Sedekah itu (pembagiannya) terbatas hanya kepada delapan kelompok penerima zakat (mustahiq); tidak boleh untuk dibagikan kepada selain mereka.
3. Yang berhak menerima zakat itu ialah: 1. Orang fakir, 2. Orang miskin, 3. Amil (Pengurus) zakat, 4. Muallaf, 5. Memerdekakan budak, 6. Orang berhutang, 7. Pada jalan Allah (sabilillah), 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
4. Para ulama mengatakan bahwa yang diperintahkan untuk diambil dalam ayat 103 surat al-taubah tersebut adalah zakat, dan bahwa kata min dalam ayat tersebut berarti “sebagian”.
5. Dalam surat al-An’am Ayat 141 ini menunjukkan adanya hak orang lain pada harta yang dimiliki seseorang. Sementara ulama berpendapat bahwa penggalan ayat di atas menunjukkan kewajiban menunaikan zakat. Pendapat ini disanggah oleh ulama lain dengan alasan bahwa ayat, bahkan surat ini turun di Mekah sebelum Nabi SAW berhijrah ke Madinah, sedang zakat baru diwajibkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah.
6. Dalam surat al-Baqarah ayat 267 dijelaskan bahwa yang dinafkahkan hendaknya yang baik-baik. Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dinafkahkan itu adalah dari hasil usaha sendiri dan apa yang dikeluarkan Allah dari bumi.
7. Nafkah, baik yang wajib seperti zakat maupun yang sunnah termasuk sedekah, bisa dinampakkan dan juga bisa dirahasiakan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jashshash, Al-Imam Abi Bakr Ahmad Al-Razi. 1993. Ahkam al-Qur’an (juz 1). Beirut: Dar al-Fikr
Departemen Agama RI. 1991. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa
Ibnu ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad ibn Abdullah. 1984. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah
Quthb, Sayyid. 2003. Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an: Di Bawah Naungan Al-Qur’an (jilid. 10), terj. As’ad Yasin, dkk. Jakarta: Gema Insani Press
Rachim, Drs. H. Abdur, dan Drs. Fathony. 1987. Syari’at Islam: Tafsir Ayat-Ayat Ibadah. Jakarta: Rajawali
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (jilid 5). Jakarta: Lentera Hati
Suma, Dr. H. Muhammad Amin, M.A., S.H. 1997. Tafsir Ahkam I. Jakarta: Logos
PENDAHULUAN
Zakat, yang secara harfiah berarti tambah (al-ziyadah), berkembang, tumbuh (an-nuwuw), bersih (al-tazkiyah) dan suci (al-thaharah), ialah nama atau sebutan bagi sebagian harta tertentu yang dikeluarkan untuk orang-orang tertentu, menurut aturan dan dengan ukuran-ukuran yang tertentu pula.
Zakat disyari’atkan pada tahun kedua atau tahun ketiga Hijriah. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ahli. Ada yang menyatakan pensyari’atan zakat lebih dahulu dari pada puasa; dan ada pula yang menyatakan sebaliknya, yakni pensyari’atan puasa lebih dahulu dari pada pensyari’atan zakat. Karenanya mudah dimengerti jika posisi zakat terkadang diletakkan sebagai rukun Islam ketiga, tetapi pada kesempatan yang lain sering pula dinyatakan sebagai rukun Islam keempat.
Lepas dari perbedaan pendapat yang ada, yang pasti zakat merupakan rukun Islam yang tidak boleh diabaikan. Bila kita simak dengan seksama ayat-ayat suci al-Qur’an terdapat 82 ayat tentang zakat yang langsung dikaitkan dengan perintah shalat. Sehingga dalam rukun Islam, zakat menempati posisi penting ketiga setelah syahadat dan shalat.
Cukup banyak ayat al-Qur'an dan matan Hadits yang memerintahkan kaum muslimin supaya mengeluarkan zakat, dan tidak sedikit pula ayat dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang mengancam orang-orang yang mengingkari kewajiban zakat.
Dalam makalah ini akan dibahas ayat-ayat hukum tentang zakat, terutama ayat yang bertalian dengan perintah berzakat dan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu Surat al-Taubat ayat 60 dan 103, Surat al-An’am ayat 141 dan Surat al-Baqarah ayat 267 dan 271.
