Selasa, 11 Januari 2011

Upacara Kematian Dalam Masyarakat Melayu

BAB I
PENDAHULUAN

Bagi masyarakat Melayu, kematian tidak sekedar persoalan keluarnya ruh dari raga, tetapi juga merupakan peristiwa sakral yang menjadi pintu masuk manusia ke alam selanjutnya. Kematian bukan akhir dari perjalanan hidup manusia, tetapi ia adalah awal dari kehidupan yang lain. Sebagai awal dari sebuah kehidupan baru, maka sudah sewajarnya jika mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan dalam kehidupan yang baru kelak. Dalam kata lain, kematian adalah peristiwa yang memerlukan bekal untuk menopang kehidupan barunya. Apa saja bekal yang harus dipersiapkan dan bagaimana mempersiapkan bekal mati tersebut sepenuhnya terkait dengan kepercayaan dan keyakinan setiap individu.

Masyarakat Melayu memiliki keyakinan yang mereka percayai akan memberikan manfaat dalam kehidupan di alam kematian. Misalnya, jika seseorang membaca tahlil sebanyak sekian ribu kali, mereka yakin akan terselamatkan dari api neraka. Selain itu, bekal kematian juga mereka persiapkan dengan memperbanyak amal jariyah dan ikut mengaji tasawwuf. Kedua upaya religius ini seringkali disebut sebagai bekal tua atau bekal akhirat. Ada juga yang mempersiapkan piring dan gelas minuman yang terbaik miliknya yang nantinya akan mereka hadiahkan kepada orang yang memandikannya. Pemberian peralatan ini dilandasi oleh keyakinan bahwa hadiah peralatan tersebut akan ia gunakan di alam kematian kelak. Masih banyak lagi amalan-amalan yang biasanya diamalkan oleh orang Melayu agar kelak setelah mati selamat dari siksa api neraka dan mendapatkan kebahagiaan di sisi Allah SWT.

Selain melakukan amalan secara batin, masyarakat Melayu juga mempersiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan perlengkapan upacara kematian. Seperti kain kafan, tanah pekuburan, biaya pelaksanaan upacara, hingga barang-barang yang akan diberikan kepada orang-orang yang membantu pelaksanaan upacara kematian. Persiapan ini cenderung berkaitan erat dengan relasi sosial budaya masyarakat.

Pemaknaan terhadap kematian seseorang bukan sekedar makna sakral, namun juga merupakan peristiwa yang memiliki makna budaya dan sosial. Hal ini terkait erat dengan posisi individu sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga kebudayaan tertentu. Ketika seorang individu meninggal dunia, secara budaya dan sosial menimbulkan kekhawatiran dan tentu saja ”keguncangan” sementara dalam masyarakat. Keguncangan itu mereka atasi dengan ritual yang berfungsi untuk mengembalikan stabilitas sosial budaya.

Bagi masyarakat, ritual juga berfungsi penghormatan terhadap perjalanan orang yang meninggal ke alam baka. Cara pandang ini tampak dari perilaku orang yang mengunjungi keluarga dari orang yang meninggal, mengikuti upacara selamatan, ikut memandikan, menyiapkan lubang kubur, menguburkan, dan mendoakannya. Upacara kematian, dengan demikian, merupakan wilayah tumpang tindih antara peristiwa sakral dan peristiwa sosial.

Untuk memberikan gambaran utuh terhadap ketumpang-tindihan tersebut, tulisan ini tidak hanya membahas upacara kematian saja, tetapi juga peristiwa-peristiwa lain yang melingkupi upacara kematian tersebut, seperti menjelang kematian seseorang, ketika orang tersebut telah meninggal, saat penguburan, dan pasca penguburannya.

BAB II
UPACARA KEMATIAN DALAM MASYARAKAT MELAYU

1. Peralatan Upacara Kematian

Peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan upacara kematian pada masyarakat Melayu, di antaranya adalah:

a. Peralatan memandikan jenazah. Secara garis besar, peralatan yang digunakan untuk memandikan jenazah terdiri dari balai-balai, air, tempat air, gayung, dan sabun.

b. Pengganjal mayat dikuburan. Pengganjal mayat ini biasanya terbuat dari tanah galian yang dibentuk berupa bulatan sebesar genggaman orang dewasa. Bulatan tanah ini digunakan untuk mengganjal mayat agar posisinya tidak berubah ketika dimiringkan menghadap kiblat. Jumlah bulatan ini biasanya terdiri dari lima buah. Dan, setiap bulatan tersebut dibacakan surat al-Qadar masing-masing lima kali.

c. Tandu atau keranda jenazah. Tandu digunakan untuk mengusung jenazah dari rumah duka ke tempat pekuburan.

d. Kuburan. Kuburan merupakan bagian penting dalam ritual kematian masyarakat Melayu. Ukuran lubang kubur dibuat sesuai (baca: mayat bisa masuk) dengan ukuran mayat.

e. Peti jenazah. Peti jenazah digunakan jika lubang untuk menguburkan berada di daerah rendah (rawa-rawa).

2. Waktu dan Tempat Upacara Kematian

Tempat untuk melaksanakan upacara berproses dari halaman rumah tempat keluarga dari orang yang meninggal hingga di tanah pekuburan tempat si mayat akan dikebumikan. Upacara kematian dalam hal ini tidak semata-mata prosesi penguburan, tetapi meliputi aspek-aspek lain seperti perawatan jenazah dan ritual-ritual lainnya seperti yang telah di singgung di atas.

Waktu penguburan mayat biasanya mereka laksanakan setelah tengah hari yaitu antara pukul 14.00 – 16.00. Misalnya, jika ada seseorang yang meninggal setelah jam 12 siang, maka upacara penguburan biasanya dilaksanakan pada keesokan harinya. Hal lain yang bisa menjadi pertimbangan untuk menunda penguburan mayat adalah keharusan menunggu kedatangan sanak-saudara.

3. Upacara Kematian

Sebagaimana telah disampaikan pada bagian pendahuluan, tulisan ini tidak hanya akan membahas upacara kematiannya saja, tetapi juga peritiwa-peristiwa yang melingkupinya, seperti peristiwa menjelang kematian seseorang, ketika orang tersebut telah meninggal, pada saat penguburan, dan pasca penguburan. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa upacara kematian merupakan rangkaian dari proses-proses tersebut.

a. Menjelang Kematian

Seseorang yang dianggap akan meninggal dunia, biasanya berkaitan dengan umur, misalnya berusia sangat tua; sakit dalam jangka waktu cukup lama, dan kondisi fisiknya sangat lemah. Dalam situasi itu para kerabat, tetangga akan datang silih berganti untuk menjenguknya. Khusus untuk kerabat dekat, biasanya akan terus berjaga secara bergantian sampai orang tersebut meninggal dunia.

Orang-orang yang mengunjungi orang yang sakit biasanya membawa buah tangan. Dalam hal ini tuan rumah (keluarga orang yang sakit) akan menyuguhkan minuman dan hidangan ringan. Jika orang alim yang berkunjung, biasanya pihak keluarga akan memintanya, atau berdasarkan kepeduliannya, mengajari atau menuntun orang yang akan meninggal dunia membaca kalimat la ilaha illa Allah. Hal ini ditempuh agar jika si sakit meninggal dunia, kalimat la ilaha illa Allah menjadi kalimat terakhir yang diucapkan oleh orang tersebut. Selain itu, orang yang datang, khususnya kerabat dekat, biasanya juga akan membaca surat Yasin di samping orang yang sakit. Pembacaan salah satu surat al-Qur’an ini didasarkan atas keyakinan bahwa surat Yasin akan mempercepat kepastian si sakit, apakah segera meninggal dunia atau lekas sembuh.


b. Menunggui Orang Mati

Ketika seseorang meninggal dunia pihak keluarga yang menunggu akan melepas segala benda yang menempel ditubuh si mati, meluruskan tubuhnya, menutup mata dan mulutnya, dan meletakkan kedua tangannya di atas dada dengan posisi sedekap seperti orang hendak shalat, membaringkan si mati terlentang menghadap kiblat, dan kemudian menutupinya dengan kain beberapa lapis. Pihak keluarga akan menyampaikan peristiwa kematian ini kepada tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah, serta tetangga sekitar secara beranting. Selain itu, bedug di langgar dan di masjid juga dibunyikan dengan nada yang khas. Ketika mendengar bedug dengan nada khas tersebut, masyarakat dengan sendirinya akan mafhum bahwa salah satu anggota masyarakat ada yang meninggal dunia. Ketika orang-orang Melayu mengetahui bahwa salah satu anggota masyarakatnya meninggal dunia, maka mereka akan menghentikan semua aktivitas yang sedang dilakukan untuk sesegera mungkin melayat.

Orang-orang yang datang melayat biasanya membawa bawaan berupa beras dan makanan pokok lainnya. Ada juga yang datang langsung membaca al-Quran, khususnya surat Yasin, di samping mayat. Selain itu, ada juga yang datang hanya untuk menunjukkan ikut berbela sungkawa, dan kemudian duduk-duduk bersama pelayat lainnya sambil menunggu waktu pelaksanaan penguburan. Biasanya, acara penguburan akan dilaksanakan setelah tengah hari, yaitu antara pukul 14.00 sampai 16.00. Bagi para pelayat, pihak keluarga orang yang meninggal dunia menyediakan minuman dan kue-kue ringan.

Jika keluarga si mayat memutuskan untuk menguburkan jenazah keesokan harinya, maka keluarga harus menunggui mayat sepanjang malam. Pada saat itu harus ada yang menjaga (baca: tidak tidur) agar si mayat tidak dilompati oleh kucing. Menurut kepercayaan setempat, mayat akan bangkit (hidup kembali) jika dilompati kucing. Ketika menunggui mayat ini, biasanya diadakan acara pembacaan tahlil sampai menjelang tengah malam. Tujuannya adalah untuk melengkapi amalan si mayat ketika masih hidup. Selain itu, ada juga, biasanya keluarga dekat, yang sepanjang malam membacakan surat-surat dalam al-Quran, seperti: Surat Yasin, qulhu (QS. Al-Ikhlash), dan Tabarak (QS. Al-Mulk).

Selama proses menunggu acara penguburan ini, biasanya kaum kerabat membicarakan di mana orang yang meninggal akan dikebumikan, siapa yang akan ikut memandikan, dan apakah ada pesan-pesan almarhum sebelum meninggal dunia. Sebagaimana telah penulis sampaikan sebelumnya, adakalanya orang Melayu telah mempersiapkan hal-hal yang bisa melancarkan pelaksanaan upacara kematian, seperti kain putih, tanah untuk kuburan, dan biaya yang diperlukan. Terkait hal tersebut, musyawarah biasanya bertujuan untuk mengetahui dan memenuhi pesan-pesan almarhum.

c. Memandikan dan Membungkus Mayat

Sebelum dikuburkan, pihak kerabat dekat dan orang yang biasa memandikan jenazah terlebih dahulu harus memandikan mayat dan kemudian membungkus dengan kain kafan. Dalam hal ini mayat laki-laki dimandikan oleh laki-laki, dan mayat perempuan oleh kalangan wanita. Sedangkan untuk mayat anak-anak, biasanya dilaksanakan oleh para perempuan tanpa mempertimbangkan jenis kelaminnya. Jumlah orang yang memandikan biasanya ganjil (3, 5, atau 7 orang). Khusus untuk anak atau orang tua si mayat (yang sesama jenis), biasanya mendapat tugas untuk membersihkan bagian kemaluan dan pelepasan (anus).

Pada kesempatan ini, para tetangga yang tidak ikut memandikan, khususnya para pemuda, membantu menyediakan air yang dibutuhkan. Air untuk memandikan jenazah biasanya diambil dari sumur atau sungai. Adapun tata cara memandikan jenazah dalam masyarakat Melayu adalah sebagai berikut:

1. Setelah semua persiapan seperti air yang dibutuhkan telah tersedia, orang yang bertugas memandikan telah siap, maka jenazah diletakkan di atas balai-balai dengan diberi bantal dari batang pohon pisang yang bagian tengahnya telah ditarah. Namun seiring perkembangan zaman, alat-alat tradisonal yang digunakan, seperti balai-balai dan batang pohon pisang yang ditarah, telah ditinggalkan dan diganti dengan peralatan khusus memandikan jenazah. Biasanya, peralatan khusus ini disediakan oleh paguyuban rukun kematian yang berada di daerah tersebut. Jenazah biasanya ditempatkan dalam ruangan tertutup yang bersifat sementara misalnya ditutup dengan kain. Bagian rumah yang biasanya yang digunakan untuk tempat memandikan jenazah adalah bagian tengah atau depan. Jenazah tidak diperbolehkan dimandikan di bagian belakang rumah (dapur, juruk).

2. Setelah itu jenazah akan ditutupi dengan kain putih, kecuali kaki dan mukanya.

3. Selanjutnya, bagian pelepasan (dubur) dan kemaluan jenazah dibersihkan dengan tangan kiri yang dibalut dengan kain putih. Untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang masih ada dalam anus, dan dikhawatirkan akan keluar setelah dimandikan, perut mayat ditekan sedikit sambil mayat setengah didudukkan, dan anusnya diraba dengan menggunakan tangan kiri yang telah dibalut dengan kain putih tersebut. Proses ini disebut juga dengan istinjak.

4. Setelah kotoran-kotoran pada anus dan kemaluan dibersihkan, mayat kemudian disiram dengan air sambil disabuni dan digosok sebagaimana orang mandi. Proses ini dilakukan secara berulang-ulang sampai tubuh si mayat dianggap bersih.

5. Selanjutnya mayat di-wudu`i sebagaimana orang yang hendak shalat, yaitu dengan membasuh muka, tangan sampai sikunya, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kaki sampai mata kaki. Pada saat me-wudu`i tersebut, orang yang memandikan atau tokoh agama yang bertugas harus disertai dengan membaca niat sebagaimana membaca niat untuk berwudu pada orang yang hendak shalat.

