Selasa, 11 Januari 2011

Ayat Tentang Kewajiban Menegakkan Hukum Sesuai dengan Ketentuan Allah

A. Surat al-Nisa’ [4]: 59-65

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا (60)

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا (61)

فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَاءُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا (62)

أُولَئِكَ الَّذِينَ يَعْلَمُ اللَّهُ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَعِظْهُمْ وَقُلْ لَهُمْ فِي أَنْفُسِهِمْ قَوْلًا بَلِيغًا (63)

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا (64)

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (65)

1. Terjemah Ayat

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. al-Nisa [4]: 59)

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. al-Nisa [4]: 60)

“Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. al-Nisa [4]: 61)

“Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna".” (QS. al-Nisa [4]: 62)

“Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka.” (QS. al-Nisa [4]: 63)

“Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Nisa [4]: 64)

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. al-Nisa [4]: 65)

2. Tafsir Mufradat

a. أُولِى اْلأَمْرِ: Dari segi bahasa kata أُولِى adalah bentuk jamak dari kata وَلِي yang berarti pemilik atau yang mengurus dan menguasai. Bentuk jamak dari kata tersebut menunjukkan bahwa mereka itu banyak, sedang kata اْلأَمْرِ adalah perintah atau urusan.

Dengan demikian, أُولِى اْلأَمْرِ adalah orang-orang yang berwenang mengurus urusan kaum muslimin. Mereka adalah orang-orang yang diandalkan dalam menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan. Ada yang berpendapat bahwa mereka adalah para penguasa/pemerintah. Ada juga yang menyatakan bahwa mereka adalah ulama, dan pendapat ketiga menyatakan bahwa mereka adalah yang mewakili masyarakat dalam berbagai kelompok dan profesinya.

b. أَلَمْ تَرَ : Susunan redaksi ayat ini menunjukkan kalimat pertanyaan dengan menggunakan alif istifham. Pertanyaan: “Apakah kamu tidak melihat?”, mengandung makna keheranan sekaligus rasa kasihan oleh mereka yang melihat sikap dan perilaku mereka yang dibicarakan di sini. Heran dan kasihan mereka berpaling dari tuntunan Ilahi, serta berhakim kepada Thaghut, padahal mereka mengaku beriman kepada apa yang diturunkan Allah SWT.

c. يَزْعُمُوْنَ: Fi’il mudhari’ jamak mudzakkar ghaib berasal dari kata زَعَمَ - يَزْعُمُ yang berarti mengira, menyangka, mengaku. Fa’ilnya adalah dhamir هُمْ yang ditakdirkan, marja’ dhamirnya kepada kata الَّذِيْنَ (orang-orang).

d. الطَاغُوْتِ: Kata ini terambil dari akar kata yang berarti melampaui batas, kata ini digunakan untuk menunjuk kepada segala macam kebatilan, baik dalam bentuk berhala, ide-ide sesat, manusia durhaka, atau siapapun yang mengajak kepada kesesatan. Ada lagi yang memahami kata Thaghut dalam arti hukum-hukum yang berlaku pada masa Jahiliah, yang telah dibatalkan dengan kehadiran Islam.

e. تَعَالَوْا: Kata ini terambil dari akar kata yang berarti tinggi. Bahasa menggambarkan bahwa yang memanggil berada di tempat yang tinggi, karena tempat yang tinggi secara umum dinilai lebih aman dari tempat yang rendah, karena itu panggilan ini selalu mengisyaratkan ajakan menuju kepada suatu yang bersifat positif dan bermanfaat bagi yang dipanggil. Al-Qur'an sering kali menggunakan kata ini untuk mengajak umat manusia sekaligus mengisyaratkan bahwa mengikuti tuntunan Ilahi mengantar manusia menuju ketinggian derajat, baik di dunia maupun di akhirat.

f. يَصُدُّوْنَ عَنْكَ: Fi’il mudhari’ yang berasal dari kata صَدَّ - يَصُدُّ artinya mencegah, melarang. Jika kata ini dihubungkan dengan harf jarr عَنْ, maka artinya berpaling, menjauhkan diri dari sesuatu.

g. فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ: Kata ini terambil dari akar kata yang berarti samping. Ini berarti, perintah itu adalah perintah untuk menampakkan sisi samping manusia, bukan menampakkan muka atau wajahnya. Biasanya sikap demikian, mengandung makna meninggalkan yang bersangkutan, dan makna ini kemudian berkembang sehingga ia bermakna tidak bergaul dan berbicara dengan yang ditinggalkannya itu. Ia juga dipahami dalam arti “tinggalkan dan biarkan, jangan jatuhkan sanksi atasnya, atau maafkan dia.”

h. بَلِيْغًا : Asal kata ini terdiri dari huruf-huruf ba’, lam dan ghain. Pakar-pakar bahasa menyatakan bahwa semua kata yang terdiri dari huruf-huruf tersebut mengandung arti sampainya sesuatu ke sesuatu yang lain. Ia juga bermakna “cukup”, karena kecukupan mengandung arti sampainya sesuatu kepada batas yang dibutuhkan.

i. فَلاَ وَرَبِّكَ : Ulama berbeda pendapat tentang makna dan kedudukan kata laa pada ayat ini. Ada yang memahami kata laa sebagai kata tambahan yang berfungsi menguatkan sumpah, bukan berfungsi atau bermakna menafikan sesuatu, sehingga ia tidak dipahami dalam arti tidak, dan dengan demikian penggalan ayat tersebut berarti demi Tuhanmu.

Ada juga yang memahaminya dalam arti tidak. Hanya saja menurut penganut paham ini, penafian itu tertuju kepada pandangan kaum munafikin yang dikandung oleh ayat yang lalu, yaitu sikap mereka yang menjadikan thaghut sebagai hakim, serta keengganan mereka mengikuti putusan Nabi SAW. Seakan-akan ayat ini menyatakan “Tidak seperti apa yang mereka katakan bahwa, mereka percaya kepada apa yang diturunkan kepadamu wahai Muhammad, padahal mereka bertahkim (kembali dalam memutuskan hukum) kepada thaghut. Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman…”

3. Sabab an-Nuzul Ayat

Surat al-Nisa’ ayat 60-64 menurut riwayat turun tentang seorang laki-laki munafik yang berselisih dengan seorang laki-laki Yahudi, enggan merujuk kepada Nabi Muhammad SAW untuk menyelesaikan perselisihannya, walau lawannya yang Yahudi itu telah menerima. Sang munafik justru mengusulkan agar yang menjadi hakim adalah Ka’ab ibn al-Asyraf.

Surat al-Nisa’ ayat 65 sebab turunnya terdapat dalam beberapa riwayat, salah satu di antaranya ialah hadis riwayat Abdullah bin Zubair ra.:

Bahwa seorang lelaki Anshar bertengkar dengan Zubair di hadapan Rasulullah SAW mengenai saluran air daerah Harrah yang digunakan untuk mengairi pohon kurma. Lelaki Anshar tersebut berkata: Biarkan air itu mengalir! Ternyata Zubair menolak permintaan mereka. Lalu mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Berkatalah beliau kepada Zubair: Alirkanlah wahai Zubair dan alirkan juga air itu kepada tetanggamu! Lelaki tersebut marah seraya berkata: Wahai Rasulullah! Apakah karena Zubair itu anak bibimu? Dia berkeberatan dan menduga Nabi SAW pilih kasih, padahal putusan tersebut lebih berdasarkan win-win solution atau keputusan yang menyenangkan kedua belah pihak. Mendengar komentar lelaki tersebut, berubahlah warna muka Nabi SAW lalu berkata: Wahai Zubair, alirkanlah air itu kemudian tahan agar kembali lagi ke kebun! Lalu Zubair berkata: Demi Allah, aku yakin bahwa ayat ini turun menyinggung percekcokan tadi.

4. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya

Ayat ini dan ayat-ayat sesudahnya masih berhubungan erat dengan ayat-ayat yang lalu, mulai dari ayat yang memerintahkan untuk beribadah kepada Allah, tidak mempersekutukan-Nya serta berbakti kepada orang tua, menganjurkan berinfak dan lain-lain. Perintah-perintah itu, mendorong manusia untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, anggotanya tolong menolong dan bantu membantu, taat kepada Allah dan Rasul, serta tunduk kepada ulil amri, menyelesaikan perselisihan berdasarkan nilai-nilai yang diajarkan al-Qur'an dan Sunnah, dan lain-lain yang terlihat dengan jelas pada ayat ini dan ayat-ayat sesudahnya, sampai pada perintah berjuang di jalan Allah. Demikian hubungan ayat-ayat ini secara umum.