BAB II
PEMBAHASAN
AYAT TENTANG ZAKAT DAN INFAQ
A. Surat al-Taubat [9]: 60
1. Terjemah Ayat
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. al-Taubat [9]: 60)
2. Tafsir Mufradat
a. الصدقات: zakat wajibah berlaku dalam bentuk uang tunai dan binatang ternak, maupun tanam-tanaman dan perdagangan/perniagaan. Hanya saja, seperti akan diuraikan nanti dalam penjelasan ayat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apa yang dimaksud dengan sedekah pada ayat ini, apakah sedekah wajib atau termasuk di dalamnya sedekah tathawwu’.
b. الفقرآء: jamak dari فقير yaitu orang yang berpenghasilan tidak tetap lagi kecil (tidak mencukupi) penghasilannya.
c. المساكين: jamak dari مسكين, yang berasal dari kata سكن - يسكن artinya: hilang kegiatannya, karena menggantungkan kehidupannya kepada manusia. Miskin yaitu orang yang memiliki penghasilan tetap, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
d. العاملين: orang atau panitia/badan yang mengurusi penerimaan dan penyaluran zakat/sedekah, terutama yang diangkat oleh ulil amri (pemerintah)
e. المؤلفة قلوبهم: orang-orang yang diharapkan hatinya condong (melirik) kepada Islam atau berketetapan dalam agama Islam yang dianutnya.
f. الرقاب: pemerdekaan budak. Kata الرقاب adalah bentuk jamak dari kata raqabah yang pada mulanya berarti “leher”. Makna ini berkembang sehingga bermakna “hamba sahaya” karena tidak jarang hamba sahaya berasal dari tawanan perang yang saat ditawan, tangan mereka dibelenggu dengan mengikatnya ke leher.
g. الغارمين: orang yang berhutang (debitur) yang tidak mampu membayar hutangnya.
h. سبيل الله: jalan/sarana yang mengantarkan penggunanya menuju ridha Allah dan pahala dari-Nya; dan yang dimaksud dengannya adalah setiap orangyang melakukan aktivitas (kegiatan) yang masuk ke dalam kategori mentaati Allah seperti untuk membiayai peperangan, haji dan lain sebagainya.
i. إبن السبيل: musafir yang kekurangan/kehabisan bekal di perjalanan yang relatif cukup jauh, yang mengalami kesulitan meskipun di kampung halamannya dia tergolong orang yang berada.
j. فرضة من الله: Yakni Allah telah menetapkan ketentuan yang demikian itu sebagai suatu kewajiban yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.
3. Sabab an-Nuzul Ayat
Banyak riwayat tentang sebab turunnya ayat ini, yang menceritakan kisah–kisah tertentu mengenai orang-orang tertentu yang mencela keadilan Rasulullah SAW dalam pendistribusian zakat ini.
Salah satunya adalah: Imam Bukhari dan an-Nasa’i meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra. ia berkata, “ketika Nabi melakukan pembagian zakat, tiba-tiba datanglah Dzul Huwaishir at-Tamimi kepada beliau lalu berkata, ‘Yang adillah wahai Rasululah!’ Kemudian beliau bersabda, ‘Celakalah kamu! Siapakah yang berbuat adil kalau aku tidak berbuat adil?’ Kemudian Umar ibn Khattab berkata, ‘Izinkanlah aku untuk memenggal kepalanya!’ Rasulullah bersabda, ‘Biarkanlah dia! Sesungguhnya dia mempunyai kawan-kawan yang salah seorang dari kamu meremehkan shalatnya bersama shalat mereka, dan puasanya bersama puasa mereka. Mereka lepas dari agama sebagaimana anak panah lepas dari busur…’ Maka, mengenai mereka turunlah ayat, ‘Di antara mereka ada yang mencelamu tentang (pemberian) zakat.”
4. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Setelah Allah SWT menyebutkan celaan orang-orang munafik tentang pembagian zakat dalam ayat 58-59 al-Taubah, Dia mengiringinya dengan keterangan mengenai kebenaran pembagian zakat yang dilakukan oleh Rasululah SAW, karena dalam pembagian zakat kepada golongan yang disyari’atkan, beliau tidak melampaui batas, yaitu asas keadilan. Yang demikian itu adalah bahwa Allah SWT mensyari’atkan pembagian zakat itu kepada golongan-golongan tersebut, Dia tidak mewakilkan pembagian tersebut kepada seorang pun selain kepada Rasulullah SAW, dan beliau tidak mengambil sedikit pun dari zakat itu untuk dirinya sendiri. Maka dalam hal apakah celaan tersebut ditimpakan kepada orang yang melakukan pembagian zakat, yakni Rasulullah SAW?
Jadi ayat di atas merupakan bantahan terhadap ucapan para pencela itu, merupakan pemutus ketamakan mereka, dan menerangkan bahwa mereka jauh dari hak menerima pembagian zakat, dan merupakan pemberitahuan tentang orang-orang yang apabila mereka diberi bagian zakat adalah merupakan bagian keadilan, dan apabila mereka tidak diberi bagian merupakan kezaliman.
5. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Kata ” انما” –adat hashr- pada ayat di atas menunjukkan bahwasanya sedekah itu (pembagiannya) terbatas hanya kepada delapan kelompok penerima zakat (mustahiq); tidak boleh untuk dibagikan kepada selain mereka. Hanya saja, di masa-masa Islam, kata sedekah itu bisa mencakup zakat wajib dan sedekah sunnah sekaligus. Karenanya, mudah dimengerti jika di kalangan para ulama terdapat perselisihan pendapat dalam menafsirkan kata الصدقات pada ayat di atas. Bahwa yang dimaksud di dalamnya adalah “al-zakat al-wajibah”, itu telah menjadi konsensus (ijma’) mereka. Namun di balik itu mereka berlainan persepsi ketika dihadapkan pada pertanyaan: adakah dalam ayat tersebut termasuk juga sedekah mandubah (sunah)?
Sebagian mereka memasukkan sedekah sunnah ke dalam ayat tersebut; sementara sebagian yang lain tidak memasukkannya. Orang yang memasukkan sedekah mandubah ked lam makna ayat tersebut, melihat bahwa lafal الصدقات di sini bersifat umum, tidak dibatasi hanya dalam sedekah wajib, yaitu zakat. Karenanya, memasukkan sedekah sunnah ke dalamnya merupakan suatu hal yang sangat wajar. Bahkan, demikian ujar mereka lebih lanjut, pengertian yang langsung diperoleh dari ayat ini menunjuk kepada sedekah-sedekah mandubah.
Adapun mereka yang berpendirian bahwa yang dimaksud dengan الصدقات di sini adalah zakat-zakat wajibah, mereka mendalilkan argumentasinya pada alasan-alasan berikut:
1. Alif-Lam/ al ( ال ) yang terdapat pada kata الصدقات itu adalah “al li al-‘ahl al-dzikri”, yang maksudnya adalah sedekah-sedekah wajib (al-shadaqat al-wajibah) yang telah Allah tunjukkan pada ayat yang sebelumnya, yakni ayat “وَمِنْهُمْ مَن يَلْمِزُكَ فِيْ الصَّدَقَاتِ “ (al-Taubat: 58)
2. Sedekah-sedekah yang mandubah, pentasarrufan (penyalurannya) boleh-boleh saja diberikan kepada selain delapan ashnaf di atas, menurut kesepakatan kaum muslimin, seperti membangun masjid, pengurusan jenazah, pemberian beasiswa dan lain-lain kepentingan umum.
3. Allah SWT menjadikan atau menempatkan ‘amilin (panitia zakat) sebagai salah satu kelompok yang berhak mendapatkan bagian zakat wajibah, sesuatu yang tidak pernah dikenal keberadaannya dalam rangkaian pembagian sedekah-sedekah mandubah.
4. Allah SWT menetapkan الصدقات di sini dengan menggunakan redaksi “lam al-tamlik” bagi kelompok delapan yang berhak menerimanya; dan karenanya perlu diingat, bahwa sedekah-sedekah yang kepemilikannya diberikan kepada mereka itu hanyalah zakat-zakat wajibah.
Berbarengan dengan itu para ulama juga berlainan pendirian dalam menjawab pertanyaan apakah pembagian zakat itu harus diratakan kesemua delapan kelompok di atas, atau boleh diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu saja dari delapan ashnaf penerima zakat di atas?. Menurut sebagian mereka –di antaranya al-Syafi’i- penyerahan zakat harus diberikan kepada semua kelompok yang ada, tidak boleh hanya diberikan kepada sebagian kelompok saja. Tetapi menurut pendapat kedua, di antaranya dipegang oleh Abu Hanifah, Malik dan lain-lain, boleh-boleh saja pembagian itu diprioritaskan kepada kelompok-kelompok tertentu yang lebih membutuhkan, sesuai dengan kebijakan ulil amri yang berhak menilai kelompok mana saja yang lebih berhak.
Ayat ini merupakan dasar pokok menyangkut menyangkut kelompok-kelompok yang berhak mendapat zakat. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami masing-masing kelompok. Secara singkat dapat dikemukakan sebagai berikut:
Dua kelompok pertama dan kedua adalah fuqara’ dan masakin. Ulama bahasa demikian juga fiqh berbeda pendapat tentang makna fakir dan miskin. Ada sembilan pendapat yang dikemukakan oleh al-Qurthubi di dalam tafsirnya. Salah satu di antaranya ialah: fakir adalah yang butuh dari kaum muslimin dan miskin adalah orang yang butuh dari Ahl al-Kitab (Yahudi dan Nasrani). Betapapun ditemukan aneka pendapat, namun yang jelas, fakir dan miskin keduanya membutuhkan bantuan karena penghasilan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Para ulama – berdasar sekian banyak teks keagamaan – menetapkan sekian syarat bagi fakir dan miskin yang berhak menerima zakat. Salah satu di antaranya ialah ketidakmampuan mencari nafkah. Tentu saja ketidakmampuan tersebut mencakup sekian banyak penyebab, baik karena tidak ada lapangan kerja, maupun kualifikasi atau kemempuan yang dimilikinyatidak memadai untuk menghasilkan kecukupannya bersama siapa yang berada dalam tanggungannya.
