Minggu, 09 Januari 2011

Perbandingan Dalam Bidang Hukum Perjanjian

BAB I
PENDAHULUAN

Suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Dilihat dari macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu:
1. Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan sesuatu barang,
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu,
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.
Hal yang harus dilaksanakan itu dinamakan: prestasi.
Perjanjian macam pertama, misalnya: jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai dan lainnya.
Perjanjian macam kedua, misalnya: perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat sebuah garansi, dan lain sebagainya.
Perjanjian macam ketiga, misalnya: perjanjian untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain, dan lain sebagainya.
Dari ketiga macam bentuk perjanjian ini, di dalam makalah ini penulis akan membahas tentang perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja dan persekutuan. Ketiga permasalahan ini akan dibahas dengan menggunakan metode perbandingan, yaitu dengan membandingkan antara teori perjanjian yang diterapkan oleh sistem Hukum Perdata Eropa (BW) dengan sistem Hukum Islam serta dilengkapi dengan sistem yang diberlakukan oleh Hukum Adat.
Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kita semua, Amin…


BAB II
PEMBAHASAN
PERBANDINGAN DALAM BIDANG HUKUM PERJANJIAN

A. Perjanjian Sewa Menyewa
1. Sewa Menyewa Menurut Sistem Hukum Perdata (BW)
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1548 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sewa menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayarannya.
Sewa menyewa seperti halnya dengan jual beli dan perjanjian-perjanjian lain pada umumnya, adalah suatu perjanjian konsensuil. Artinya, ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokok, yaitu barang dan harga. Kewajiban pihak yang satu, menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak yang lain, sedangkan kewajiban pihak yang terakhir ini, membayar harga sewa. Jadi barang itu diserahkan tidak untuk dimiliki, tetapi hanya untuk dipakai, dinikmati kegunaannya.
Disebutkannya “waktu tertentu” dalam uraian pasal 1548 maksudnya bahwa pada perjanjian sewa menyewa waktu sewa ditentukan (misalnya untuk sepuluh bulan, untuk lima tahun dan sebagainya). Sudah selayaknya, seorang yang sudah menyewakan barangnya, misalnya untuk sepuluh tahun, tidak boleh menghentikan sewanya kalau waktu tersebut belum lewat dengan dalih ia hendak memakai sendiri barang yang disewakan itu. Sebaliknya, kalau seorang menyewakan barang tanpa menetapkan suatu waktu tertentu, sudah tentu ia berhak untuk menghentikan sewa setiap waktu, asalkan memberitahukan jauh sebelumnya tentang pengakhiran sewa sesuai dengan kebiasaan setempat.
Meskipun demikian, peraturan tentang sewa menyewa yang terkandung dalam bab ketujuh buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku juga untuk segala macam sewa menyewa, mengenai semua jenis barang, baik yang tak bergerak, yang memakai waktu tertentu maupun yang tidak memakai waktu tertentu, karena waktu tertentu itu bukannya suatu cirri khas untuk perjanjian sewa menyewa.
Kalau dalam jual beli harga itu harus berupa uang, sebab kalau berupa barang bukan lagi jual beli, tetapi tukar menukar yang terjadi, tetapi dalam sewa menyewa tidaklah menjadi keberatan bahwa harga sewa itu berupa barang atau jasa.
Pihak yang menyewakan diwajibkan:
a. Menyerahkan barang yang disewakan itu kepada si penyewa,
b. Memelihara barang yang disewakan itu, hingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud,
c. Memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram dari barang yang disewakan selama berlangsungnya persewaan,
Ia juga diwajibkan selama waktu sewa, menyuruh melakukan pembetulan-pembetulan pada barang yang disewakan yang perlu dilakukan, terkecuali pembetulan-pembetulan kecil yang menjadi kewajiban si penyewa.
Bagi si penyewa ada kewajiban utama, ialah:
a. Memakai barang yang disewa sebagai barang seorang “bapak rumah yang baik” (artinya: merawatnya seakan-akan itu barang kepunyaannya sendiri), sesuai dengan tujuan yang diberikan pada barang itu menurut perjanjian sewanya,
b. Membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Jika si penyewa memakai barang yang disewa itu untuk suatu keperluan lain dari pada yang menjadi tujuannya, atau untuk suatu keperluan sedemikian rupa hingga dapat menerbitkan kerugian kepada pihak yang menyewakan, maka pihak ini, menurut keadaan dapat memintakan pembatalan sewanya (1561 KUH Perdata). Misalnya, sebuah rumah kediaman dipakai untuk perusahaan atau bengkel.
Menurut pasal 1553, dalam sewa menyewa itu risiko mengenai barang yang dipersewakan dipikul oleh si pemilik barang, yaitu pihak yang menyewakan. Tentang apakah artinya “risiko” itu sudah kita ketahui dari bagian umum hukum perjanjian. Untuk mengulangi lagi: risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang terjadi di luar kesalahan salah satu pihak, yang menimpa barang yang menjadi objek dari suatu perjanjian.
Apabila selama waktu sewa, si penyewa dalam pemakaian barang yang disewakan, diganggu oleh seorang ketiga berdasarkan suatu hak yang dikemukakan oleh orang ketiga itu, maka dapatlah si penyewa menuntut pihak yang menyewakan supaya uang sewa dikurangi secara sepadan dengan sifat gangguan itu.
Apabila orang ketiga itu sampai menggugat, si penyewa di depan pengadilan, maka si penyewa dapat menuntut supaya pihak yang menyewakan ditarik sebagai pihak dalam perkara perdata itu untuk melindungi si penyewa.
Si penyewa, jika kepadanya tidak diizinkan lagi oleh pemilik untuk mengulangi sewa barang yang disewanya, maupun melepaskan sewanya kepada orang lain. Jika ia sampai berbuat demikian, pemilik dapat meminta pembatalan perjanjian sewa dengan disertai pembayaran kerugian, sedanglan si pemilik setelah pembatalan itu, diwajibkan mentaati perjanjian ulang sewa tersebut.
Yang dinamakan “mengulang sewa” ialah, jika si penyewa menyewakan lagi barangnya kepada seorang lain, tetapi perjanjian sewa masih dipertahankan, sehingga penyewa itu berada dalam hubungan sewa dengan pemilik. Melepaskan sewa ditujukan pada perbuatan menyerahkan barang yang disewa kepada seorang pihak ketiga yang sama sekali menggantikan kedudukan si penyewa, sehingga orang baru itu langsung berhubungan sendiri dengan pemilik.
Dengan demikian, mengulangsewakan dan mengoperkan sewa adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang, kecuali kalau diperizinkan dalam perjanjian sewanya, tapi menyewakan sebagian diperbolehkan kecuali kalau dengan tugas dilarang dalam perjanjian sewa.
Meskipun sewa menyewa itu suatu perjanjian konsensuil, namun oleh undang-undang diadakan perbedaan antara sewa tertulis dan sewa lisan.
Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya sesuatu pemberhentian untuk itu. Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan jika pihak yang satu memberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa ia hendak menghentikan sewanya, dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat. Jika tidak ada pemberitahuan seperti itu, dianggap sewa itu diperpanjang untuk waktu yang sama (lihat pasal 1570-1572).
Perjanjian sewa menyewa tidak sekali-kali hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan maupun pihak yang menyewa (pasal 1575).