Secara khusus dapat dikatakan bahwa setelah ayat 58 yang lalu memerintahkan untuk menetapkan hukum dengan adil, maka ayat 59 diatas memerintahkan kaum mukminin agar menaati putusan hukum dari siapapun yang berwenang menetapkan hukum.

Selanjutnya pada ayat 60 mengajak Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh sampai batas akhir perhatian, keadaan orang-orang munafik.

Kemudian ayat 61 dan 62 merupakan gambaran tentang sifat buruk yang lain dari orang-orang munafik, yaitu berpaling dari hukum yang ditetapkan Rasul dan sifat mereka ketika mereka ditimpa musibah.

Pada ayat 63 membantah dalih dan keterangan mereka yang diuraikan oleh ayat yang sebelumnya, sambil memberi petunjuk bagaimana menghadapinya.

Setelah pada ayat 64 dijelaskan bahwa Rasul tidak diutus kecuali untuk ditaati, dan bahwa pengabulan taubat mereka yang mencari hakim selain Allah dan Rasul-Nya bersyarat dengan pemaafan Nabi dan permohonan beliau kepada Allah agar mereka diampuni, maka pada ayat 65 dengan bersumpah menggunakan nama Tuhan yang memelihara secara khusus Nabi Muhammad SAW, ayat ini menegaskan satu hakikat menyangkut makna ketaatan kepada Rasul, yaitu bahwa jika demikian, fungsi Rasul yang tidak diutus kecuali untuk ditaati.

5. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat

Kalau diamati ayat-ayat al-Qur'an yang memerintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, ditemukan dua redaksi yang berbeda. Sekali perintah taat kepada Allah dirangkaikan dengan taat kepada Rasul, tanpa mengulangi kata “taatilah” seperti pada QS. Al ‘Imran [3]: 35, dan di kali lain – seperti pada ayat surat al-Nisa’[4]: 59 – kata “taatilah” diulangi, masing-masing sekali ketika memerintahkan taat kepada Allah dan sekali lagi ketika memerintahkan taat kepada Rasul.

Para pakar al-Qur'an menerangkan bahwa apabila perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya digabung dengan hanya menyebut hanya sekali perintah taat, maka hal itu mengisyaratkan bahwa ketaatan yang dimaksud adalah ketaatan yang diperintahkan Allah SWT, baik yang diperintahkan-Nya secara langsung dalam al-Qur'an, maupun perintah-Nya yang dijelaskan oleh Rasul melalui hadits-hadits beliau. Perintah taat kepada Rasul SAW di sini menyangkut hal-hal yang bersumber dari Allah SWT, bukan yang beliau perintahkan secara langsung.

Adapun bila perintah taat diulangi seperti pada QS. Al-Nisa’ [4]: 59 di atas, maka di situ Rasul SAW memiliki wewenang serta hak untuk ditaati walaupun tidak ada dasarnya dari al-Qur'an. Itu sebabnya perintah taat kepada ulil amri tidak disertai dengan kata “taatilah” karena mereka tidak memiliki hak untuk ditaati bila ketaatan kepada mereka bertentangan dengan ketaatan kepada Allah SWT atau Rasul SAW.

Perintah taat kepada Rasul SAW adalah perintah tanpa syarat, dan ini menunjukkan bahwa tidak ada perintah Rasul yang salah atau keliru, tidak ada juga yang bertentangan dengan perintah Allah SWT, karena jika ada, maka tentu kewajiban taat kepada beliau tidak sejalan dengan perintah taat kepada Allah, dan tentu juga ada di antara perintah beliau yang keliru.

Perlu dicatat bahwa kata kata al-amr berbentuk makrifat atau definite. Ini menjadikan banyak ulama membatasi wewenang pemilik kekuasaan itu hanya pada persoalan-persoalan kemasyarakatan, bukan persoalan akidah atau keagamaan murni.