Kelompok ketiga, adalah al-‘Amilun, mereka adalah orang-orang yang oleh pihak yang berwenang diberi kepercayaan untuk menangani pemungutan dan penyaluran zakat, termasuk di dalamnya para karyawan yang dipekerjakan untuk itu, dalam istilah sekarang semisal BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Shadakah) dan lain sebagainya. Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa jumlah pemberian yang boleh diterima mereka, sebagian menyatakan seperdelapan, ada juga yang menyerahkan pada kelayakan menurut penilaian pihak yang berwenang. Karenanya, ada sebagian ulama yang mengambil pemahaman dari firman Allah SWT ”wa al-‘amilina ‘alayha” ini sebagai suatu kewajiban bagi ulil amri untuk membentuk badan atau lembaga yang khusus menangani ihwal zakat dan shadakah.
Kelompok keempat, adalah al-mu’allafah qulubuhum, yaitu suatu kaum kafir yang terdapat di awal permulaan Islam. Terdapat perbedaan pendapat dalam menafsirkan al-mu’allafah qulubuhum. Sebagian mengatakan, mereka adalah orang-orang kafir yang oleh Nabi dibujuk hatinya supaya menganut agama Islam; mereka tidak mau masuk ke dalam Islam kecuali dengan mendapatkan pemberian harta. Pendapat lain menyebutkan, mereka adalah orang-orang yang secara lahiriah-formal mengaku diri min al-muslimin, tetapi dalam prakteknya, keislaman mereka belum baik. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah memeluk agama Islam; di samping ada pula yang menafsirkan al-mu’allafah qulubuhum dengan pemuka-pemuka kaum musyrikin yang diperlunak hatinya oleh Nabi dengan pemberian.
Kelompok kelima. ialah untuk memerdekakan budak. Hanya saja, di zaman sekarang ini secara formal sistem perbudakan ini sudah tidak ada lagi, dan karenanya maka tidak penting dibahas panjang lebar di sini.
Kelompok keenam, al-gharimin. Secara lughawi, kata al-gharam berarti ketetapan atau keharusan (al-luzum). Adapun yang punya hutang itu dinamai al-gharim ialah karena dia dibebani kewajiban untuk membayar hutangnya. Lahiriah ayat ini mengisyaratkan bahwa orang yang punya hutang, boleh diberi zakat secara mutlak, apakah dia memiliki kesanggupan untuk membayar hutangnya atau tidak, dan apakah hutang itu dilakukan untuk kepentingan dirinya atau orang lain, serta apakah hutang itu digunakan untuk kemaksiatan atau tidak. Akan tetapi para ulama Hanafiah mengkhususkan kata al-gharim untuk sebutan bagi orang-orang yang tidak memiliki harta minimal saru nishab di luar hutang yang dimilikinya. Alasannya, kata mereka, sabda Rasulullah SAW yang menyatakan, “ و اردها في فقرآئكم “ yang pada intinya menunjukkan bahwa sedekah tidak boleh diberikan kepada siapa pun kecuali kepada orang-orang fakir.
Kelompok ketujuh, sabil Allah. Abu Hanifah, Malik dan al-Syafi’i berkata bahwa bagian sabil Allah yang tersebut dalam ayat di atas, diberikan kepada tentara atau para pejuang yang tidak mendapatkan pembayaran (honorarium) dari departemen yang bersangkutan. Sedangkan menurut Ahmad bin Hanbal, menurut riwayat yang paling shahih, saham sabil Allah boleh diberikan kepada orang-orang yang mau haji tetapi mereka tidak mempunyai biaya.
Jumhur ulama berpendirian bahwa ibadah haji memang dapat dikategorikan ke dalam sabil Allah, tetapi ayat di atas lebih tepat diartikan ke dalam peperangan seperti yang telah dikemukakan.
Sebagian kalangan ulama Hanafiah menafsirkan kata sabil Allah dengan menuntut ilmu. Bahkan lebih dari itu bisa juga ditafsirkan dengan segenap kegiatan yang mengandung nilai positif seperti untuk mengkafani mayat, membangun jembatan, ta’mir masjid dan lain sebagainya. Alasannya, kata mereka karena firman Allah “Wa fi sabil Allah”, bersifat umum, mencakup semuanya.
Kelompok kedelapan, Ibn al-sabil. Yang dimaksud dengan firman Allah Ibn al-sabil ialah musafir, yaitu orang yang meninggalkan kampung halaman dan menuju tempat yang relatif jauh, tapi kemudian ia mengalami kekurangan biaya hidup di perjalanan tersebut. Orang yang seperti ini, berhak menerima pemberian zakat meskipun di kampung halamannya sendiri tergolong orang berada.