6. Kemudian mayat disiram dengan air dicampur dengan daun bidara. Setelah itu, disiram dengan air biasa agar daun bidara yang menempel pada mayat hilang. Selanjutnya disiram dengan air biasa atau air yang dicampur dengan kapur barus.

7. Setelah dimandikan, mayat dikeringkan dengan handuk dan dibawa ke tempat tidur yang telah disiapkan untuk dibungkus. Biasanya, kain pembungkus mayat (kain kafan) dan peralatan lain yang dibutuhkan seperti mengikis kayu cendana, mempersiapkan kapas dan tempat tidur untuk membaringkan mayat disiapkan ketika mayat dimandikan. Dan adakalanya telah disiapkan ketika mayat tersebut baru meninggal dunia.

8. Muka mayat kemudian dibedaki dengan menggunakan bubuk kayu cendana, dan bagian-bagian tertentu tubuh mayat (antara lain hidung dan telinga) dibalut dengan kapas yang telah dibubuhi bubuk kayu cendana.

9. Selanjutnya mayat dibungkus dengan kain kafan, sehingga seluruh tubuh mayat tertutup. Proses pembungkusan mayat dilakukan secara khusus, terutama pada bagian muka mayat sehingga ketika berada di dalam lubang kubur dapat dibuka tanpa harus membuka bagian-bagian yang lain. Mayat pria dibungkus tiga lapis sebagai penutup seluruh tubuhnya, dan ditambah penutup aurat dan bagian kepalanya. Sedangkan mayat wanita dibungkus dua lapis, dan ditambah pembungkus bagian tubuh sebelah atas, penutup kepala dan penutup tubuh bagian bawah.

10. Sebelum muka mayat ditutup, biasanya seorang ulama akan menuliskan kalimat La ilaha illa Allah pada dahi si mayat dengan menggunakan telunjuknya. Oleh karena menggunakan telunjuk, maka di dahi mayat tidak kelihatan adanya tulisan. Mereka meyakini bahwa kalimat yang ditulis di dahi mayat tersebut kelak pada hari kiamat akan menjadi tanda (baca: ciri) umat Muhammad SAW.

11. Setelah dibungkus, maka jenazah siap untuk segera disembahyangi oleh pihak kerabat dan tetangga.

d. Menyembahyangkan Jenazah

Setelah orang-orang yang memandikan mayat membungkus jenazah dengan kain kafan, selanjutnya mayat dibawa ke ruangan yang telah disiapkan atau ke tempat peribadatan (langgar atau mesjid) dengan posisi terlentang menghadap ke utara untuk menyembahyangi jenazah. Biasanya, sebelum mayat dibawa ke tempat tersebut, para pelayat telah terlebih dahulu berkumpul dan membaca tahlil dan doa arwah dengan dipimpin oleh orang alim (tokoh agama). Namun adakalanya orang-orang baru berkumpul setelah mayat diletakkan di tempat yang telah disiapkan dan langsung menyembahyangkan si mayat. Adapun tata cara menyembahyangkan mayat adalah sebagai berikut:

1. Setelah jenazah diletakkan terlentang dengan kepala menghadap ke utara ditempat yang telah dipersiapkan, maka pelaksanaan shalat jenazah dapat segera dilakukan. Pada masyarakat Melayu, sembahyang jenazah minimal dilakukan oleh 40 orang laki-laki. Jumlah empat puluh orang terkait erat dengan kepercayaan masyarakat bahwa satu dari empat puluh orang tersebut makbul doanya. Oleh karenanya, tidak jarang untuk memenuhi hitungan empat puluh pihak keluarga yang meninggal dunia mengundang orang dari luar kampung. Mereka yang diundang biasanya mendapatkan imbalan berupa uang yang dibungkus dengan amplop.

2. Orang alim, tokoh agama, atau orang yang terbiasa memimpin shalat jenazah mengambil posisi di bagian depan, menjadi imam shalat jenazah. Posisi imam untuk mayat perempuan dan mayat laki-laki berbeda: jika mayat yang disembahyangi berjenis kelamin laki-laki, maka posisi imam searah dengan kepala mayat, dan jika mayat berjenis kelamin perempuan, maka posisi imam searah dengan pinggang si mayat.

3. Kemudian imam memimpin pelaksanaan shalat jenazah. Shalat jenazah berbeda dengan shalat yang lain. Jika shalat yang lain terdiri dari rakaat-rakaat, maka shalat jenazah hanya terdiri dari takbir, yaitu empat takbir dan hanya dengan berdiri tanpa rukuk dan sujud. Dalam setiap takbir ada bacaan tertentu yang dibaca: setelah takbir pertama membaca Surat al-Fatihah; setelah takbir kedua membaca shalawat; setelah takbir ketiga membaca doa untuk si jenazah; dan setelah takbir keempat membaca doa untuk keluarga yang ditinggalkan. Shalat ini kemudian diakhiri dengan membaca salam, dengan posisi tetap berdiri.

4. Setelah disembayangkan, berarti jenazah telah siap untuk dibawa ke tempat pemakaman.

e. Menguburkan

Setelah jenazah disembahyangkan, maka tahapan selanjutnya adalah menguburkannya. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:

1. Jenazah dimasukkan ke dalam usungan (keranda).

2. Keranda yang telah berisi jenazah ditutup dengan kain batik dan kain yang secara khusus dipersiapkan untuk menutupi keranda. Kain khusus ini biasanya berwarna hijau tua dan disulam dengan kalimat arab yang bunyinya ”la ilaha illa Allah, Muhammad rasul Allah” atau ”Innalillahi wa inna ilaihi rajiun”. Di atas keranda jenazah ini biasanya juga dihiasi dengan beberapa untaian bunga.

3. Keranda berisi jenazah kemudian diangkat beramai-ramai untuk segera diberangkatkan ke pekuburan. Jika jenazah merupakan seorang tokoh masyarakat, maka para pelayat biasanya berebut untuk mengusung keranda jenazah, sehingga yang tampak justru keranda yang bergerak dari usungan tangan orang yang satu ke yang lainnya. Sebelum bergerak menuju kuburan, para pengusung keranda jenazah akan berhenti sebentar di dekat pintu rumah. Pada saat berhenti, salah seorang membisiki jenazah agar memandang rumah dan melihat anak cucu serta kerabatnya untuk yang terakhir kalinya, dan setelah itu tidak usah dikenang lagi. Jika si mati mempunyai anak yang belum dewasa, maka si anak disuruh untuk melintas di bawah tandu sebanyak tiga kali. Cara ini dilakukan agar si anak tidak sakit-sakitan karena si ayah mengingat si anak atau sebaliknya, dan atau keduanya saling mengingat.

4. Kemudian keranda diarak menuju tempat pemakaman. Biasanya keranda berisi jenazah dipikul secara bergantian.

5. Setelah sampai di tempat penguburan, jenazah langsung dimasukkan ke liang lahat.

6. Di dalam liang lahat, mayat dibaringkan dengan posisi miring ke kanan dan muka menghadap ke kiblat.

7. Selama proses memasukkan mayat ke liang lahat dan menimbun tanah, di atas lubang kubur dibentangkan kain. Kain ini biasanya penutup keranda. Selain itu, biasanya pada saat menimbuni lubang kuburan, seorang ulama akan memimpin anggota keluarga untuk membaca Surat Yasin.

8. Jika lubang kubur telah ditimbun dengan tanah, maka di atas kubur baru tersebut ditancapi dua potong kayu dengan jarak sekitar 1 meter. Dan, seringkali juga ditambah dengan pohon kambat atau balinjuang, yang biasanya terus tumbuh. Penancapan kedua potong kayu tersebut sebenarnya merupakan langkah darurat sebelum nisan tersedia. Tapi jika nisan telah tersedia, maka tidak pelu menggunakan potongan kayu.

9. Kemudian salah seorang ulama mengambil tempat duduk di dekat bagian kepala jenazah yang biasanya telah digelari tikar sebagai alasnya. Ulama tersebut kemudian menyiramkan air dari kepala sampai kaki.

10. Ulama tersebut kemudian membaca talqin, yaitu semacam doa yang berisi antara lain ajaran bagi si mati bagaimana menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat di dalam kubur. Talqin di akhiri dengan doa yang berisi permohonan agar si mati diampuni segala dosanya dan mendapat tempat terhormat di sisi Allah, serta keluarga yang ditinggalkan senantiasa tabah dan mendapat limpahan kesejahteraan. Bacaan talqin dan doa penutupnya pada umumnya menggunakan bahasa Arab. Ketika talqin dibacakan, semua pelayat mengambil posisi duduk atau jongkok.

11. Selesai pembacaan talqin dan doa, anggota kerabat si mati menaburkan bunga dan menyiramkan banyu yasin (air yang dibacakan surat Yasin) di atas kuburan.

12. Setelah itu, semua pelayat pulang ke rumah masing-masing. Biasanya orang-orang yang terlibat secara aktif dalam upacara kematian, seperti ikut memandikan, menyalati, menggali kubur, dan membaca talqin, ketika pulang akan diberi uang atau barang-barang peninggalan si mayat, seperti baju, sarung, dan lain sebagainya.

f. Menunggu Kuburan

Terkadang, selesainya upacara penguburan tidak serta merta prosesi upacara kematian berakhir. Adakalanya sekitar satu jam setelah pembacaan talqin atau pelayat pulang ke rumah masing-masing, pihak keluarga menyelenggarakan pembacaan al-Quran di samping kuburan. Pahala dari pembacaan al-Quran ini dihadiahkan kepada orang yang baru dikubur tersebut. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh beberapa orang baik siang mapun malam sampai pada hari ketiga (maniga hari), dan bisa diteruskan sampai hari ketujuh atau bahkan hari yang keempat puluh. Namun ada juga yang mengadakan pembacaan al-Quran hanya satu hari, yaitu setelah pembacaan talqin sampai menjelang magrib. Jika hanya sampai magrib, maka yang dibaca hanyalah surat al-Baqarah saja.

Adakalanya, ritual mengaji juga merupakan upaya untuk menghadiahkan pahala kepada yang meninggal dunia. Selain mengaji, ada pula kegiatan menjaga kuburan. Menjaga kuburan biasa mereka lakukan untuk kuburan perempuan yang meninggal ketika melahirkan, dan kuburan bayi yang meninggal ketika dilahirkan (mati bungkus). Untuk kasus yang terakhir, kuburannya harus dijaga selama tiga hari tiga malam agar mayatnya tidak dicuri orang.

4. Nilai Budaya

Pelaksanaan upacara kematian dan hal-hal lain yang melingkupinya dilakukan oleh masyarakat Melayu sebagai ekspresi dari nilai-nilai yang diyakini dan dilembagakan oleh masyarakat Melayu. Lebih dari itu, upacara kematian juga berfungsi untuk mereproduksi, meneruskan, dan melembagakan nilai-nilai sosial tertentu. Nilai-nilai tersebut antara lain:

Pertama, nilai religius. Kematian bagi masyarakat Melayu bukan merupakan akhir dari kehidupan, tapi ia merupakan gerbang menuju kehidupan yang baru di dunia yang baru. Oleh karenanya, setiap orang perlu mempersiapkan bekal yang berguna untuk menopang kehidupannya yang baru kelak. Adanya amalan-amalan yang harus dilakukan, seperti pembacaan tahlil sebanyak 70.000 kali dan memperbanyak amal jariyah, merupakan pengejawantahan dari religiusitas seseorang. Selain itu, pelaksanaan ritual-ritual tersebut juga merupakan manisfestasi dari persepsi seseorang terhadap yang mereka yakini sebagai Yang Maha Kuasa.

Nilai religius juga dapat dilihat ketika orang tersebut telah mati. Sekian aturan dalam proses memandikan jenazah, membungkus dan menyembahyangkan jenazah, serta mengebumikan dan ritual-ritual pasca penguburan merupakan manifestasi dari keyakinan akan nilai keagamaan. Misalnya, mengapa yang memandikan mayat harus berjumlah ganjil, mengapa imam shalat jenazah harus berdiri sejajar dengan kepala mayat mayat jika mayatnya laki-laki, dan lurus dengan pinggang jika mayatnya perempuan, mengapa anak si mayat yang belum dewasa harus melintas di bawah keranda Ayahnya, mengapa setelah proses penguburan harus dibacakan talqin, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya tentu tidak bisa dijawab hanya dengan menggunakan rasionalitas belaka. Ini adalah sistem simbol yang memiliki keterkaitan erat dengan pemaknaan Islam dalam konteks tradisi lokal.

Kedua, solidaritas. Pelaksanaan upacara kematian merupakan manifestasi solidaritas sosial yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Melayu. Ketika salah seorang anggota masyarakat sakit dan diperkirakan akan segera meninggal dunia, maka anggota masyarakat datang menjenguk seolah-olah ikut merasakan ”sakitnya” orang yang sakit tersebut. Ketika orang itu meninggal dunia, maka segenap masyarakat datang melayat, dan bahkan rela menunda pekerjaan yang sedang dilakukan. Mereka membawakan keluarga yang ditinggalkan berbagai macam barang yang diperlukan dalam pelaksanaan upacara kematian, seperti beras. Nilai solidaritas ini juga dapat dilihat pada setiap bagian dalam upacara kematian, mulai dari memandikan, menyediakan air untuk memandikan jenazah, mengkafani, menyembahyangkan, menggali kubur, menyiapkan kayu bakar untuk memasak, dan lain sebagainya. Tidak dapat dipungkiri bahwa kematian menjadi media untuk menciptakan solidaritas sosial yang meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan dan memulihkan keguncangan sosial karena adanya kematian.

Ketiga, penghormatan kepada kemanusiaan. Selain sebagai bentuk pengungkapan solidaritas terhadap keluarga yang salah satu anggotanya meninggal dunia, upacara kematian merupakan manifestasi penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Di jenguk ketika sakit, dibaringkan membujur utara-selatan setelah ajal menjemput, dimandikan dengan tata cara yang rumit, dikafani dengan kain berwarna putih, disembahyangkan oleh minimal empat puluh orang, diusung dengan tandu secara bergantian oleh segenap masyarakat, dan lain sebagainya merupakan bukti dari pemuliaan tersebut. Selain itu, segala ritual tersebut juga menjadi pembeda status manusia dari mahluk Tuhan yang lain.