Di sisi lain, bentuk jamak pada kata uli dipahami oleh sementara ulama dalam arti mereka adalah kelompok tertentu, yakni satu badan atau lembaga yang berwenang menetapkan dan membatalkan sesuatu – katakanlah – misalnya dalam hal pengangkatan kepala negara, pembentukan undang-undang dan hukum, atau yang dinamai (أَهْلُ اْلحِلِّ وَاْلعَقْدِ). Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh pengarang tafsir al-Manar, yakni Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, juga oleh al-Maraghi.

Sementara ulama berpendapat bahwa ayat 59 ini mengandung informasi tentang dalil-dalil hukum syari’at , yaitu: 1) al-Qur'an, dan 2) sunnah yang ditunjuk oleh perintah taat kepada Allah dan taat kepada Rasul; 3) Ijma’ atau kesepakatan, yang diisyaratkan oleh kata uli al-amri minkum; dan 4) Analogi atau qiyas yang dipahami dari perintah mengembalikan kepada nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur'an dan al-Sunnah, dan ini tentunya dilakukan dengan berijtihad.

Ayat ini juga mengisyaratkan berbagai lembaga yang hendaknya diwujudkan umat Islam untuk menangani urusan mereka, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Sementara ulama lain memahami bahwa pesan utama ayat ini adalah menekankan perlunya mengembalikan segala sesuatu kepada Allah dan rasul-Nya, khususnya jika muncul perbedaan pendapat. Ini telihat dengan jelas pada pernyataan, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnah), dan ayat-ayat sesudahnya yang mengecam mereka yang ingin mencari sumber hukum selain Rasul SAW, lalu penegasan bahwa Rasul tidak diutus kecuali untuk ditaati.

Pada ayat 60 surat al-Nisa’ konteks yang ingin ditekankan adalah kewajiban mengembalikan segala perselisihan kepada apa yang diturunkan Allah SWT, bukan kepada orang tertentu siapapun dia.

Perintah yang terdapat dalam ayat 63 dapat dipahami dalam arti meninggalkan mereka dengan memaafkannya, atau meninggalkan mereka tanpa merasa sedih dengan kelakuan mereka, atau jangan hiraukan keengganan dan kedurhakaan mereka, karena Allah yang akan membalas mereka.

Pada ayat 65 surat al-Nisa’, perlu dicatat, bahwa ketika Allah SWT menetapkan bahwa hukum yang ditetapkan Rasul harus diterima sepenuh hati dan tanpa sedikitpun rasa keberatan, maka dalam ketetapan Allah itu tersirat kewajiban Rasul (dan lebih-lebih para hakim sesudah beliau) untuk memperhatikan rasa keadilan, sehingga ketetapan mereka dapat diterima baik. Di sisi lain, disadari bahwa hukum adalah inti peradaban suatu bangsa yang mencerminkan jiwa bangsa tersebut. Karena itu pula, maka pemahaman tentang budaya bangsa amat diperlukan dalam memahami dan menetapkan hukum-hukum, karena hanya dengan demikian keadilan hukum dapat dirasakan masyarakat.


B. Surat al-Maidah [5]: 48-49

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آَتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (48)

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ (49)

1. Terjemah Ayat

“Dan kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” (QS. al-Maidah [5]: 48)

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. al-Maidah [5]: 49)

2. Tafsir Mufradat

a. الْكِتَابَ : Maksudnya adalah al-Qur'an, karena al-Kitab merupakan salah satu nama lain yang disebutkan Allah untuk penyebutan al-Qur'an.

b. بِالْحَقِّ: Yakni haq (benar) dalam kandungannya, cara turunnya maupun Yang menurunkannya, yang mengantarnya turun dan yang diturunkan kepadanya.

c. مُصَدِّقًا: Berasal dari kata صَدَّقَ kemudian ditashrifkan ke dalam bentuk isim fa’il dalam kondisi hal yang berarti yang membenarkan, maksudnya al-Kitab itu berfungsi membenarkan kandungan kitab-kitab yang diturunkan kepada Rasul-Rasul sebelumnya.