Berkenaan dengan soal ini, al-Sayis mengemukakan bahwa ibn al-sabil yang layak diberi sedekah ialah orang yang melakukan perjalanannya bukan untuk kemaksiatan, dan dia tidak akan sampai ke tempat tujuan tanpa bantuan dari sedekah itu.
Demikian kelompok-kelompok orang-orang yang butuh lagi perlu mendapat uluran tangan dari mereka yang mampu.
B. Surat al-Taubat [9]: 103
•
1. Terjemah Ayat
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Taubat [9]: 103)
2. Tafsir Mufradat
a. من : kata min dalam firman Allah SWT خذ من أموالهم صدقة berarti بعض (sebagian).
b. تطهرهم: artinya dengan sedekah itu kamu membersihkan mereka (dari daki-daki keterbelakangan yang melumuri mereka dan dari sifat cinta harta yang menyebabkan keterbelakangan).
c. تزكيهم: artinya dengan sedekah itu kamu mensucikan mereka (dari seluruh perangai tercela yang ditimbulkan oleh harta).
d. وصل عليهم: artinya berbelas kasih-lah kepada mereka dan mintalah rahmat dari Allah untuk mereka.
e. إن صلاتك سكن لهم: artinya sesungguhnya doamu itu membuat jiwa mereka menjadi tenteram, hati mereka menjadi tenang, dan mereka percaya bahwa Allah SWT menerima taubat mereka.
3. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Mereka yang mengakui dosanya sewajarnya dibersihkan dari noda, dan karena sebab utama ketidakikutan mereka ke medan juang adalah ingin bersenang-senang dengan harta yang mereka miliki, atau disebabkan karena hartalah yang menghalangi mereka berangkat, maka ayat ini memberi tuntunan tentang cara membersihkan diri, dan untuk itu Allah SWT memerintahkan Nabi SAW mengambil harta mereka untuk disedekahkan kepada yang berhak. Demikian lebih kurang Thahir Ibnu ‘Asyur sebagaimana yang dikutip oleh Quraish Shihab dalam tafsirnya menghubungkan ayat ini dengan ayat sebelumnya.
Dapat juga dikatakan, bahwa ayat yang lalu berbicara tentang sekelompok orang yang imannya masih lemah, yang mencampurbaurkan amal baik dan buruk dalam kegiatannya. Mereka diharapkan dapat diampuni Allah. salah satu cara pengampunan-Nya adalah melalui sedekah dan pembayaran zakat.
4. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
a. Dikatakan orang bahwa yang diperintahkan untuk diambil dalam ayat tersebut adalah zakat, dan bahwa kata min dalam ayat tersebut berarti “sebagian”. Mereka –para sahabat- hendak menyedekahkan seluruh harta mereka, maka Allah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengambil sebagian dari harta mereka (sebagai pertanda) bagi taubat mereka, karena zakat itu tidak diterima dari sebagian orang-orang munafik. Dengan demikian ayat tersebut berkaitan dengan ayat sebelumnya.
Pendapat lain menyatakan bahwa yang diperintahkan untuk diambil dalam ayat ini bukanlah sedekah yang difardhukan itu (zakat). Akan tetapi setelah mereka bertaubat, mereka hendak memberikan seluruh harta mereka sebagai kafarat bagi dosa yang telah mereka kerjakan. Maka Allah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengambil sebagian dari harta mereka, yaitu sepertiga. Pendapat ini diriwayatkan dari al-Hasan, dan pendapat inilah yang terpilih di kalangan para ulama.
b. Ulama mengemukakan dalil sunatnya mendoakan orang yang bersedekah dengan firman Allah SWT: وصل عليهم (dan berdo’alah untuk mereka).
Asy-Syafi’i berkata: “sunat bagi seorang imam mendoakan orang yang bersedekah apabila ia memungut sedekah, seraya berkata:
أجرك الله فيما أعطيت وجعله طهورا وبرك لك فيما أبقيت
“Semoga Allah memberi pahala kepadamu dari apa yang kamu berikan, semoga Dia menjadikannya sebagai penyuci (dosa-dosamu), dan semoga Dia melimpahkan berkah kepadamu pada harta yang masih kusimpan.”
c. Ayat tersebut menunjukkan kebolehan membaca shalawat kepada selain para Nabi secara bebas.
d. Mengenai rahasia do’a Nabi SAW merupakan ketenteraman bagi mereka adalah bahwa jiwa beliau adalah jiwa yang kuat, bercahaya, jernih dan luhur. Maka apabila beliau mendoakan mereka dan memohonkan kebaikan bagi mereka, meresaplah pengaruh kekuatan beliau yang bersifat kejiwaan ke dalam jiwa mereka, sehingga lantaran pengaruh ini bercahayalah jiwa mereka dan jernihlah hati mereka.