BAB III
PENUTUP

Pelaksanaan upacara kematian masyarakat Melayu berada pada wilayah tumpang tindih antara hal-hal yang bersifat transendental dan profan. Kita akan kesulitan untuk memisahkan kedua wilayah tersebut. Orang pergi melayat kepada orang yang mati misalnya, pada satu sisi merupakan peristiwa sosial biasa, yaitu ikut bersimpati dan berempati terhadap keluarga yang anggotanya meninggal dunia. Dan pada sisi yang lain ia merupakan peristiwa bernuansa sakral, karena pergi melayat didorong oleh keinginan untuk mendapatkan pahala.

Pelaksanaan upacara kematian yang dilakukan oleh masyarakat Melayu menjadi tempat bertemu, berkomunikasi, dan berbagi informasi. Pertemuan dan komunikasi antar masyarakat menjadi media untuk membangun kolektivitas dan solidaritas masyarakat yang mengalami keguncangan. Oleh karena pentingnya fungsi tersebut, maka masyarakat melembagakan upacara kematian. Ketika pelaksanaan upacara kematian telah terlembagakan dan tata aturannya menjadi kebiasaan, maka upacara kematian menjadi pemicu terbentuknya solidaritas sosial.


DAFTAR PUSTAKA

Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah. 1985. Upacara Tradisional (Upacara Kematian) Daerah Riau. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

http://melayuonline/culture

http://uun-halimah.blogspot.com

http://one.indoskripsi/judul-skripsi-tugas-makalah/sastra/suku-melayu

Status Hukum Sperma dan Bank Sperma Dalam Perspektif Hukum Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Secara hukum, materi yang keluar dari tubuh manusia terdiri dari tiga kategori: Pertama, Materi suci, tanpa perbedaan pendapat di kalangan ulama. Contohnya: air mata, air liur, ingus, air ludah dan keringat. Kedua, Materi najis, tanpa perbedaan pendapat di kalangan ulama. Contohnya: tahi, air seni, wadi, madzi dan darah. Dan ketiga, Materi yang kesucian atau kenajisannya diperselisihkan oleh ulama, yaitu air mani (sperma). Perselisihan ini bersumber dari jalan keluar air mani (sperma) yang juga merupakan jalan keluar air seni. Di dalam makalah ini akan dijelaskan perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini disertai dengan dalil dan argumentasinya masing-masing.
Berkenaan dengan bank sperma, maka untuk menentukan hukumnya tidak bisa dilepaskan dari hubungan perkawinan. Islam memandang penting hubungan perkawinan karena ia melibatkan banyak hukum lain yang muncul darinya, seperti nasab, pernikahan/perwalian, waris/harta pusaka dan sebagainya.
Dalam sebuah perkawinan, seseorang yang telah lama berumah tangga tetapi tidak mempunyai buah hati rasanya perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya, karena perkawinan tersebut selain untuk memenuhi kepuasan seks dan kehalalan untuk berhubungan badan antara seorang laki-laki dan wanita, juga untuk mempunyai keturunan. Oleh karenanya banyak alternatif yang akan dipilih seperti: 1. Menyerah kepada nasib, 2. Adopsi, 3. Cerai, 4. Poligami, dan 5. Inseminasi buatan dengan membeli sperma di bank sperma. Alternatif yang terakhir ini merupakan permasalahan yang sangat besar bagi penentuan hukum Islam terutama dalam hal perkawinan dan harus ditanggapi serius mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran.
Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat besar terhadap seorang suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin tapi ingin punya anak. Hal itu tidak asing lagi dan bisa terjadi dengan kemajuan teknologi sekarang ini.
Tapi tidak semudah itu untuk melakukannya, Islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas. Selanjutnya ditegaskan bahwa perkembangan teknologi biologi dewasa ini pelaksanaannya tak terkendali dan teknik-teknik seperti ini dapat menuju kepada konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Lebih jauh lagi dikatakan, "Apa yang secara teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan". Seperti halnya inseminasi buatan dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya merendahkan hakikat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal manusia tidak sama dengan makhluk lainnya.
Berdampak dari mungkin terjadinya hal seperti itu, akan menyebabkan kerancuan pada status dan nasab anak tersebut. Sedangkan hukum Islam sendiri pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank sperma dan inseminasi buatan, maka dari itu demi kemaslahatan dan menegakkan hukum perkawinan dalam dunia Islam, pemecahan permasalahan ini tidak hanya cukup disini saja tapi juga harus berkembang mengikuti perkembangan zaman pula. Oleh karena itu hal ini menurut penulis menarik untuk dibahas serta dianalisis dengan beberapa sumber-sumber hukum Islam yang ada dan juga metode ushul fiqh sehingga permasalahan ini menjadi terang dan jelas bagi umat Islam.

B. Rumusan masalah
Untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan dalam latar belakang masalah di atas, maka dirumuskan beberapa pertanyaan yang merupakan inti dari masalah ini sebagai berikut:
1. Bagaimana status hukum sperma, sucikah atau najiskah?
2. Apa pendapat ulama tentang status hukum sperma?
3. Apa latar belakang munculnya bank sperma?
4. Apa hubungan bank sperma dan perkawinan?
5. Bagaimana pendapat para ulama tentang bank sperma dan hukum adanya bank sperma menurut hukum Islam?

BAB II
PEMBAHASAN

STATUS HUKUM SPERMA
DAN BANK SPERMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

A. Status Hukum Sperma
1. Pengertian Sperma
Sperma atau mani adalah sejenis cairan putih dan kental yang keluar dengan semprotan/muncrat melalui saluran air seni di saat syahwat sedang memuncak baik karena bercumbu, bersetubuh, onani/masturbasi, atau dalam keadaan tidur karena mimpi disertai rasa nikmat dan rasa capek setelah keluarnya.
Menurut definisi yang diberikan oleh Abdurrahman al-Jaziri, air mani atau sperma adalah air yang keluar dalam keadaan nikmat karena jimak dan sebagainya. Mani ini keluar dari laki-laki ketika kondisi fisiknya normal (tidak sakit), berwarna putih kental; sedang yang keluar dari wanita berwarna kuning encer. Mereka berpendapat bahwa cairan (mani) wanita itu tidak sampai keluar, melainkan tetap ada dalam farjinya, dan mungkin hanya tampak bekasnya pada zakar (penis) laki-laki.
Selain sperma, ada bentuk cairan lain yang menyerupainya, yaitu madzi dan wadi. Madzi adalah air yang lembut dan lengket, ia keluar di saat syahwat sedang memuncak, seperti saat -kedua pasangan- bercumbu atau ketika ingat hal-hal yang yang berkaitan dengan persetubuhan atau saat timbul hasrat untuk bersetubuh.
Adapun Wadi adalah air yang berwarna putih dan kental, ia keluar setelah air seni dikarenakan rasa letih dan biasanya terjadi pada seseorang yang sudah berusia lanjut.
Bedanya dengan sperma, ketika keluar, ia tidak muncrat dan tidak disertai rasa capek setelah keluarnya, bahkan bisa jadi seseorang tidak merasakan keluarnya air madzi atau wadi. Dua hal tersebut bisa terjadi baik pada seorang laki-laki maupun perempuan, namun hal itu lebih banyak terjadi pada perempuan.
Selain dari ketiga istilah ini, istilah najis juga dipakai dalam menguraikan permasalahan ini. Najis adalah lawan dari kata suci, dan najis itu sendiri adalah sesuatu yang kotor secara syar’i, di mana hal itu mewajibkan bagi setiap muslim untuk mensucikan diri darinya dan mencuci semua yang terkena najis tersebut.

2. Hukum Sperma
Para ulama sepakat mengatakan bahwa madzi dan wadi hukumnya najis, oleh karena itu Nabi SAW memerintahkan untuk mencuci kemaluan dari hal itu. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Syaikhani, Nabi SAW pernah bersabda kepada seseorang yang bertanya tentang madzi,
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
“Hendaknya mencuci kemaluannya, lalu berwudhu.”
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “-Tiga hal; -Mani, Wadi, dan Madzi; adapun mani adalah yang mewajibkan seseorang untuk mandi, adapun wadi dan madzi, maka cucilah kemaluanmu, kemudian wudhulah sebagaimana kamu wudhu untuk shalat.”
Adapun sperma, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah ia najis atau suci. Paling tidak pendapat mereka terbagi menjadi dua:
Pertama, bahwa sperma adalah najis.
Kalangan Hanafiyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa sperma adalah najis. Mereka berdalil dengan beberapa hal berikut:
a. Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ketika ditanya tentang sperma yang mengenai baju, maka dia berkata: “Aku mencucinya dari baju Rasulullah SAW, beliau kemudian keluar untuk melaksanakan shalat, dan bekas cuciannya itu ada pada bajunya.” Dalam hal ini mencuci tidak mungkin dilakukan, kecuali pada sesuatu yang dihukumi najis.
b. Air mani keluar melalui saluran air seni, untuk itu pencucian dengan fasilitas air menjadi satu-satunya cara pembersihan, sebagaimana yang berlaku pada najis-najis yang lain.
c. Status air seni (dalam hal kenajisannya) disamakan dengan hasil-hasil buangan tubuh manusia lainnya yang dianggap kotor atau jorok, seperti air seni dan tinja. Alasan penyamaan ini adalah bahwa materi-materi tersebut merupakan hasil uraian (biologis) makanan (oleh tubuh).
d. Tidak ada kendala untuk mengatakan bahwa asal muasal manusia, yaitu mani adalah sesuatu yang najis. Sebab mereka yang mengatakan sebaliknya juga berpendapat bahwa ‘alaqah (segumpal darah yang merupakan kelanjutan dari perkembangan air mani dalam rahim) adalah najis, karena ia merupakan darah sementara darah adalah najis. Padahal ‘alaqah juga merupakan cikal bakal tubuh manusia juga.
e. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan pembersihan air mani dengan cara digosok-gosok (hingga rontok) bukan merupakan dalil kesucian air mani. Karena bisa jadi menggosok merupakan suatu cara penyucian, sementara air mani itu sendiri adalah materi najis. Hal ini dapat diperhatikan dalam riwayat yang menjelaskan bahwa sandal yang terkena najis maka (gesekan) debu merupakan cara menyucikannya. Artinya, debu dianggap cukup untuk mencuci najis tersebut, sementara tidak ada dalil yang mengatakan kesucian najis itu sendiri.
Lagi pula, jika air mani suci, lalu mengapa Rasulullah SAW memerintahkan digosok-gosok? Jika ia suci tentu beliau boleh langsung shalat tanpa harus dihilangkan.
Demikian beberapa alasan ulama kalangan Hanafiyah dan Malikiyyah yang diringkas dari buku Syarh Ma’ani al-Atsar, karya Ath-Thahawi sebagaimana yang dikutip oleh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam.
Di kalangan ulama Syi’ah juga berpendapat bahwa sperma itu hukumnya najis dan bila mengenai suatu benda dengan tingkat kebasahan yang dapat berpindah, maka hal itu mengakibatkan kenajisannya.
Kedua, bahwa sperma adalah suci.
Al-Imam al-Syafi’i, Ahmad dan Daud al-Zhahiri berpendapat bahwa air sperma adalah suci, tidak najis. Mereka berpendapat bahwa ia tidak lebih kotor dari ingus dan air ludah. Mereka berdalil dengan beberapa hal berikut:
a. Hadits dari Aisyah ra:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: (كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ الْمَنِيَّ، ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِيْ ذَلِكَ الثَّوْبِ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِمُسْلِمٍ: (لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّ فِيْهِ)، وَ فِيْ لَفْظٍ لَهُ: (لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفْرِيْ مِنْ ثَوْبِهِ).

Dari Aisyah ra dia berkata: Rasulullah SAW (pernah) mencuci mani (dari bajunya), kemudian beliau keluar (rumah) untuk melakukan shalat dengan baju tersebut. (Saat itu) aku melihat bekas cucian itu (atsar al-ghusl). (Muttafaq Alaih). Dalam redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Muslim terdapat kalimat: “Aku pernah menggosok-gosok (air mani) dari baju Rasulullah SAW lalu beliau shalat dengan baju tersebut.” Sementara dalam redaksi Muslim yang lain disebutkan, “Aku pernah mengerik (mani yang kering) dari baju beliau SAW dengan kukuku.”
Kandungan yang dapat ditangkap dari hadits ini ialah kesucian air mani manusia. Rasulullah SAW membersihkan air mani dengan cara menggosok-gosoknya, tanpa mencucinya merupakan bukti kesucian air mani. Sikap beliau SAW yang membiarkan air maninya hingga kering, padahal ajarannya adalah bersegera membersihkan najis, merupakan bukti kesucian air mani.
b. Riwayat yang paling shahih di antara dua riwayat yang diambil dari Ahmad, dan mereka mendasarkan itu pada hadits Aisyah yang berbicara tentang mani Nabi SAW, dia berkata: “Aku mengeriknya dari baju Rasulullah SAW.”
c. Juga sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa seseorang pernah bertamu kepada Aisyah, ketika waktu telah pagi dia mencuci bajunya, maka Aisyah berkata: “Boleh bagimu untuk mencucinya (mani) pada bagian yang terkena dan kamu melihatnya, jika kamu tidak melihat, maka percikkanlah air di sekitarnya, karena sesungguhnya kamu telah melihatku menggosoknya dari baju Rasulullah SAW, beliau kemudian berangkat melaksanakan shalat dengannya.”
d. Hadits-hadits yang menjelaskan pembersihan air mani dengan cara digosok (agar rontok) tanpa mencucinya dengan air. Hadits-hadits merupakan dalil terpenting yang menetapkan kesucian air mani. Jika ia najis tentu cara pembersihan seperti ini tidak cukup.
e. Air mani merupakan materi asal pembentukan manusia yang suci yang dimuliakan oleh Allah SWT. Bagaimana bisa ia merupakan sesuatu yang najis. Adapun cara pembersihan dari baju Beliau SAW dengan menggunakan air tidak menunjukkan bahwa ia najis. Hal itu hanya karena alasan kebersihan normal, sebagaimana pembersihan terhadap air ludah dan ingus.
f. Sikap Rasulullah SAW yang tidak cepat-cepat menghilangkannya dari bajunya hingga ia mengering juga merupakan dalil kesucian air mani. Karena, seperti yang telah diketahui, sebagian dari petunjuk yang diajarkan beliau adalah kesegeraan dalam menghilangkan najis. Hal ini dapat diperhatikan dari perintah Beliau SAW agar menyiram air seni seorang Arab Badui yang buang air kecil di masjid. Begitu juga ketika Beliau SAW segera membersihkan bajunya dari air seni bayi yang buang air kecil di pangkuannya. Ditambah dengan keterangan-keterangan lain sifatnya spesifik.
g. Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah berpendapat air mani adalah suci. Adanya riwayat yang menerangkan bahwa Aisyah ra dalam satu kesempatan mencucinya dari baju Rasulullah SAW dengan air dan dalam kesempatan lain menggosok-gosoknya (atau menggaruk-garuknya) tidak mengindikasikan kenajisan air mani. Sebab baju yang terkena ingus atau kotoran juga dicuci dengan air (meskipun materi tersebut tidak najis).