d. مُهَيْمِنًا : Menerjemahkan kata ini dengan batu ujian atau tolok ukur sebenarnya belum sepenuhnya tepat. Kata ini terambil dari dari kata هَيْمَنَ yang mengandung arti kekuasaan, pengawasan, serta wewenang atas sesuatu. Dari sini kata tersebut dipahami dalam arti menyaksikan sesuatu, memelihara dan mengawasinya. Ada juga yang membaca ayat di atas dengan مُهَيْمَنًا (muhaimanan) dalam arti terpelihara, yakni al-Qur'an terpelihara. Kitab suci ini dipelihara oleh Allah SWT dengan berbagai cara, antara lain terpelihara redaksinya, kata demi kata bahkan huruf demi huruf melalui hafalan jutaan umat Islam. Al-Qur'an juga muhaiman, yakni terpelihara makna-maknanya melalui penafsiran yang terus menerus, dan dari saat ke saat dijelaskan oleh para ulama dan cendekiawan.

e. فَاحْكُمْ: Fi’il amar dari kata حَكَمَ – يَحْكُمُ yang berarti putuskanlah hukum. Redaksi amar ini menunjukkan bahwa wajibnya menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah dan menasakhkan pilihan penetapan hukum pada ayat 42 sebelumnya.

f. أَهْوَاءَهُمْ : Jamak dari kata هَوًى yang diidhafahkan kepada isim dhamir هُمْ artinya hawa nafsu mereka. Maksudnya hawa nafsu atau keinginan orang-orang Yahudi dan semua pihak yang bermaksud mengalihkan dari menetapkan hukum sesuai dengan ketentuan Allah.

g. شِرْعَةً : Kata ini sama dengan kata شَرِيْعَة yang pada mulanya berarti air yang banyak atau jalan menuju sumber air. Agama dinamai syari’at karena ia adalah sumber kehidupan ruhani sebagaimana air sumber kehidupan jasmani. Di sisi lain, tuntunan agama berfungsi membersihkan kekotoran ruhani, serupa dengan air yang berfungsi membersihkan kekotoran material.

h. مِنْهَاجًا : Kata minhaj, bermakna jalan yang luas. Melalui kata ini, ayat di atas mengimajinasikan adanya jalan luas menuju syari’ah, yakni sumber air itu. Siapa yang berjalan pada minhaj/jalan luas itu dia akan dengan mudah mencapai syari’ah, dan yang mencapai syari’ah akan sampai pada agama Islam. Setiap umat telah diberi minhaj dan syari’at sesuai dengan keadaan dan perkembangan masyarakat mereka.

i. لَوْ : kata lauw/sekiranya dalam firman-Nya: lauw sya’a Allah/ Sekiranya Allah menghendaki, menunjukkan bahwa hal tersebut tidak dikehendaki-Nya, karena kata lauw, tidak digunakan kecuali untuk mengandaikan sesuatu yang tidak mungkin terjadi, yakni mustahil. Ini berarti, Allah tidak menghendaki menjadikan manusia semua sejak dahulu hingga kini satu umat saja, yakni satu pendapat, satu kecenderungan, bahkan satu agama dalam segala prinsip dan rinciannya.

j. فَاسْتَبِقُوْا : Fi’il amar dari tsulasi mazid dua huruf wazan اِفْتَعَلَ = اِسْتَبَقَ berasal dari kata سَبَقَ yang berarti dahulu, mendahului atau mendahulukan. Maka kata اسْتَبِقُوْا diartikan dengan saling mendahului-lah atau berlomba-lombalah.

k. وَاحْذَرْهُمْ : Fi’il amar dari kata حَذِرَ - يَحْذَرُ – اِحْذَرْ yang berarti memelihara diri, waspada, awas, jaga-jaga, dan hati-hati. Maka artinya di sini adalah berhati-hatilah kamu Muhammad terhadap ulah serta tipu daya mereka.

l. أَنْ يَفْتِنُوْكَ : Kata ini berasal dari kata فَتَنَ - يَفْتِنُ – فَتْنًا yang berarti menariknya, menggodanya, menyesatkannya, memalingkannya. Kata أَنْ fungsinya adalah untuk menunjukkan maf’ul min ajlih, sehingga kata ini berarti supaya mereka memalingkanmu.

m. ذُنُوبِهِمْ : jamak dari kata ذَنْبٌ yang di-idhafah-kan kepada kata همْ yang berarti dosa-dosa mereka.