C. Surat al-An’am [6]: 141
• • • • • •
1. Terjemah Ayat
“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. al-An’am [6]: 141)
2. Tafsir Mufradat
a. معروشات : berarti disangga oleh tiang-tiang yang kamu buat.
b. وغير معرشات: berarti dibiarkan begitu saja di permukaan tanah, tidak disangga oleh tiang.
c. والنخل: maksudnya: dan Dia menjadikan pohon kurma yang berbuah sebagai buah-buahan dan makanan.
d. والزرع : maksudnya: dan menjadikan tanam-tanaman yang menghasilkan bermacam-macam bahan makanan.
e. مختلفا أكله : maksudnya: buah dan bijinya bermacam-macam warna, rasa, ukuran dan baunya.
f. كلوا من ثمره إذا أثمر : maksudnya: makanlah masing-masing dari buah-buahan yang disebutkan itu apabila didapat.
g. وأتوا حقه يوم حصاده : artinya: tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.
3. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Pada ayat yang lalu Allah telah menerangkan bagaimana kaum musyrikin Mekah dan pemimpin-pemimpin mereka telah mengada-adakan ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan yang hanya berdasarkan kemauan dan keinginan mereka saja bahkan mereka mendakwakan bahwa peraturan-peraturan itu adalah dari Allah SWT. Hal ini dibantah oleh Allah dengan menegaskan bahwa peraturan-peraturan itu hanya dibikin oleh setan-setan dari pemimpin mereka saja, bahwa merekalah bersama sekutu-sekutu mereka yang membikin dan mentaati peraturan-peraturan itu. Mereka telah tersesat dari jalan yang lurus, dan akan mendapatkan siksaan yang setimpal dengan dosa-dosa mereka.
Maka pada ayat-ayat ini Allah menjelaskan lagi nikmat dan kurnia-Nya yang diberikan-Nya kepada hamba-Nya. Seharusnya kurnia yang demikian besar disambut oleh hamba-Nya dengan bersyukur dan mentaati perintah-Nya, tetapi kaum musyrikin Mekah menyambutnya dengan mengharamkan dan menghalalkan nikmat itu dan mengada-adakan dusta terhadap Allah dengan mendakwakan bahwa peraturan itu adalah dari Allah datangnya.
4. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Ayat ini menunjukkan adanya hak orang lain pada harta yang dimiliki seseorang. Hak itu merupakan kewajiban bagi pemilik harta. Sementara ulama berpendapat bahwa penggalan ayat di atas menunjukkan kewajiban menunaikan zakat. Pendapat ini disanggah oleh ulama lain dengan alasan bahwa ayat, bahkan surat ini turun di Mekah sebelum Nabi SAW berhijrah ke Madinah, sedang zakat baru diwajibkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah.
Kata حصاد (hashad/memetik) dijadian sebagai waktu penunaian kewajiban atau tuntunan memberi kepada orang lain, karena biasanya memetik hasil tanaman, bertujuan untuk menghimpun dan menyisihkannya untuk masa datang atau untuk menjualnya. Alhasil, pemetikan bukan bertujuan memenuhi kepentingan mendesak untuk dimakan oleh pemilik dan keluarganya pada hari-hari terjadinya pemetikan itu. Penyisihan tersebut adalah indikator adanya kelebihan pemilik, dan dari sini lahir kewajiban atau anjuran menyisihkan sebagian untuk orang lain. Di sisi lain, panen tersebut merupakan bukti konkret adanya kelebihan begi pemilik.
Dahulu mayoritas ulama membagi jenis-jenis tertentu dari tumbuhan dan buah-buahan yang wajib dizakati. Imam Malik berpendapat bahwa yang wajib dizakati hanya yang dapat disimpan dan yang merupakan bahan makanan pokok. Imam Syafi’i dalam hal ini berpendapat serupa dan menambah satu syarat, yaitu kering, karena itu buah zaitun –menurutnya- tidak wajib dizakati begitu juga sayur mayur.
Pendapat tersebut tidak lagi relevan dewasa ini, karena sekian banyak jenis tumbuhan yang tidak dikenal oleh masyarakat Nabi SAW ketika turunnya al-Qur’an, atau tidak produktif ketika itu, tetapi kini sudah merupakan komoditi yang sangat potensial serta menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit. Jika yang demikian itu tidak dizakati, maka akan kabur bahkan sirna unsur keadilan yang didambakan ajaran Islam. Dalam hal ini, jika kita berkata bahwa ayat di atas merupakan perintah berzakat, maka itu berarti bahwa paling tidak, jenis tumbuh-tumbuhan yang disebutnya termasuk yang wajib dizakati. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah, bahkan menurut beliau segala hasil bumi apa pun jenisnya harus dizakati, setelah memenuhi syarat-syaratnya.