3. Analisa
Beranjak dari pendapat Hanafiyah sebelumnya, dapat dipahami bahwa dalam menetapkan hukum najis pada sperma, Hanafiyah menggunakan metode bayani, yakni berargumentasi kepada hadits yang mengatakan sperma sama dengan air kencing, tahi dan muntah. Sebagaimana hadits dari ‘Ammar bin Yasir riwayat Daru Quthni yang dijadikan dalil oleh Hanafiyah.
Di samping itu, Hanafiyah juga melihat kepada tempat keluarnya sperma itu sendiri, di mana sama dengan tempat keluarnya air kencing. Dengan demikian, mereka berkesimpulan bahwa sperma itu digolongkan kepada najis.
Hanafiyah juga memandang bahwa hadits Rasulullah saw yang memerintahkan membasuh sperma lebih shahih dari hadits yang menginformasikan menggosok.
Selanjutnya melihat pendapat Syafi’iyah yang mengatakan sperma adalah suci, dapat pula dipahami bahwa metode yang digunakan juga bayani, yakni menyamakan sperma kepada ingus dan dahak yang tidak tergolong kepada najis.
Melihat dalil-dalil yang digunakan Hanafiyah dan Syafi’iyah di atas, dapat dipahami pada prinsipnya mereka sama-sama menggunakan hadits sebagai argumentasi. Hanya saja mereka tidak menggunakan hadits yang sama. Hanafiyah menggunakan hadits yang mengatakan sperma tergolong kepada benda yang najis, sedangkan Syafi’iyah menggunakan hadits yang mengatakan bahwa sperma tergolong kepada benda yang suci.
Menurut hemat penulis, kenajisan sperma itu lebih kepada predikatnya, bukan kepada zatnya. Artinya, bila sesuatu benda terkena najis, dipandang cukup membersihkannya dengan jalan mengikis atau sejenisnya. Sebab sangat tidak pantas, bila kain yang terkena sperma dilihat orang lain.





B. Bank Sperma
1. Pengertian Bank Sperma dan Proses Penyimpanannya
Bank sperma adalah tempat pengambilan dan pengumpulan sperma dari donor sperma lalu dibekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis biasa disebut dengan Cryobanking. Cryobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil.
Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.


2. Sejarah Bank Sperma
Bank sperma sebenarnya telah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropah, dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China.
Sementara itu, bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.

3. Latar Belakang dan Tujuan Munculnya Bank Sperma
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
a. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
b. Memperoleh generasi jenius atau orang super.
c. Menghindarkan kepunahan manusia.
d. Memilih suatu jenis kelamin.
e. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Menurut Werner (2008), beberapa alasan seseorang memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:
a. Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma.
b. Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes).
c. Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma.
d. Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
e. Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
f. Seseorang akan menjalani vasektomi.
Adapun salah satu tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latar belakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.

4. Hubungan Bank Sperma dan Perkawinan
Perkawinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkawinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan.
Namun, hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah.
Agar terciptanya rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan petunjuk agar sebelum perkawinan memilih calon yang baik. Di antara kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga adalah hadirnya anak seperti yang didambakan sebagai generasi penerus dari keluarganya.
Oleh sebab itu, anak manapun yang dilahirkan dari perkawinan yang sah adalah anak sah baik menurut syara’ atau hukum positif di indonesia. Anak tersebut dikatakan mempunyai nasab yang sah dari segi hukum syara’, berbeda dengan anak zina yang tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayah biologisnya. Islam memandang penting hubungan perkawinan atau persetubuhan sah ini karena ia melibatkan banyak lagi hukum lain yang muncul darinya seperti nasab, waris, harta pusaka dan sebagainya.
Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat besar terhadap seorang suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin tapi ingin punya anak. Hal itu tidak asing lagi dan bisa terjadi dengan kemajuan teknologi sekarang ini, seperti adanya bank sperma, tinggal beli saja lalu disuntikkan ke dalam alat kelamin perempuan.
Seperti yang dilakukan oleh Nona Afton Blake. IQ-nya 130+ belum kawin yang melahirkan anak bernama Doron Blake, disebut bayi ajaib sebelum berumur dua tahun, ia sudah lancar berbicara. Ketika pas berusia dua tahun, majalah Newsweek memuat gambarnya sedang bermain piano. Bahkan dia juga sudah menguasai satu alat musik modern kegemarannya, Electronic Music Synthesizer. Dia lahir berkat jasa "Bank Sperma Nobel", nama populer sebuah badan yang sebenarnya bernama Repository for Germinal Choise. Ayahnya adalah sperma dengan kode nomor 28, berasal dari seorang jenius di bidang komputer dan musik klasik.
Tapi tidak semudah itu untuk melakukannya, Islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas bahwa antara kaum laki-laki dan perempuan dijadikan berbeda-beda untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu maka adanya anjuran untuk kawin sekaligus hubungannya dengan perkawinan.
Selanjutnya ditegaskan bahwa perkembangan teknologi biologi dewasa ini pelaksanaannya tak terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat menuju kepada konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Lebih jauh lagi dikatakan, "Apa yang secara teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan". Seperti halnya inseminasi buatan dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya merendahkan hakikat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal manusia itu tidak sama dengan makhluk lainnya.
Jadi kita telah diciptakan berbeda dengan makhluk lainnya tidak seperti binatang dan lain sebagainya, oleh karena itu untuk memperoleh keturunan juga telah diwajibkan dengan jalan perkawinan yang menghalalkan persetubuhan tidak sama halnya dengan binatang yang selalu melakukan persetubuhan dimana saja dan kapanpun tanpa adanya ikatan perkawinan yang mengikat.

5. Hukum Bank Sperma dan Pendapat Para Ulama
Berdasarkan pengalaman yang kita tahu bahwa yang namanya bank adalah tempat mengumpulkan dan menabung sesuatu yang berupa uang, tetapi dalam hal ini berbeda, yang dikumpulkan bukan lagi uang tetapi sperma dari pendonor sebanyak mungkin. Yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini pada tahap pertama ialah cara pengambilan atau mengeluarkan sperma dari si pendonor dengan cara masturbasi (onani).
Persoalan dalam hukum Islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi buatan?.
Secara umum, Islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani, fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh.
Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :
ارتكاب اخف الضررين واجب
“Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib”
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, Hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang Islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang Islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan.
Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat al-Tasyri` wa Falsafatuhu telah menjelaskan kemadharatan onani dan mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:
لواستمني الرجل بيد امرأمته جاز لأنهامحل استمتاعه
“Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.”

Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor, maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya. Setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan inseminasi buatan.
Inseminasi buatan ialah pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui senggama (sexual intercourse). Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan dalam dunia kedokteran, antara lain adalah: Pertama; Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri. Kedua; Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi) Teknik kedua ini terlihat lebih alamiah, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.
Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya seara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan pendekatan multi disipliner oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.
Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono Muhammad juga pernah melemparkan masalah inseminasi buatan dan bayi tabung. Ia menghimbau masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.
Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh Islam:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.”

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah:
a. Firman Allah SWT dalam surat al-Isra: 70 dan At-Tin: 4. Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.
b. Hadits Nabi SAW yang mengatakan, “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi mereka berbeda pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut Abu Hanifah boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir. Sedangkan Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup, masalah inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.
Hadits ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan atau air secara umum, seperti dalam Thaha: 53. Juga bisa berarti benda cair atau sperma seperti dalam An-Nur: 45 dan Al-Thariq: 6.
c. Dalil lain untuk syarat kehalalan inseminasi buatan bagi manusia harus berasal dari sperma dan ovum pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan “dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah” (menghindari mafsadah atau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau menarik maslahah/kebaikan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa:
a. Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
b. Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
c. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
d. Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga.
e. Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
f. Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).
Adapun mengenai status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan perzinaan. Dan kalau kita bandingkan dengan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka tampaknya memberi pengertian bahwa anak hasil inseminasi buatan dengan donor itu dapat dipandang sebagai anak yang tidak sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena agama melarangnya, dll. Lagi pula negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia di Jakarta 13 Juni 1979 tentang masalah bayi tabung atau enseminasi buatan:
1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-Zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-Zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Dalam masalah munculnya bank sperma terdapat dua hukum yang perlu dipahami di sini, pertama, hukum keberadaan bank sperma itu sendiri, dan kedua, hukum menggunakan layanan bank tersebut. Pertama dari segi hukum keberadaan/ eksistensi bank sperma itu sendiri, maka hal ini tidaklah menjadi satu keharaman, selama bank tersebut mematuhi hukum syara’ dari segi operasinya.
Hal ini karena dari segi hukum, boleh saja suami menyimpan sperma mereka di bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan memerlukan, Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan jika terjadi perceraian (talaq ba’in) di antara suami isteri. Di dalam kedua perkara ini (kematian suami dan talaq ba’in), jika mantan isteri tetap melakukan proses memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka dia (termasuk dokter yang mengetahui dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir.
Kedua, menggunakan layanan bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma laki-laki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan agar menyebabkan kehamilan dengan cara inseminasi buatan, hal ini juga sama seperti pendapat yang telah dijelaskan di atas, yaitu dibolehkan hanya percampuran antara sperma suami dengan ovum isterinya sendiri.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1. Para ulama berbeda pendapat tentang status hukum sperma: Kalangan Hanafiyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa sperma adalah najis. Sementara itu, al-Imam al-Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa sperma adalah suci, tidak najis. Dari dalil dan argumentasi yang diajukan keduanya, pendapat yang raajih (kuat) adalah pendapat yang dianut oleh al-Syafi’i dan Ahmad bahwa bahwa sperma adalah suci, tidak najis.
2. Permasalahan yang telah dibahas ini merupakan fenomena yang ada dalam masalah perkawinan untuk membentuk keluarga. Munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi suami istri yang mandul atau tidak punya anak. Menurut pendapat penulis dengan mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum Islam, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan alasan bank sperma mematuhi peraturan hukum. Hal itu memang mungkin tapi kalau dipikir lebih panjang lagi hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak mudharatnya, di antaranya:
a. Demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab.
b. Percampuran sperma dan ovum antara seorang laki-laki dan perempuan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percampuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina.
c. Bisa saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin.
d. Menurunnya jumlah perkawinan dalam sebuah negera.
e. Ketidakbolehan pada langkah pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pendonor dengan cara onani. Menampakkan kemaluannya saja tidak boleh apalagi onani. Hal ini halal hanya terhadap istrinya saja.
f. Dan yang terakhir pada proses inseminasinya juga banyak perbedaan pendapat, penulis juga sepakat kebolehan itu hanya terhadap seorang suami istri yang telah terikat perkawinan bukan orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 2006. Syarah Bulughul Maram, terj. Thahirin Suparta, Jakarta: Pustaka Azzam
Al-Fauzan, Saleh. 2005. Fiqih Sehari-hari, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani Press
Al-Jaziri, Abdurrahman. 1996. Fiqh Empat Mazhab: Bagian Ibadat (Thaharah). terj. Prof. H. Chatibul Umam dan Abu Hurairah. Jakarta: Darul Ulum Press
Al-Jurjawi, Ali Ahmad. 1994. Hikmat al-Tasyri’ wa Falsafatuhu. Beirut: Dar al-Fikr
Djazuli, Prof. H. A. 2006. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana
Hasan, M. Ali. 1998. Masail Fiqhiyah al-Haditsah: Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Khamenei, Ayatullah al-Uzhma Imam Ali. 2005. Fatwa-Fatwa: Soal Jawab Seputar Fikih Praktis Ahlulbait, terj. Muhsin Labib. Jakarta: Penerbit al-Huda
Rusyd, Ibnu. 2006. Bidayatul Mujtahid, jil. 1. terj. Beni Sarbeni, dkk. Jakarta: Pustaka Azzam
Sabiq, Sayyid. 2007. Fiqih Sunnah, terj. Nor Hasanuddin, Lc. MA., dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara
Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayid. 2006. Shahih Fikih Sunnah, terj. Bangun Sarwo Aji Wibowo, Jakarta: Pustaka Azzam
Yanggo, Huzaimah Tahido, Prof. Dr. Hj. 2005. Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer. Bandung: Penerbit Angkasa Bandung
Zuhdi, Masjfuk Prof. Drs. H. 1994. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Haji Masagung
http://alfauzi.blogspot.com/2009/03/bank-sperma-menurut-hukum-islam.html
http://makmum-anshary.blogspot.com/2008/10/hukum-bank-sperma-menurut-hukum-islam.html
http://muslimstory.wordpress.com
http://www.eramuslim.com/konsultasi/fikih-kontemporer/
http://www.mui.or.id/mui in/fatwa.php?id=78