3. Munasabah Dengan Ayat Sebelumnya

Setelah ayat sebelumnya berbicara tentang kitab Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa as. dan kitab Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa as., kini ayat 48 ini berbicara tentang al-Qur'an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw yang di dalamnya mengandung hukum-hukum Allah yang harus dipedomani dan dijadikan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

Selanjutnya pada ayat 49, sekali lagi Allah mengulangi perintah-Nya menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan-Nya, yang telah diperintahkan-Nya pada ayat lalu. Agaknya perintah pada ayat lalu adalah sebagai konsekuensi turunnya petunjuk Ilahi, dan perintah pada ayat ini adalah karena apa yang diturunkan itu merupakan kemaslahatan manusia. Perintah ini perlu ditekankan, karena orang-orang Yahudi dan yang semacam mereka tidak henti-hentinya berupaya menarik hati kaum muslimin dengan berbagai cara.

Apalagi dalam ayat yang lalu ditegaskan bahwa, bagi masing-masing umat Allah telah berikan aturan dan jalan yang terang. Penegasan ini dapat mengesankan bahwa hingga saat datangnya Nabi Muhammad saw, mereka pun masih berada dalam kebenaran, dan bahwa ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw tidak berlaku umum. Nah, untuk menghilangkan kesan itu, perintah tersebut diulangi.

4. Penjelasan Pokok Kandungan Ayat

Firman Allah: Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, merupakan perintah yang bermaksud mewajibkan kepada Nabi dan kepada para pengambil keputusan untuk berhukum dengan hukum yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an.
Sebagian ulama mengatakan ayat ini menasakh pilihan dalam menetapkan hukum atau tidak menetapkan hukum dalam ayat sebelumnya (al-Maidah: 42) …فَإِنْ جَآؤُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ …

Thahir ibn ‘Asyur menyebutkan bahwa, boleh jadi peringatan dalam ayat 48 surat al-Maidah ini ditujukan kepada Rasul SAW dalam keadaan beliau menghadapi dua pihak bersengketa yang masing-masing memiliki argumen kuat dan sulit dipilih mana yang lebih kuat. Ketika itu Rasul diperingatkan agar jangan sampai keinginan atau hawa nafsu salah satu pihak yang menjadi dasar penguatan dan pemenangannya.

Ini, karena seperti diketahui, Rasul SAW sangat ingin agar semua orang memeluk Islam, dan boleh jadi dengan memberi putusan yang mendukung salah satu pihak, dapat mendorong mereka untuk beriman. Nah, penggalan ayat ini mengingatkan Rasul agar jangan sampai keinginan beliau itu mengantar kepada pengabaian upaya sungguh-sungguh untuk menetapkan hukum yang adil, karena menegakkan hukum yang adil adalah lebih utama dari pada memperbanyak orang memeluk Islam.

Mufassir Sulaiman Ibn ‘Umar yang dikenal dengan gelar al-Jamal menyatakan bahwa penggalan ayat 48 di atas dikemukakan di sini dengan tujuan mendorong penganut Taurat dan Injil yang semasa dengan Nabi Muhammad SAW agar mereka mengikuti ketetapan-ketetapan beliau sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur'an, dan bahwa mereka diwajibkan mengikuti dan mengamalkan tuntunan al-Qur'an dan tidak lagi mengikuti kedua kitab yang turun sebelumnya (Taurat dan Injil), karena yang berkewajiban mengikuti keduanya adalah umat-umat yang lalu.

Firman Allah dalam ayat 49: Supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, menekankan kewajiban berpegang teguh terhadap apa yang diturunkan Allah secara utuh dan tidak mengabaikannya walau sedikitpun. Di sisi lain, hal ini mengisyaratkan bahwa lawan-lawan umat Islam akan senantiasa berusaha memalingkan umat Islam dari ajaran Islam, walau hanya sebagian saja. Dengan meninggalkan sebagian ajarannya, keberagaman umat islam akan runtuh. Ini, karena sel-sel ajaran Islam sedemikian terpadu, mengaitkan sesuatu yang terkecil sekalipun dengan Allah SWT.