D. Surat Al-Baqarah [2]: 267
•
1. Terjemah Ayat
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267)
2. Tafsir Mufradat
a. أنفقوا : kata infaq berasal dari akar kata nafaqa – yanfaqu – nafaqan – nifaqan yang artinya “berlalu, habis, laris, ramai”. Kalimat nafaqa asy-syai’u artinya sesuatu itu habis, baik habis karena dijual, mati atau karena dibelanjakan.
b. طيبات : terambil dari kata thayyib yang artinya baik dan disenangi (disukai); lawannya khabis yang berarti buruk dan dibenci (tak disukai).
c. ولا تيمموا : artinya: janganlah kamu bermaksud, menuju, menghendaki.
d. تغمضوا : artinya: meremehkan, memicingkan mata.
e. حميد : Maha Terpuji; maksudnya berhak mendapat pujian atas segala nikmat-Nya yang besar.
3. Sabab an-Nuzul Ayat
Diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi SAW memerintahkan umat Islam agar mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 (satu) sha’ kurma, lalu datanglah seseorang membawa kurma berkualitas rendah. Maka turunlah ayat tersebut (QS. 2: 267). Menurut al-Barra’, ayat ini turun berkenaan dengan kaum Anshar. Ketika memetik (panen) kurma mereka mengeluarkan beberapa tandan kurma, baik yang sudah matang maupun yang belum matang, lalu digantung pada tambang di antara dua tiang masjid Nabi yang diperuntukkan orang miskin dari kaum Muhajirin. Syahdan, seorang laki-laki dengan sengaja mengeluarkan satu tandan kurma yang kualitasnya sangat buruk. Ia mengira bahwa hal itu dibolehkan mengingat sudah cukup banyak tandanan kurma yang tergantung. Maka berkenaan dengan orang tersebut turunlah ayat yang artinya: “… dan janganlah kamu memilih-milih yang buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya…”. Yakni, tandanan kurma bermutu sangat buruk yang seandainya diberikan kepadamu, kamu tidak mau menerimanya.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa ayat di atas turun berkenaan dengan peristiwa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya, yaitu bahwa seseorang datang membawa setandan kurma yang sangat buruk lalu digantungkan di mesjid untuk dimakan fakir miskin. Maka turunlah ayat yang artinya: “… dan janganlah kamu memilih-milih yang buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya…”.
4. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Pada ayat sebelumnya, Allah dengan bahasa yang indah namun tegas, mengemukakan sifat dan niat yang harus disandang oleh seseorang ketika berinfaq, seperti ikhlas karena Allah, niat membersihkan jiwa dan menjauhi sifat riya’, serta sikap yang harus diperhatikan setelah berinfaq, yaitu tidak menyebut-nyebut infaqnya dan tidak pula menyakiti penerimanya. Itu semua merupakan pedoman yang berkenaan dengan orang yang berinfaq dan cara bagaimana seharusnya ia berinfaq.
Pada ayat ini Allah menjelaskan pedoman yang harus diperhatikan berkaitan dengan kualitas harta yang akan diinfakkan, yaitu bahwa harta tersebut hendaknya merupakan harta terbaik dan paling dicintai, sehingga dengan demikian pedoman tentang infaq dan penggunaan kekayaan pada jalan Allah menjadi lengkap dan sempurna.
5. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Kalau ayat-ayat sebelum ini berbicara tentang motivasi memberi nafkah, baik tulus maupun tidak tulus, maka ayat ini menguraikan nafkah yang diberikan serta sifat nafkah tersebut. Yang pertama digarisbawahinya adalah bahwa yang dinafkahkan hendaknya yang baik-baik. Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dinafkahkan itu adalah dari hasil usaha sendiri dan apa yang dikeluarkan Allah dari bumi.
Ibnu Qayyim berpendapat ada beberapa kemungkinan alasan mengapa Allah hanya menyebutkan secara khusus dua jenis kekayaan dalam ayat di atas, yaitu kekayaan yang keluar dari bumi dan harta niaga. Kemungkinan yang pertama karena melihat kenyataan bahwa keduanya merupakan jenis kekayaan yang umum dimiliki masyarakat pada saat itu. Kemungkinan kedua adalah karena keduanya merupakan harta kekayaan yang utama (pokok). Sedangkan jenis kekayaan yang lain sudah termasuk di dalam atau timbul dari keduanya.
Hal ini karena istilah “usaha” mencakup segala bentuk perniagaan dengan berbagai ragam dan jenis harta seperti pakaian, makanan, budak, hewan, peralatan, dan segala benda lainnya yang berkaitan dengan perdagangan. Sedangkan “harta yang keluar dari bumi” meliputi biji-bijian, buah-buahan, harta terpendam (rikaz) dan pertambangan. Jelaslah bahwa keduanya merupakan harta yang pokok dan dominan.
Allah melarang mengeluarkan (menginfakkan) dengan sengaja harta yang buruk, berkualitas rendah, sebagaimana dorongan jiwa pada umumnya yaitu menyimpan harta yang baik dan mengeluarkan harta berkualitas rendah.