Contoh Surat Gugatan Cerai Thalak

Pekanbaru, 12 Mei 2009

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru
di –
Pekanbaru

Nomor : 03/Pdt.17/II/2009
H a l : Gugatan Talak dan Hak Hadlonah
Lamp. : Surat Kuasa Khusus

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, Alfi Syukri, SH. MH., Advokat, berkantor pada Kantor Advokat MFK di Jl. Jend. Soedirman No. 23 Pekanbaru 53194, Telp. 0761 554438.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 April 2009, bertindak untuk dan atas nama klien kami,
Nama : Dian Ok Putra Bin Muhammad Yunus
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pendidikan : S1 / Strata 1
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jl. Soerantas No. 45 Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan GUGATAN TALAK dan HAK HADLONAH terhadap istri,
Nama : Etti Husna Binti Syaifuddin
Umur : 29 tahun
Agama : Islam
Pendidikan : S1 / Strata 1
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Soebrantas No. 45 Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun gugatan talak ini kami ajukan dengan mendasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2000 telah dilangsungkan perkawinan yang sah antara dengan seorang laki-laki yang bernama Dian Ok Putra Bin Muhammad Yunus (PENGGUGAT) dengan seorang wanita yang bernama Etti Husna Binti Syaifuddin (TERGUGAT)
2. Bahwa perkawinan seperti tersebut dalam point 1 di atas dilaksanakan berdasarkan agama Islam dan menurut prosedur yang berlaku serta telah didaftarkan di KUA Kecamatan Tampan, Pekanbaru sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 845/48/IV/2000 tertanggal 2 Januari 2000.
3. Bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dilangsungkan berdasarkan atas kehendak kedua belah pihak dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
4. Bahwa dalam perkawinannya, PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah melakukan hubungan suami istri dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan, yaitu: BUNGA CITRA LESTARI, lahir pada 10 Oktober 2002 di Pekanbaru.
5. Bahwa di awal perkawinan, atas kesepakatan kedua belah pihak, PENGGUGAT dan TERGUGAT tinggal satu rumah di Jl. Soebrantas No. 45 Pekanbaru.
6. Bahwa sejak awal perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana point 1 diatas, ternyata telah sering terjadi ketidakcocokan dan perselisihan (SYIQAQ) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
7. Bahwa ketidakcocokan dan perselisihan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah ;
a. Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terdapat perbedaan dalam pemikiran.
b. TERGUGAT tidak dapat mengikuti gaya hidup PENGGUGAT yang memang seharusnya diikuti oleh TERGUGAT karena berkaitan dengan aktivitas PENGGUGAT dalam mencari nafkah.
8. Bahwa PENGGUGAT telah berulang kali memberikan pengertian-pengertian kepada TERGUGAT agar TERGUGAT dapat merubah sikapnya seperti pada point 7 tersebut diatas, baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya dengan menganjurkan agar mengikuti kursus kepribadian, kursus kecantikan atau yang lainnya, agar dapat merubah atau menambah penampilan TERGUGAT, namun saran dan anjuran PENGGUGAT tersebut tidak direspon dengan baik oleh TERGUGAT. Hal inilah yang juga membuat tidak berkenan di hati PENGGUGAT, sehingga menimbulkan perselisihan dengan TERGUGAT.
9. Bahwa hal-hal sebagaimana yang telah disebut dalam poin-poin di atas telah menyebabkan SYIQAQ dalam rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT secara terus menerus, maka hal tersebut jualah yang telah menyebabkan disharmonisnya rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT.
10. Bahwa kondisi SYIQAQ secara terus menerus dalam rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut juga menyebabkan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah pisah ranjang.
11. Bahwa pisah ranjang tersebut telah dilakukan sejak TERGUGAT dalam kondisi hamil 6 (enam) bulan, yaitu lebih kurang pada bulan Juni 2002 sampai dengan saat ini.
12. Bahwa sejak terjadinya pisah ranjang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut, sejak itu pulalah tidak melakukan hubungan suami istri, yang berarti sudah kurang lebih hampir 6 tahun.
13. Bahwa selama dalam masa pisah ranjang tersebut, PENGGUGAT masih tetap berupaya untuk dapat menyelesaikan kemelut rumah tangganya, akan tetapi sampai gugatan ini diajukan ternyata harmonisasi rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT tetap tidak dapat dicapai.
14. Bahwa upaya yang dilakukan PENGGUGAT tersebut ialah dengan tetap memberikan pengertian kepada TERGUGAT, tetap memberikan nafkah lahir kepada TERGUGAT dan anak PENGGUGAT dan TERGUGAT.
15. Bahwa dengan demikian nafkah lahir/biaya hidup TERGUGAT dan anak PENGGUGAT dan TERGUGAT masih tetap dipenuhi PENGGUGAT sampai gugatan ini dimasukkan.
16. Bahwa dikarenakan anak PENGGUGAT dan TERGUGAT belum mumayyiz, maka PENGGUGAT mengikhlaskan anak tersebut untuk diasuh oleh TERGUGAT, namun PENGGUGAT tetap bertanggung jawab terhadap nafkah/biaya hidup dan sekolah anak PENGGUGAT dan TERGUGAT sampai si anak dewasa, bahkan sampai nanti menikahkan anak tersebut, walaupun nantinya rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena adanya permohonan talak ini.
17. Bahwa melihat kondisi rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT yang jelas-jelas sudah tidak harmonis tersebut maka berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia lahir dan batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sedang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 3 INPRES No. 1 tahun 1991 bahwa tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan demikian tujuan tersebut di atas tidak mungkin tercapai dikarenakan perbuatan TERGUGAT, dan oleh karenanya jalan satu-satunya dalam upaya kemaslahatan serta menyelamatkan kehidupan PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah mengajukan Permohonan Talak ini.
18. Bahwa PENGGUGAT juga bersedia memberikan nafkah-nafkah sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT yaitu, nafkah iddah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan, yang berarti keseluruhan nafkah iddah tersebut adalah Rp. 500.000 x 3 bulan yaitu sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan nafkah mut’ah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada TERGUGAT dalam mengajukan permohonan talak ini.

Berdasarkan hal-hal ini tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru, berkenan menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Talak ini sekaligus memberi putusan sebagai berikut :

PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang telah dilakukan pada tanggal 02 Januari 2002 sebagaimana yang tercatat dalam Akta Nikah Nomor 845/48/IV/2000 tertanggal 02 Januari 2002, KUA Kecamatan Tampan, Pekanbaru adalah Sah.
3. Menyatakan secara hukum bahwa anak yang bernama BUNGA CITRA LESTARI adalah anak sah dari hasil perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
4. Mengijinkan PENGGUGAT untuk mengucapkan ikrar talak kepada TERGUGAT di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
5. Menetapkan bahwa TERGUGAT adalah penerima hak hadlanah dari anak PENGGUGAT dan TERGUGAT yang masih belum mumayyiz yang bernama BUNGA CITRA LESTARI tersebut.
6. Menetapkan menurut hukum bahwa PENGGUGAT berkewajiban memberi nafkah hidup kepada anak PENGGUGAT dan TERGUGAT yang bernama BUNGA CITRA LESTARI sampai anak tersebut dewasa.
7. Menetapkan PENGGUGAT untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada TERGUGAT.
8. Menetapkan PENGGUGAT untuk membayar nafkah mut’ah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada TERGUGAT.
9. Menetapkan pembebanan biaya perkara ini menurut hukum.

SUBSIDER :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Gugatan Talak ini kami ajukan atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru kami haturkan banyak terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat



Alfi Syukri, SH. MH.

Prosedur Berarbitrase

BAB I
PENDAHULUAN

Tidak jarang suatu kasus perdata membutuhkan tiga sampai enam tahun untuk mendapatkan putusan. Permasalahannya tidak berhenti sampai disini, meskipun putusan telah didapatkan kemungkinan besar para pihak yang merasa tidak puas atas putusan tersebut mengajukan upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Apabila dijumlahkan, maka total waktu yang dibutuhkan sampai dengan suatu putusan memiliki kekuatan hukum yang tetap adalah lima belas hingga dua puluh tahun. Berdasarkan waktu yang panjang tersebut permasalahan timbul kembali jika putusan tersebut hendak dieksekusi. Tidak jarang, ketika putusan hendak dieksekusi, objek sengketanya telah musnah.
Selain membutuhkan waktu yang lama, ada permasalahan lain yang timbul ketika seseorang ingin menyelesaikan suatu sengketa melalui jalur litigasi. Contohnya adalah diperlukan biaya yang tidak sedikit dalam menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi. Hal tersebut dapat dipahami, karena waktu yang lama selalu berkorelasi dengan besarnya biaya yang dikeluarkan. Terkadang biaya terbesar yang dikeluarkan justru tidak digunakan secara langsung untuk proses Pengadilan, melainkan biaya tersebut banyak digunakan untuk urusan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, perlu terobosan baru di bidang hukum, khususnya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa. Caranya adalah menerapkan mekanisme alternatif dalam penyelesaian sengketa yaitu dengan mekanisme penyelesaian sengketa diluar Pengadilan atau yang biasa disebut sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Istilah APS merupakan terjemahan dari Alternative Dispute Resolution (ADR). Dalam tulisan ini, mekanisme APS yang akan dibahas adalah arbitrase.
Permasalahan yang akan diuraikan dalam tulisan ini adalah tentang prosedur atau tata cara berperkara dalam arbitrase. Sehingga diharapkan dengan tulisan ini, kita mengetahui bagaimana cara berperkara dalam arbitrase.



BAB II
PROSEDUR BERARBITRASE

A. Prosedur Administrasi
Secara umum, prosedur berarbitrase dapat dikelompokkan menjadi tiga tahapan, yaitu tahap pendaftaran permohonan, tahap pemeriksaan dan tahap putusan. Prosedur arbitrase dimulai dengan didaftarkannya surat permohonan para pihak yang bersengketa untuk mengadakan arbitrase, dalam register lembaga arbitrase.
Berkas permohonan tersebut mesti mencantumkan alamat kantor atau tempat tinggal terakhir atau kantor dagang yang dinyatakan dengan tegas dalam klausula arbitrase. Berkas permohonan itu berisikan nama lengkap, tempat tinggal atau tempat kedudukan kedua belah pihak atau para pihak. Berkas juga memuat uraian singkat tentang duduknya sengketa dan juga apa yang dituntut.
Pada dasarnya pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Dengan adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis, maka perjanjian meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, pengadilan negeri menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.
Surat perjanjian tertulis bahwa para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase, hendaklah ditandatangani oleh para pihak, di mana di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase. Perjanjian itu harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
Para pihak boleh mengajukan tuntutan ingkar jika terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter yang ditunjuk akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.
Usaha penyelesaian sengketa melalui mediator (arbiter) hendaklah memegang teguh kerahasiaan, dan dalam waktu paling lama 30 hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan i’tikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
Mengenai biaya arbitrase ditentukan sendiri oleh arbiter, yang meliputi honorarium arbiter, biaya perjalanan dan biaya lain-lain yang dikeluarkan arbiter, biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan, dan biaya administrasi.
Bahasa yang digunakan dalam proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang digunakan. Selanjutnya para pihak dan kuasanya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.
Secara garis besar, prosedur arbitrase konvensional seperti yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 menurut versi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah sebagai berikut:
1. Tahap pendaftaran permohonan atau prosedur sebelum dengar pendapat.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase, diawali dengan tahap pendaftaran permohonan atau prosedur sebelum dengar pendapat yang terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut.
a. Telah ada kesepakatan di antara para pihak bahwa penyelesaian perselisihan yang telah atau akan timbul akan diselesaikan oleh badan arbitrase dan menurut prosedur badan arbitrase tersebut. Kesepakatan ini dicantumkan dalam klausula arbitrase.
b. Pemohon mengajukan permohonan arbitrase kepada badan arbitrase dengan membayar biaya pendaftaran, biaya administrasi dan biaya persidangan. Menurut ketentuan pasal 77 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 biaya administrasi dan persidangan adalah menjadi tanggung jawab pihak yang kalah.

c. Permohonan akan ditolak paling lama 30 hari jika jelas bahwa penyelesaian perselisihan tersebut bukan kewenangan badan arbitrase.
d. Pemberitahuan secara tertulis kepada seorang ahli, baik ketua badan arbitrase atau lainnya bahwa ia telah dipilih sebagai arbiter untuk menyelesaikan suatu sengketa.
e. Persiapan arbiter. Hal penting yang perlu diperhatikan oleh arbiter adalah penunjukkannya sudah dilakukan berdasarkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f. Pemeriksaaan pendahuluan. Berdasarkan praktek, biasanya arbiter mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan para pihak sebelum mengadakan dengar pendapat secara resmi.
g. Prosedur pelaksanaan tugas arbiter. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, arbiter berwenang untuk memerintahkan dan melakukan interogasi dalam proses dengar pendapat. Dalam proses tersebut, arbiter dapat bersikap aktif, yaitu arbiter bertindak mencari data. Namun, arbiter juga dapat bersikap pasif, yaitu para pihaklah yang menyampaikan data-data sedangkan arbiter cukup mendengarkan saja.
h. Menentukan waktu dan dengar pendapat. Jika ada salah satu pihak yang tidak datang pada saat dengar pendapat, maka ketua badan arbitrase/arbiter tetap dapat melakukan dengar pendapat tersebut.
i. Ketua badan arbitrase akan menyampaikan salinan surat permohonan pemohon kepada termohon.
j. Termohon harus mengajukan jawaban secara tertulis paling lama 30 hari sejak diterimanya salinan permohonan pemohon.
k. Ketua badan arbitrase mengirim jawaban termohon kepada pemohon.
l. Kepada kedua belah pihak diperintahkan untuk segera menghadap ke persidangan paling lama 14 hari sejak perintah dikeluarkan.
m. Jika pemohon tidak hadir dalam persidangan, permohonan arbitrasenya digugurkan.
n. Jika termohon tidak hadir, dan tidak hadir juga setelah dipanggil secara patut untuk kedua kalinya, majelis akan memutuskan perselisihan secara verstek.
o. Komunikasi perorangan para pihak. Apabila salah satu pihak dalam proses arbitrase menghubungi arbiter tanpa sepengetahuan pihak lain, ketua badan arbitrase wajib menolaknya.