PENUTUP

Kesimpulan

1. Kalau diamati ayat-ayat al-Qur'an yang memerintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, ditemukan dua redaksi yang berbeda. Sekali perintah taat kepada Allah dirangkaikan dengan taat kepada Rasul, tanpa mengulangi kata “taatilah” dan di kali lain, kata “taatilah” diulangi, masing-masing sekali ketika memerintahkan taat kepada Allah dan sekali lagi ketika memerintahkan taat kepada Rasul.

2. Ulil amri adalah orang-orang yang berwenang mengurus urusan kaum muslimin. Mereka adalah orang-orang yang diandalkan dalam menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan. Ada yang berpendapat bahwa mereka adalah para penguasa/pemerintah. Ada juga yang menyatakan bahwa mereka adalah ulama, dan pendapat ketiga menyatakan bahwa mereka adalah yang mewakili masyarakat dalam berbagai kelompok dan profesinya.

3. Sementara ulama berpendapat bahwa ayat 59 ini mengandung informasi tentang dalil-dalil hukum syari’at, yaitu: 1) al-Qur'an, dan 2) sunnah yang ditunjuk oleh perintah taat kepada Allah dan taat kepada Rasul; 3) Ijma’ atau kesepakatan, yang diisyaratkan oleh kata uli al-amri minkum; dan 4) Analogi atau qiyas yang dipahami dari perintah mengembalikan kepada nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur'an dan al-Sunnah.

4. Pada ayat 60 surat al-Nisa’ konteks yang ingin ditekankan adalah kewajiban mengembalikan segala perselisihan kepada apa yang diturunkan Allah SWT, bukan kepada orang tertentu siapapun dia.

5. Ketika Allah SWT menetapkan bahwa hukum yang ditetapkan Rasul harus diterima sepenuh hati dan tanpa sedikitpun rasa keberatan, maka dalam ketetapan Allah itu tersirat kewajiban Rasul (dan lebih-lebih para hakim sesudah beliau) untuk memperhatikan rasa keadilan, sehingga ketetapan mereka dapat diterima baik.

6. Firman Allah dalam surat al-Maidah: 48-49 merupakan perintah yang bermaksud mewajibkan kepada Nabi dan kepada para pengambil keputusan untuk berhukum dengan hukum yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Jashshash, Al-Imam Abi Bakr Ahmad Al-Razi. 1993. Ahkam al-Qur’an (juz 1). Beirut: Dar al-Fikr

Al-Qurthubi, Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari. 1993. Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur'an (jilid 3). Beirut: Dar al-Kutb al-‘Ilmiyah

Al-Sayis, Muhammad Ali. tt. Tafsir Ayat al-Ahkam. ttp: tp

Departemen Agama RI. 1991. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa

Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV Penerbit Jumanatul ‘Ali-Art

Ibnu ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad ibn Abdullah. 1984. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah

Khallaf, Abdul Wahhab, Prof. 2006. Ilmu Ushul Fiqh, terj. Drs. H. Moh. Zuhri dan Drs. Ahmad Qarib, MA. Semarang: Dina Utama Semarang

Quthb, Sayyid. 2003. Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an: Di Bawah Naungan Al-Qur’an (jilid. 10), terj. As’ad Yasin, dkk. Jakarta: Gema Insani Press

Sabiq, Sayyid. 2007. Fiqih Sunnah, terj. Nor Hasanuddin, Lc. MA., dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara

Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (vol. 2 dan 3). Jakarta: Lentera Hati

Suma, Dr. H. Muhammad Amin, M.A., S.H. 1997. Tafsir Ahkam I. Jakarta: Logos

Yunus, Mahmud, Prof. Dr. H. 1990. Kamus Arab – Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung

http://hadith.al-islam.com/BAYAN/tree.asp?Lang=ind&ID=836 dan http://.al-islam.com

2 komentar:

  1. terimakasih ilmunya ya gan, titip ngikut http://situspolisi.blogspot.com

    BalasHapus
  2. terimakasih ilmunya ya gan, titip ngikut http://situspolisi.blogspot.com

    BalasHapus