E. Surat Al-Baqarah [2]: 271
1. Terjemah Ayat
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah [2]: 271)
2. Tafsir Mufradat
a. تبدوا : artinya: menampakkan.
b. تخفوها : artinya: menyembunyikan.
c. تؤتوها : artinya: memberikan.
d. يكفر : artinya: menghapuskan.
3. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Nafkah, baik yang wajib seperti zakat maupun yang sunnah termasuk sedekah, bisa dinampakkan dan juga bisa dirahasiakan. Jangan menduga ia baru diterima Allah bila dirahasiakan. Tidak!
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah sedekah tatawwu’ (sunnah). Adapun pada sedekah wajib/zakat maka menampakkannya adalah lebih utama.
Keikhlasan memang sesuatu yang sangat rahasia bagi manusia, hanya Allah yang mengetahui kadarnya, tapi itu bukan berarti hanya bersedekah secara rahasia yang ikhlas. Siapa yang menyumbang dengan terang-terangan pun, keikhlasannya dapat tidak kurang atau melebihi yang menyumbang dengan rahasia. Mengumumkan sedekah dapat mendorong orang lain bersedekah dan menutup pintu peasangka buruk yang menjerumukan penyangka ke dalam dosa. Karena itu, jika kamu menampakkan sedekahmu maka itu ialah baik sekali selama sedekah itu didasari keikhlasan dan bukan semata-mata memilih yang buruk untuk diberikan. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu, karena ini lebih mencegah lahirnya riya’ dan pamrih, serta lebih memelihara air muka kaum fakir yang menerima.
Dengan sedekah dari harta yang halal, dan memenuhi anjuran-anjuran ayat-ayat yang lalu, Allah menghapus sebahagian bukan seluruhnya kesalahan-kesalahan kamu yang bersifat dosa kecil, bukan dosa besar dan bukan juga yang berkaitan dengan hak manusia dengan masyarakat. Ini perlu digarisbawahi agar jangan timbul dugaan, bahwa harta yang haram itu bila disedekahkan sebahagian sisanya akan menjadi halal atau menghapus dosa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Kata “sedekah” itu bisa mencakup zakat wajib dan sedekah sunnah sekaligus. Karenanya, mudah dimengerti jika di kalangan para ulama terdapat perselisihan pendapat dalam menafsirkan kata الصدقات pada ayat 60 surat al-taubat di atas. Bahwa yang dimaksud di dalamnya adalah “al-zakat al-wajibah”, itu telah menjadi konsensus (ijma’) mereka.
2. Sedekah itu (pembagiannya) terbatas hanya kepada delapan kelompok penerima zakat (mustahiq); tidak boleh untuk dibagikan kepada selain mereka.
3. Yang berhak menerima zakat itu ialah: 1. Orang fakir, 2. Orang miskin, 3. Amil (Pengurus) zakat, 4. Muallaf, 5. Memerdekakan budak, 6. Orang berhutang, 7. Pada jalan Allah (sabilillah), 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
4. Para ulama mengatakan bahwa yang diperintahkan untuk diambil dalam ayat 103 surat al-taubah tersebut adalah zakat, dan bahwa kata min dalam ayat tersebut berarti “sebagian”.
5. Dalam surat al-An’am Ayat 141 ini menunjukkan adanya hak orang lain pada harta yang dimiliki seseorang. Sementara ulama berpendapat bahwa penggalan ayat di atas menunjukkan kewajiban menunaikan zakat. Pendapat ini disanggah oleh ulama lain dengan alasan bahwa ayat, bahkan surat ini turun di Mekah sebelum Nabi SAW berhijrah ke Madinah, sedang zakat baru diwajibkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah.
6. Dalam surat al-Baqarah ayat 267 dijelaskan bahwa yang dinafkahkan hendaknya yang baik-baik. Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dinafkahkan itu adalah dari hasil usaha sendiri dan apa yang dikeluarkan Allah dari bumi.
7. Nafkah, baik yang wajib seperti zakat maupun yang sunnah termasuk sedekah, bisa dinampakkan dan juga bisa dirahasiakan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jashshash, Al-Imam Abi Bakr Ahmad Al-Razi. 1993. Ahkam al-Qur’an (juz 1). Beirut: Dar al-Fikr
Departemen Agama RI. 1991. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa
Ibnu ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad ibn Abdullah. 1984. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah
Quthb, Sayyid. 2003. Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an: Di Bawah Naungan Al-Qur’an (jilid. 10), terj. As’ad Yasin, dkk. Jakarta: Gema Insani Press
Rachim, Drs. H. Abdur, dan Drs. Fathony. 1987. Syari’at Islam: Tafsir Ayat-Ayat Ibadah. Jakarta: Rajawali
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (jilid 5). Jakarta: Lentera Hati
Suma, Dr. H. Muhammad Amin, M.A., S.H. 1997. Tafsir Ahkam I. Jakarta: Logos
Langganan:
Postingan (Atom)