2. Tahap pemeriksaan atau prosedur pada waktu dengar pendapat.
Ketua badan arbitrase selaku arbiter memiliki kedudukan sebagai seorang hakim berdasarkan adanya kesepakatan penunjukan para pihak yang bersengketa. Penunjukan oleh para pihak ini memberikan wewenang kepada arbiter untuk dapat memutus berdasarkan fakta yang diberikan kepadanya. Pada saat proses arbitrase berlangsung pihak ketiga atau pihak lain (umum) tidak diperbolehkan hadir dalam proses. Hal ini merupakan cerminan dari sifat arbitrase yang menjaga kerahasian para pihak yang bersengketa.
Apabila kedua belah pihak datang menghadap, sesuai dengan acara sidang perdata menurut HIR, terlebih dahulu badan arbitrase akan mengusahakan tercapainya suatu perdamaian. Jika upaya perdamaian itu berhasil maka badan arbitrase akan membuatkan suatu akte perdamaian dan menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi perdamaian tersebut. Jika usaha perdamaian tidak berhasil, badan arbitrase meneruskan pemeriksaan terhadap pokok sengketa yang dimintakan putusan itu.
Selama pemeriksaan, kedua belah pihak dipersilakan untuk menjelaskan masing-masing pendirian serta mengajukan bukti-bukti yang mereka anggap perlu untuk menguatkannya. Ketua, baik atas permintaan para pihak maupun atas prakarsa badan arbitrase sendiri, dapat memanggil saksi-saksi atau ahli-ahli untuk didengar keterangan mereka.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang diatur dalam HIR, dalam pemeriksaan perkara perdata, pencabutan permohonan arbitrase dapat dilakukan sebelum dijatuhkan keputusan. Sudah ada jawaban dari termohon, pencabutan tersebut hanya diperbolehkan dengan persetujuan termohon.
Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk. Jika diperlukan, maka jangka waktu ini dapat diperpanjang. Mengenai biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang meminta.
Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase. Putusan ditetapkan dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup.

3. Tahap putusan.
Apabila badan arbitrase menganggap telah cukup, maka ketua menutup pemeriksaan itu dan menetapkan suatu hari sidang untuk mengucapkan putusan yang akan diambil. Putusan ini akan dilakukan dalam waktu satu bulan setelah ditutupnya pemeriksaan.
Dalam melaksanakan putusan arbitrase ada tata cara pelaksanaan yang harus ditempuh. Berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, tata cara pelaksanaan pokok-pokok di dalam putusan tergantung pada telah didaftarkannya di pengadilan atau belum.
Terhadap keputusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Surat dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
c. Putusan diambil dari tipu muslihat yang diakui oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan tersebut harus diajukan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri. Jika permohonan pembatalan tersebut dikabulkan, maka Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 hari sejak permohonan pembatalan diajukan, menjatuhkan putusan pembatalan. Dalam hal ini, para pihak dapat mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Agung juga hanya diberi waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan permohonan banding tersebut.

B. Penentuan Arbiter (hakam) dan Keputusannya
Persyaratan untuk menjadi arbiter, termasuk dalam hal ini arbiter syari’ah di BASYARNAS adalah:
a. cakap melakukan tindakan hukum;
b. berumur paling rendah 35 tahun;
c. tidak punya hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase;
e. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit lima belas tahun;
f. bukan jaksa, hakim panitera dan pejabat peradilan lainnya.
Dalam hal para pihak tidak dapat memilih arbiter, maka Ketua Pengadilan Negeri atau majelis arbitrase dapat menunjuk arbiter. Selanjutnya, arbiter atau majelis arbitrase dapat memerintahkan agar setiap dokumen atau bukti disertai dengan terjemahan ke dalam bahasa yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Arbiter atau majelis arbitrase dapat mendengar keterangan saksi atau mengadakan pertemuan yang dianggap perlu pada tempat tertentu di luar tempat arbitrase diadakan. Pemeriksaan saksi-saksi dan para saksi ahli di hadapan arbiter atau majelis arbitrase, diselenggarakan menurut ketentuan dalam hukum acara perdata.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari uraian yang telah dijelaskan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Secara umum, prosedur berarbitrase dapat dikelompokkan menjadi tiga tahapan, yaitu:
a. Tahap pendaftaran permohonan atau prosedur sebelum dengar pendapat.
b. Tahap pemeriksaan atau prosedur pada waktu dengar pendapat.
c. Tahap putusan.
2. Berkas permohonan mesti mencantumkan alamat kantor atau tempat tinggal terakhir atau kantor dagang yang dinyatakan dengan tegas dalam klausula arbitrase. Berkas permohonan itu berisikan nama lengkap, tempat tinggal atau tempat kedudukan kedua belah pihak atau para pihak. Berkas juga memuat uraian singkat tentang duduknya sengketa dan juga apa yang dituntut.
3. Surat perjanjian tertulis bahwa para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase, hendaklah ditandatangani oleh para pihak, di mana di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase. Perjanjian itu harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
4. Apabila kedua belah pihak datang menghadap, sesuai dengan acara sidang perdata menurut HIR, terlebih dahulu badan arbitrase akan mengusahakan tercapainya suatu perdamaian.
5. Jika usaha perdamaian tidak berhasil, badan arbitrase meneruskan pemeriksaan terhadap pokok sengketa yang dimintakan putusan itu.
6. Terhadap keputusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur ketidakadilan bagi salah satu pihak.


DAFTAR PUSTAKA


Arto, Mukti, Drs, H. A. SH. 1996. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Fauzan, Drs. M. SH. MM. 2005. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia. Jakarta: Kencana

Heri Sunandar, Dr. Mcl. 2008. Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Basyarnas (Badan Arbitrase Syari’ah Nasional) dalam Hukum Islam; Journal For Islamic Law. Vol. VII. Pekanbaru: Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau

Jauhari, Ahmad. 2004. Arbitrase Syari’ah dan Eksistensinya. Jakarta: Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS)

Johari, Drs. M.Ag. dan Dra. Yusliati, M.Ag. 2008. Arbitrase Syari’ah, Pekanbaru: Suska Press

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2003. Hukum Arbitrase. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Internet: http://www.hukumonline.com/download.asp?c=15081.

Minggu, 09 Januari 2011

Ayat-Ayat Tentang Zakat dan Infaq

BAB I
PENDAHULUAN

Zakat, yang secara harfiah berarti tambah (al-ziyadah), berkembang, tumbuh (an-nuwuw), bersih (al-tazkiyah) dan suci (al-thaharah), ialah nama atau sebutan bagi sebagian harta tertentu yang dikeluarkan untuk orang-orang tertentu, menurut aturan dan dengan ukuran-ukuran yang tertentu pula.
Zakat disyari’atkan pada tahun kedua atau tahun ketiga Hijriah. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ahli. Ada yang menyatakan pensyari’atan zakat lebih dahulu dari pada puasa; dan ada pula yang menyatakan sebaliknya, yakni pensyari’atan puasa lebih dahulu dari pada pensyari’atan zakat. Karenanya mudah dimengerti jika posisi zakat terkadang diletakkan sebagai rukun Islam ketiga, tetapi pada kesempatan yang lain sering pula dinyatakan sebagai rukun Islam keempat.
Lepas dari perbedaan pendapat yang ada, yang pasti zakat merupakan rukun Islam yang tidak boleh diabaikan. Bila kita simak dengan seksama ayat-ayat suci al-Qur’an terdapat 82 ayat tentang zakat yang langsung dikaitkan dengan perintah shalat. Sehingga dalam rukun Islam, zakat menempati posisi penting ketiga setelah syahadat dan shalat.
Cukup banyak ayat al-Qur'an dan matan Hadits yang memerintahkan kaum muslimin supaya mengeluarkan zakat, dan tidak sedikit pula ayat dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang mengancam orang-orang yang mengingkari kewajiban zakat.
Dalam makalah ini akan dibahas ayat-ayat hukum tentang zakat, terutama ayat yang bertalian dengan perintah berzakat dan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu Surat al-Taubat ayat 60 dan 103, Surat al-An’am ayat 141 dan Surat al-Baqarah ayat 267 dan 271.



BAB II
PEMBAHASAN
AYAT TENTANG ZAKAT DAN INFAQ

A. Surat al-Taubat [9]: 60
                        

1. Terjemah Ayat
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. al-Taubat [9]: 60)

2. Tafsir Mufradat
a. الصدقات: zakat wajibah berlaku dalam bentuk uang tunai dan binatang ternak, maupun tanam-tanaman dan perdagangan/perniagaan. Hanya saja, seperti akan diuraikan nanti dalam penjelasan ayat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apa yang dimaksud dengan sedekah pada ayat ini, apakah sedekah wajib atau termasuk di dalamnya sedekah tathawwu’.
b. الفقرآء: jamak dari فقير yaitu orang yang berpenghasilan tidak tetap lagi kecil (tidak mencukupi) penghasilannya.
c. المساكين: jamak dari مسكين, yang berasal dari kata سكن - يسكن artinya: hilang kegiatannya, karena menggantungkan kehidupannya kepada manusia. Miskin yaitu orang yang memiliki penghasilan tetap, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
d. العاملين: orang atau panitia/badan yang mengurusi penerimaan dan penyaluran zakat/sedekah, terutama yang diangkat oleh ulil amri (pemerintah)
e. المؤلفة قلوبهم: orang-orang yang diharapkan hatinya condong (melirik) kepada Islam atau berketetapan dalam agama Islam yang dianutnya.
f. الرقاب: pemerdekaan budak. Kata الرقاب adalah bentuk jamak dari kata raqabah yang pada mulanya berarti “leher”. Makna ini berkembang sehingga bermakna “hamba sahaya” karena tidak jarang hamba sahaya berasal dari tawanan perang yang saat ditawan, tangan mereka dibelenggu dengan mengikatnya ke leher.
g. الغارمين: orang yang berhutang (debitur) yang tidak mampu membayar hutangnya.
h. سبيل الله: jalan/sarana yang mengantarkan penggunanya menuju ridha Allah dan pahala dari-Nya; dan yang dimaksud dengannya adalah setiap orangyang melakukan aktivitas (kegiatan) yang masuk ke dalam kategori mentaati Allah seperti untuk membiayai peperangan, haji dan lain sebagainya.
i. إبن السبيل: musafir yang kekurangan/kehabisan bekal di perjalanan yang relatif cukup jauh, yang mengalami kesulitan meskipun di kampung halamannya dia tergolong orang yang berada.
j. فرضة من الله: Yakni Allah telah menetapkan ketentuan yang demikian itu sebagai suatu kewajiban yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.

3. Sabab an-Nuzul Ayat
Banyak riwayat tentang sebab turunnya ayat ini, yang menceritakan kisah–kisah tertentu mengenai orang-orang tertentu yang mencela keadilan Rasulullah SAW dalam pendistribusian zakat ini.
Salah satunya adalah: Imam Bukhari dan an-Nasa’i meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra. ia berkata, “ketika Nabi melakukan pembagian zakat, tiba-tiba datanglah Dzul Huwaishir at-Tamimi kepada beliau lalu berkata, ‘Yang adillah wahai Rasululah!’ Kemudian beliau bersabda, ‘Celakalah kamu! Siapakah yang berbuat adil kalau aku tidak berbuat adil?’ Kemudian Umar ibn Khattab berkata, ‘Izinkanlah aku untuk memenggal kepalanya!’ Rasulullah bersabda, ‘Biarkanlah dia! Sesungguhnya dia mempunyai kawan-kawan yang salah seorang dari kamu meremehkan shalatnya bersama shalat mereka, dan puasanya bersama puasa mereka. Mereka lepas dari agama sebagaimana anak panah lepas dari busur…’ Maka, mengenai mereka turunlah ayat, ‘Di antara mereka ada yang mencelamu tentang (pemberian) zakat.”

4. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Setelah Allah SWT menyebutkan celaan orang-orang munafik tentang pembagian zakat dalam ayat 58-59 al-Taubah, Dia mengiringinya dengan keterangan mengenai kebenaran pembagian zakat yang dilakukan oleh Rasululah SAW, karena dalam pembagian zakat kepada golongan yang disyari’atkan, beliau tidak melampaui batas, yaitu asas keadilan. Yang demikian itu adalah bahwa Allah SWT mensyari’atkan pembagian zakat itu kepada golongan-golongan tersebut, Dia tidak mewakilkan pembagian tersebut kepada seorang pun selain kepada Rasulullah SAW, dan beliau tidak mengambil sedikit pun dari zakat itu untuk dirinya sendiri. Maka dalam hal apakah celaan tersebut ditimpakan kepada orang yang melakukan pembagian zakat, yakni Rasulullah SAW?
Jadi ayat di atas merupakan bantahan terhadap ucapan para pencela itu, merupakan pemutus ketamakan mereka, dan menerangkan bahwa mereka jauh dari hak menerima pembagian zakat, dan merupakan pemberitahuan tentang orang-orang yang apabila mereka diberi bagian zakat adalah merupakan bagian keadilan, dan apabila mereka tidak diberi bagian merupakan kezaliman.

5. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Kata ” انما” –adat hashr- pada ayat di atas menunjukkan bahwasanya sedekah itu (pembagiannya) terbatas hanya kepada delapan kelompok penerima zakat (mustahiq); tidak boleh untuk dibagikan kepada selain mereka. Hanya saja, di masa-masa Islam, kata sedekah itu bisa mencakup zakat wajib dan sedekah sunnah sekaligus. Karenanya, mudah dimengerti jika di kalangan para ulama terdapat perselisihan pendapat dalam menafsirkan kata الصدقات pada ayat di atas. Bahwa yang dimaksud di dalamnya adalah “al-zakat al-wajibah”, itu telah menjadi konsensus (ijma’) mereka. Namun di balik itu mereka berlainan persepsi ketika dihadapkan pada pertanyaan: adakah dalam ayat tersebut termasuk juga sedekah mandubah (sunah)?
Sebagian mereka memasukkan sedekah sunnah ke dalam ayat tersebut; sementara sebagian yang lain tidak memasukkannya. Orang yang memasukkan sedekah mandubah ked lam makna ayat tersebut, melihat bahwa lafal الصدقات di sini bersifat umum, tidak dibatasi hanya dalam sedekah wajib, yaitu zakat. Karenanya, memasukkan sedekah sunnah ke dalamnya merupakan suatu hal yang sangat wajar. Bahkan, demikian ujar mereka lebih lanjut, pengertian yang langsung diperoleh dari ayat ini menunjuk kepada sedekah-sedekah mandubah.
Adapun mereka yang berpendirian bahwa yang dimaksud dengan الصدقات di sini adalah zakat-zakat wajibah, mereka mendalilkan argumentasinya pada alasan-alasan berikut:
1. Alif-Lam/ al ( ال ) yang terdapat pada kata الصدقات itu adalah “al li al-‘ahl al-dzikri”, yang maksudnya adalah sedekah-sedekah wajib (al-shadaqat al-wajibah) yang telah Allah tunjukkan pada ayat yang sebelumnya, yakni ayat “وَمِنْهُمْ مَن يَلْمِزُكَ فِيْ الصَّدَقَاتِ “ (al-Taubat: 58)
2. Sedekah-sedekah yang mandubah, pentasarrufan (penyalurannya) boleh-boleh saja diberikan kepada selain delapan ashnaf di atas, menurut kesepakatan kaum muslimin, seperti membangun masjid, pengurusan jenazah, pemberian beasiswa dan lain-lain kepentingan umum.
3. Allah SWT menjadikan atau menempatkan ‘amilin (panitia zakat) sebagai salah satu kelompok yang berhak mendapatkan bagian zakat wajibah, sesuatu yang tidak pernah dikenal keberadaannya dalam rangkaian pembagian sedekah-sedekah mandubah.
4. Allah SWT menetapkan الصدقات di sini dengan menggunakan redaksi “lam al-tamlik” bagi kelompok delapan yang berhak menerimanya; dan karenanya perlu diingat, bahwa sedekah-sedekah yang kepemilikannya diberikan kepada mereka itu hanyalah zakat-zakat wajibah.
Berbarengan dengan itu para ulama juga berlainan pendirian dalam menjawab pertanyaan apakah pembagian zakat itu harus diratakan kesemua delapan kelompok di atas, atau boleh diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu saja dari delapan ashnaf penerima zakat di atas?. Menurut sebagian mereka –di antaranya al-Syafi’i- penyerahan zakat harus diberikan kepada semua kelompok yang ada, tidak boleh hanya diberikan kepada sebagian kelompok saja. Tetapi menurut pendapat kedua, di antaranya dipegang oleh Abu Hanifah, Malik dan lain-lain, boleh-boleh saja pembagian itu diprioritaskan kepada kelompok-kelompok tertentu yang lebih membutuhkan, sesuai dengan kebijakan ulil amri yang berhak menilai kelompok mana saja yang lebih berhak.
Ayat ini merupakan dasar pokok menyangkut menyangkut kelompok-kelompok yang berhak mendapat zakat. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami masing-masing kelompok. Secara singkat dapat dikemukakan sebagai berikut:
Dua kelompok pertama dan kedua adalah fuqara’ dan masakin. Ulama bahasa demikian juga fiqh berbeda pendapat tentang makna fakir dan miskin. Ada sembilan pendapat yang dikemukakan oleh al-Qurthubi di dalam tafsirnya. Salah satu di antaranya ialah: fakir adalah yang butuh dari kaum muslimin dan miskin adalah orang yang butuh dari Ahl al-Kitab (Yahudi dan Nasrani). Betapapun ditemukan aneka pendapat, namun yang jelas, fakir dan miskin keduanya membutuhkan bantuan karena penghasilan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Para ulama – berdasar sekian banyak teks keagamaan – menetapkan sekian syarat bagi fakir dan miskin yang berhak menerima zakat. Salah satu di antaranya ialah ketidakmampuan mencari nafkah. Tentu saja ketidakmampuan tersebut mencakup sekian banyak penyebab, baik karena tidak ada lapangan kerja, maupun kualifikasi atau kemempuan yang dimilikinyatidak memadai untuk menghasilkan kecukupannya bersama siapa yang berada dalam tanggungannya.
Kelompok ketiga, adalah al-‘Amilun, mereka adalah orang-orang yang oleh pihak yang berwenang diberi kepercayaan untuk menangani pemungutan dan penyaluran zakat, termasuk di dalamnya para karyawan yang dipekerjakan untuk itu, dalam istilah sekarang semisal BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Shadakah) dan lain sebagainya. Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa jumlah pemberian yang boleh diterima mereka, sebagian menyatakan seperdelapan, ada juga yang menyerahkan pada kelayakan menurut penilaian pihak yang berwenang. Karenanya, ada sebagian ulama yang mengambil pemahaman dari firman Allah SWT ”wa al-‘amilina ‘alayha” ini sebagai suatu kewajiban bagi ulil amri untuk membentuk badan atau lembaga yang khusus menangani ihwal zakat dan shadakah.
Kelompok keempat, adalah al-mu’allafah qulubuhum, yaitu suatu kaum kafir yang terdapat di awal permulaan Islam. Terdapat perbedaan pendapat dalam menafsirkan al-mu’allafah qulubuhum. Sebagian mengatakan, mereka adalah orang-orang kafir yang oleh Nabi dibujuk hatinya supaya menganut agama Islam; mereka tidak mau masuk ke dalam Islam kecuali dengan mendapatkan pemberian harta. Pendapat lain menyebutkan, mereka adalah orang-orang yang secara lahiriah-formal mengaku diri min al-muslimin, tetapi dalam prakteknya, keislaman mereka belum baik. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah memeluk agama Islam; di samping ada pula yang menafsirkan al-mu’allafah qulubuhum dengan pemuka-pemuka kaum musyrikin yang diperlunak hatinya oleh Nabi dengan pemberian.
Kelompok kelima. ialah untuk memerdekakan budak. Hanya saja, di zaman sekarang ini secara formal sistem perbudakan ini sudah tidak ada lagi, dan karenanya maka tidak penting dibahas panjang lebar di sini.
Kelompok keenam, al-gharimin. Secara lughawi, kata al-gharam berarti ketetapan atau keharusan (al-luzum). Adapun yang punya hutang itu dinamai al-gharim ialah karena dia dibebani kewajiban untuk membayar hutangnya. Lahiriah ayat ini mengisyaratkan bahwa orang yang punya hutang, boleh diberi zakat secara mutlak, apakah dia memiliki kesanggupan untuk membayar hutangnya atau tidak, dan apakah hutang itu dilakukan untuk kepentingan dirinya atau orang lain, serta apakah hutang itu digunakan untuk kemaksiatan atau tidak. Akan tetapi para ulama Hanafiah mengkhususkan kata al-gharim untuk sebutan bagi orang-orang yang tidak memiliki harta minimal saru nishab di luar hutang yang dimilikinya. Alasannya, kata mereka, sabda Rasulullah SAW yang menyatakan, “ و اردها في فقرآئكم “ yang pada intinya menunjukkan bahwa sedekah tidak boleh diberikan kepada siapa pun kecuali kepada orang-orang fakir.
Kelompok ketujuh, sabil Allah. Abu Hanifah, Malik dan al-Syafi’i berkata bahwa bagian sabil Allah yang tersebut dalam ayat di atas, diberikan kepada tentara atau para pejuang yang tidak mendapatkan pembayaran (honorarium) dari departemen yang bersangkutan. Sedangkan menurut Ahmad bin Hanbal, menurut riwayat yang paling shahih, saham sabil Allah boleh diberikan kepada orang-orang yang mau haji tetapi mereka tidak mempunyai biaya.
Jumhur ulama berpendirian bahwa ibadah haji memang dapat dikategorikan ke dalam sabil Allah, tetapi ayat di atas lebih tepat diartikan ke dalam peperangan seperti yang telah dikemukakan.
Sebagian kalangan ulama Hanafiah menafsirkan kata sabil Allah dengan menuntut ilmu. Bahkan lebih dari itu bisa juga ditafsirkan dengan segenap kegiatan yang mengandung nilai positif seperti untuk mengkafani mayat, membangun jembatan, ta’mir masjid dan lain sebagainya. Alasannya, kata mereka karena firman Allah “Wa fi sabil Allah”, bersifat umum, mencakup semuanya.
Kelompok kedelapan, Ibn al-sabil. Yang dimaksud dengan firman Allah Ibn al-sabil ialah musafir, yaitu orang yang meninggalkan kampung halaman dan menuju tempat yang relatif jauh, tapi kemudian ia mengalami kekurangan biaya hidup di perjalanan tersebut. Orang yang seperti ini, berhak menerima pemberian zakat meskipun di kampung halamannya sendiri tergolong orang berada.
Berkenaan dengan soal ini, al-Sayis mengemukakan bahwa ibn al-sabil yang layak diberi sedekah ialah orang yang melakukan perjalanannya bukan untuk kemaksiatan, dan dia tidak akan sampai ke tempat tujuan tanpa bantuan dari sedekah itu.
Demikian kelompok-kelompok orang-orang yang butuh lagi perlu mendapat uluran tangan dari mereka yang mampu.

B. Surat al-Taubat [9]: 103
          •        

1. Terjemah Ayat
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Taubat [9]: 103)




2. Tafsir Mufradat
a. من : kata min dalam firman Allah SWT خذ من أموالهم صدقة berarti بعض (sebagian).
b. تطهرهم: artinya dengan sedekah itu kamu membersihkan mereka (dari daki-daki keterbelakangan yang melumuri mereka dan dari sifat cinta harta yang menyebabkan keterbelakangan).
c. تزكيهم: artinya dengan sedekah itu kamu mensucikan mereka (dari seluruh perangai tercela yang ditimbulkan oleh harta).
d. وصل عليهم: artinya berbelas kasih-lah kepada mereka dan mintalah rahmat dari Allah untuk mereka.
e. إن صلاتك سكن لهم: artinya sesungguhnya doamu itu membuat jiwa mereka menjadi tenteram, hati mereka menjadi tenang, dan mereka percaya bahwa Allah SWT menerima taubat mereka.

3. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Mereka yang mengakui dosanya sewajarnya dibersihkan dari noda, dan karena sebab utama ketidakikutan mereka ke medan juang adalah ingin bersenang-senang dengan harta yang mereka miliki, atau disebabkan karena hartalah yang menghalangi mereka berangkat, maka ayat ini memberi tuntunan tentang cara membersihkan diri, dan untuk itu Allah SWT memerintahkan Nabi SAW mengambil harta mereka untuk disedekahkan kepada yang berhak. Demikian lebih kurang Thahir Ibnu ‘Asyur sebagaimana yang dikutip oleh Quraish Shihab dalam tafsirnya menghubungkan ayat ini dengan ayat sebelumnya.
Dapat juga dikatakan, bahwa ayat yang lalu berbicara tentang sekelompok orang yang imannya masih lemah, yang mencampurbaurkan amal baik dan buruk dalam kegiatannya. Mereka diharapkan dapat diampuni Allah. salah satu cara pengampunan-Nya adalah melalui sedekah dan pembayaran zakat.

4. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
a. Dikatakan orang bahwa yang diperintahkan untuk diambil dalam ayat tersebut adalah zakat, dan bahwa kata min dalam ayat tersebut berarti “sebagian”. Mereka –para sahabat- hendak menyedekahkan seluruh harta mereka, maka Allah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengambil sebagian dari harta mereka (sebagai pertanda) bagi taubat mereka, karena zakat itu tidak diterima dari sebagian orang-orang munafik. Dengan demikian ayat tersebut berkaitan dengan ayat sebelumnya.
Pendapat lain menyatakan bahwa yang diperintahkan untuk diambil dalam ayat ini bukanlah sedekah yang difardhukan itu (zakat). Akan tetapi setelah mereka bertaubat, mereka hendak memberikan seluruh harta mereka sebagai kafarat bagi dosa yang telah mereka kerjakan. Maka Allah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengambil sebagian dari harta mereka, yaitu sepertiga. Pendapat ini diriwayatkan dari al-Hasan, dan pendapat inilah yang terpilih di kalangan para ulama.
b. Ulama mengemukakan dalil sunatnya mendoakan orang yang bersedekah dengan firman Allah SWT: وصل عليهم (dan berdo’alah untuk mereka).
Asy-Syafi’i berkata: “sunat bagi seorang imam mendoakan orang yang bersedekah apabila ia memungut sedekah, seraya berkata:
أجرك الله فيما أعطيت وجعله طهورا وبرك لك فيما أبقيت
“Semoga Allah memberi pahala kepadamu dari apa yang kamu berikan, semoga Dia menjadikannya sebagai penyuci (dosa-dosamu), dan semoga Dia melimpahkan berkah kepadamu pada harta yang masih kusimpan.”
c. Ayat tersebut menunjukkan kebolehan membaca shalawat kepada selain para Nabi secara bebas.
d. Mengenai rahasia do’a Nabi SAW merupakan ketenteraman bagi mereka adalah bahwa jiwa beliau adalah jiwa yang kuat, bercahaya, jernih dan luhur. Maka apabila beliau mendoakan mereka dan memohonkan kebaikan bagi mereka, meresaplah pengaruh kekuatan beliau yang bersifat kejiwaan ke dalam jiwa mereka, sehingga lantaran pengaruh ini bercahayalah jiwa mereka dan jernihlah hati mereka.

C. Surat al-An’am [6]: 141
   • •   • •   • •                      

1. Terjemah Ayat
“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. al-An’am [6]: 141)

2. Tafsir Mufradat
a. معروشات : berarti disangga oleh tiang-tiang yang kamu buat.
b. وغير معرشات: berarti dibiarkan begitu saja di permukaan tanah, tidak disangga oleh tiang.
c. والنخل: maksudnya: dan Dia menjadikan pohon kurma yang berbuah sebagai buah-buahan dan makanan.
d. والزرع : maksudnya: dan menjadikan tanam-tanaman yang menghasilkan bermacam-macam bahan makanan.
e. مختلفا أكله : maksudnya: buah dan bijinya bermacam-macam warna, rasa, ukuran dan baunya.
f. كلوا من ثمره إذا أثمر : maksudnya: makanlah masing-masing dari buah-buahan yang disebutkan itu apabila didapat.
g. وأتوا حقه يوم حصاده : artinya: tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.

3. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Pada ayat yang lalu Allah telah menerangkan bagaimana kaum musyrikin Mekah dan pemimpin-pemimpin mereka telah mengada-adakan ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan yang hanya berdasarkan kemauan dan keinginan mereka saja bahkan mereka mendakwakan bahwa peraturan-peraturan itu adalah dari Allah SWT. Hal ini dibantah oleh Allah dengan menegaskan bahwa peraturan-peraturan itu hanya dibikin oleh setan-setan dari pemimpin mereka saja, bahwa merekalah bersama sekutu-sekutu mereka yang membikin dan mentaati peraturan-peraturan itu. Mereka telah tersesat dari jalan yang lurus, dan akan mendapatkan siksaan yang setimpal dengan dosa-dosa mereka.
Maka pada ayat-ayat ini Allah menjelaskan lagi nikmat dan kurnia-Nya yang diberikan-Nya kepada hamba-Nya. Seharusnya kurnia yang demikian besar disambut oleh hamba-Nya dengan bersyukur dan mentaati perintah-Nya, tetapi kaum musyrikin Mekah menyambutnya dengan mengharamkan dan menghalalkan nikmat itu dan mengada-adakan dusta terhadap Allah dengan mendakwakan bahwa peraturan itu adalah dari Allah datangnya.

4. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Ayat ini menunjukkan adanya hak orang lain pada harta yang dimiliki seseorang. Hak itu merupakan kewajiban bagi pemilik harta. Sementara ulama berpendapat bahwa penggalan ayat di atas menunjukkan kewajiban menunaikan zakat. Pendapat ini disanggah oleh ulama lain dengan alasan bahwa ayat, bahkan surat ini turun di Mekah sebelum Nabi SAW berhijrah ke Madinah, sedang zakat baru diwajibkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah.
Kata حصاد (hashad/memetik) dijadian sebagai waktu penunaian kewajiban atau tuntunan memberi kepada orang lain, karena biasanya memetik hasil tanaman, bertujuan untuk menghimpun dan menyisihkannya untuk masa datang atau untuk menjualnya. Alhasil, pemetikan bukan bertujuan memenuhi kepentingan mendesak untuk dimakan oleh pemilik dan keluarganya pada hari-hari terjadinya pemetikan itu. Penyisihan tersebut adalah indikator adanya kelebihan pemilik, dan dari sini lahir kewajiban atau anjuran menyisihkan sebagian untuk orang lain. Di sisi lain, panen tersebut merupakan bukti konkret adanya kelebihan begi pemilik.
Dahulu mayoritas ulama membagi jenis-jenis tertentu dari tumbuhan dan buah-buahan yang wajib dizakati. Imam Malik berpendapat bahwa yang wajib dizakati hanya yang dapat disimpan dan yang merupakan bahan makanan pokok. Imam Syafi’i dalam hal ini berpendapat serupa dan menambah satu syarat, yaitu kering, karena itu buah zaitun –menurutnya- tidak wajib dizakati begitu juga sayur mayur.
Pendapat tersebut tidak lagi relevan dewasa ini, karena sekian banyak jenis tumbuhan yang tidak dikenal oleh masyarakat Nabi SAW ketika turunnya al-Qur’an, atau tidak produktif ketika itu, tetapi kini sudah merupakan komoditi yang sangat potensial serta menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit. Jika yang demikian itu tidak dizakati, maka akan kabur bahkan sirna unsur keadilan yang didambakan ajaran Islam. Dalam hal ini, jika kita berkata bahwa ayat di atas merupakan perintah berzakat, maka itu berarti bahwa paling tidak, jenis tumbuh-tumbuhan yang disebutnya termasuk yang wajib dizakati. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah, bahkan menurut beliau segala hasil bumi apa pun jenisnya harus dizakati, setelah memenuhi syarat-syaratnya.



D. Surat Al-Baqarah [2]: 267
                           •    

1. Terjemah Ayat
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267)

2. Tafsir Mufradat
a. أنفقوا : kata infaq berasal dari akar kata nafaqa – yanfaqu – nafaqan – nifaqan yang artinya “berlalu, habis, laris, ramai”. Kalimat nafaqa asy-syai’u artinya sesuatu itu habis, baik habis karena dijual, mati atau karena dibelanjakan.
b. طيبات : terambil dari kata thayyib yang artinya baik dan disenangi (disukai); lawannya khabis yang berarti buruk dan dibenci (tak disukai).
c. ولا تيمموا : artinya: janganlah kamu bermaksud, menuju, menghendaki.
d. تغمضوا : artinya: meremehkan, memicingkan mata.
e. حميد : Maha Terpuji; maksudnya berhak mendapat pujian atas segala nikmat-Nya yang besar.



3. Sabab an-Nuzul Ayat
Diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi SAW memerintahkan umat Islam agar mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 (satu) sha’ kurma, lalu datanglah seseorang membawa kurma berkualitas rendah. Maka turunlah ayat tersebut (QS. 2: 267). Menurut al-Barra’, ayat ini turun berkenaan dengan kaum Anshar. Ketika memetik (panen) kurma mereka mengeluarkan beberapa tandan kurma, baik yang sudah matang maupun yang belum matang, lalu digantung pada tambang di antara dua tiang masjid Nabi yang diperuntukkan orang miskin dari kaum Muhajirin. Syahdan, seorang laki-laki dengan sengaja mengeluarkan satu tandan kurma yang kualitasnya sangat buruk. Ia mengira bahwa hal itu dibolehkan mengingat sudah cukup banyak tandanan kurma yang tergantung. Maka berkenaan dengan orang tersebut turunlah ayat yang artinya: “… dan janganlah kamu memilih-milih yang buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya…”. Yakni, tandanan kurma bermutu sangat buruk yang seandainya diberikan kepadamu, kamu tidak mau menerimanya.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa ayat di atas turun berkenaan dengan peristiwa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya, yaitu bahwa seseorang datang membawa setandan kurma yang sangat buruk lalu digantungkan di mesjid untuk dimakan fakir miskin. Maka turunlah ayat yang artinya: “… dan janganlah kamu memilih-milih yang buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya…”.

4. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya
Pada ayat sebelumnya, Allah dengan bahasa yang indah namun tegas, mengemukakan sifat dan niat yang harus disandang oleh seseorang ketika berinfaq, seperti ikhlas karena Allah, niat membersihkan jiwa dan menjauhi sifat riya’, serta sikap yang harus diperhatikan setelah berinfaq, yaitu tidak menyebut-nyebut infaqnya dan tidak pula menyakiti penerimanya. Itu semua merupakan pedoman yang berkenaan dengan orang yang berinfaq dan cara bagaimana seharusnya ia berinfaq.
Pada ayat ini Allah menjelaskan pedoman yang harus diperhatikan berkaitan dengan kualitas harta yang akan diinfakkan, yaitu bahwa harta tersebut hendaknya merupakan harta terbaik dan paling dicintai, sehingga dengan demikian pedoman tentang infaq dan penggunaan kekayaan pada jalan Allah menjadi lengkap dan sempurna.

5. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Kalau ayat-ayat sebelum ini berbicara tentang motivasi memberi nafkah, baik tulus maupun tidak tulus, maka ayat ini menguraikan nafkah yang diberikan serta sifat nafkah tersebut. Yang pertama digarisbawahinya adalah bahwa yang dinafkahkan hendaknya yang baik-baik. Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dinafkahkan itu adalah dari hasil usaha sendiri dan apa yang dikeluarkan Allah dari bumi.
Ibnu Qayyim berpendapat ada beberapa kemungkinan alasan mengapa Allah hanya menyebutkan secara khusus dua jenis kekayaan dalam ayat di atas, yaitu kekayaan yang keluar dari bumi dan harta niaga. Kemungkinan yang pertama karena melihat kenyataan bahwa keduanya merupakan jenis kekayaan yang umum dimiliki masyarakat pada saat itu. Kemungkinan kedua adalah karena keduanya merupakan harta kekayaan yang utama (pokok). Sedangkan jenis kekayaan yang lain sudah termasuk di dalam atau timbul dari keduanya.
Hal ini karena istilah “usaha” mencakup segala bentuk perniagaan dengan berbagai ragam dan jenis harta seperti pakaian, makanan, budak, hewan, peralatan, dan segala benda lainnya yang berkaitan dengan perdagangan. Sedangkan “harta yang keluar dari bumi” meliputi biji-bijian, buah-buahan, harta terpendam (rikaz) dan pertambangan. Jelaslah bahwa keduanya merupakan harta yang pokok dan dominan.
Allah melarang mengeluarkan (menginfakkan) dengan sengaja harta yang buruk, berkualitas rendah, sebagaimana dorongan jiwa pada umumnya yaitu menyimpan harta yang baik dan mengeluarkan harta berkualitas rendah.

E. Surat Al-Baqarah [2]: 271
                       

1. Terjemah Ayat
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah [2]: 271)

2. Tafsir Mufradat
a. تبدوا : artinya: menampakkan.
b. تخفوها : artinya: menyembunyikan.
c. تؤتوها : artinya: memberikan.
d. يكفر : artinya: menghapuskan.

3. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat
Nafkah, baik yang wajib seperti zakat maupun yang sunnah termasuk sedekah, bisa dinampakkan dan juga bisa dirahasiakan. Jangan menduga ia baru diterima Allah bila dirahasiakan. Tidak!
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah sedekah tatawwu’ (sunnah). Adapun pada sedekah wajib/zakat maka menampakkannya adalah lebih utama.
Keikhlasan memang sesuatu yang sangat rahasia bagi manusia, hanya Allah yang mengetahui kadarnya, tapi itu bukan berarti hanya bersedekah secara rahasia yang ikhlas. Siapa yang menyumbang dengan terang-terangan pun, keikhlasannya dapat tidak kurang atau melebihi yang menyumbang dengan rahasia. Mengumumkan sedekah dapat mendorong orang lain bersedekah dan menutup pintu peasangka buruk yang menjerumukan penyangka ke dalam dosa. Karena itu, jika kamu menampakkan sedekahmu maka itu ialah baik sekali selama sedekah itu didasari keikhlasan dan bukan semata-mata memilih yang buruk untuk diberikan. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu, karena ini lebih mencegah lahirnya riya’ dan pamrih, serta lebih memelihara air muka kaum fakir yang menerima.
Dengan sedekah dari harta yang halal, dan memenuhi anjuran-anjuran ayat-ayat yang lalu, Allah menghapus sebahagian bukan seluruhnya kesalahan-kesalahan kamu yang bersifat dosa kecil, bukan dosa besar dan bukan juga yang berkaitan dengan hak manusia dengan masyarakat. Ini perlu digarisbawahi agar jangan timbul dugaan, bahwa harta yang haram itu bila disedekahkan sebahagian sisanya akan menjadi halal atau menghapus dosa.





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1. Kata “sedekah” itu bisa mencakup zakat wajib dan sedekah sunnah sekaligus. Karenanya, mudah dimengerti jika di kalangan para ulama terdapat perselisihan pendapat dalam menafsirkan kata الصدقات pada ayat 60 surat al-taubat di atas. Bahwa yang dimaksud di dalamnya adalah “al-zakat al-wajibah”, itu telah menjadi konsensus (ijma’) mereka.
2. Sedekah itu (pembagiannya) terbatas hanya kepada delapan kelompok penerima zakat (mustahiq); tidak boleh untuk dibagikan kepada selain mereka.
3. Yang berhak menerima zakat itu ialah: 1. Orang fakir, 2. Orang miskin, 3. Amil (Pengurus) zakat, 4. Muallaf, 5. Memerdekakan budak, 6. Orang berhutang, 7. Pada jalan Allah (sabilillah), 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
4. Para ulama mengatakan bahwa yang diperintahkan untuk diambil dalam ayat 103 surat al-taubah tersebut adalah zakat, dan bahwa kata min dalam ayat tersebut berarti “sebagian”.
5. Dalam surat al-An’am Ayat 141 ini menunjukkan adanya hak orang lain pada harta yang dimiliki seseorang. Sementara ulama berpendapat bahwa penggalan ayat di atas menunjukkan kewajiban menunaikan zakat. Pendapat ini disanggah oleh ulama lain dengan alasan bahwa ayat, bahkan surat ini turun di Mekah sebelum Nabi SAW berhijrah ke Madinah, sedang zakat baru diwajibkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah.
6. Dalam surat al-Baqarah ayat 267 dijelaskan bahwa yang dinafkahkan hendaknya yang baik-baik. Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dinafkahkan itu adalah dari hasil usaha sendiri dan apa yang dikeluarkan Allah dari bumi.
7. Nafkah, baik yang wajib seperti zakat maupun yang sunnah termasuk sedekah, bisa dinampakkan dan juga bisa dirahasiakan.




DAFTAR PUSTAKA


Al-Jashshash, Al-Imam Abi Bakr Ahmad Al-Razi. 1993. Ahkam al-Qur’an (juz 1). Beirut: Dar al-Fikr

Departemen Agama RI. 1991. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa

Ibnu ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad ibn Abdullah. 1984. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah

Quthb, Sayyid. 2003. Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an: Di Bawah Naungan Al-Qur’an (jilid. 10), terj. As’ad Yasin, dkk. Jakarta: Gema Insani Press

Rachim, Drs. H. Abdur, dan Drs. Fathony. 1987. Syari’at Islam: Tafsir Ayat-Ayat Ibadah. Jakarta: Rajawali

Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (jilid 5). Jakarta: Lentera Hati

Suma, Dr. H. Muhammad Amin, M.A., S.H. 1997. Tafsir Ahkam I. Jakarta: Logos