2. Sewa Menyewa Menurut Sistem Hukum Islam
a. Pengertian Sewa Menyewa
Sewa menyewa dalam bahasa Arab diistilahkan dengan “al-Ijarah”, menurut pengertian hukum Islam sewa menyewa itu diartikan sebagai “suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian”. Dari pengertian di atas terlihat bahwa yang dimaksud dengan sewa menyewa itu adalah pengambilan manfaat sesuatu benda, jadi dalam hal ini bendanya tidak berkurang sama sekali, dengan perkataan lain dengan terjadinya peristiwa sewa menyewa, yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut, dalam hal ini dapat berupa manfaat barang seperti kendaraan, rumah dan manfaat karya seperti pemusik, bahkan dapat juga berupa karya pribadi seperti pekerja.
Di dalam istilah hukum Islam, orang yang menyewakan disebut dengan “Mu’ajjir”, sedangkan orang yang menyewa disebut dengan “Musta’jir”, benda yang disewakan diistilahkan dengan “Ma’jur” dan uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang tersebut disebut dengan “Ujrah”.
Adapun dasar hukum sewa menyewa ini dapat dilihat ketentuan hukum yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 233 yang artinya:
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
Sedangkan landasan sunnahnya dapat dilihat pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Nabi pernah menyewa seseorang dari Bani ad-Diil bersama Abdullah bin Uraiqith sebagai penunjuk jalan.

b. Syarat Sahnya Sewa Menyewa
Untuk sahnya sewa menyewa, pertama sekali harus dilihat terlebih dahulu orang yang melakukan perjanjian sewa menyewa tersebut, yaitu apakah kedua belah pihak telah memenuhi syarat untuk melakukan perjanjian pada umumnya.
Unsur yang terpenting untuk diperhatikan yaitu kedua belah pihak cakap bertindak dalam hukum yaitu punya kemampuan untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk (berakal). Imam asy-Syafi’i dan Hanbali menambahkan satu syarat lagi, yaitu dewasa (baligh), perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh orang yang belum dewasa menurut mereka adalah tidak sah, walaupun mereka sudah berkemampuan untuk membedakan mana yang baik dan yang buruk (berakal).
Sedangkan untuk sahnya perjanjian sewa menyewa harus terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Masing-masing pihak rela untuk melakukan perjanjian sewa menyewa, maksudnya kalau di dalam sewa menyewa itu terdapat unsur pemaksaan, maka sewa menyewa itu tidak sah.
2. Harus jelas dan terang mengenai obyek yang akan diperjanjikan.
3. Obyek sewa menyewa dapat digunakan sesuai peruntukannya.
4. Obyek sewa menyewa dapat diserahkan.
5. Kemanfaatan obyek yang diperjanjikan adalah yang diperbolehkan dalam agama.

c. Perihal Risiko
Dalam hal perjanjian sewa menyewa, risiko mengenai barang yang dijadikan obyek perjanjian sewa menyewa dipikul oleh si pemilik barang (yang menyewakan), sebab si penyewa hanya menguasai untuk mengambil manfaat dari barang yang dipersewakan, atau dengan kata lain pihak penyewa hanya berhak atas manfaat dari barang/benda saja, sedangkan hak atas bendanya masih tetap berada pada pihak yang menyewakan.

d. Mengulang-sewakan
Pada dasarnya seorang penyewa dapat menyewakan kembali sesuatu barang yang disewanya kepada pihak ketiga (pihak lain).
Pihak penyewa dapat mengulang-sewakan kembali, dengan ketentuan bahwa penggunaan barang yang disewa tersebut harus sesuai dengan penggunaan yang disewa pertama, sehingga tidak menimbulkan kerusakan terhadap barang yang disewakan.
Dan andainya penggunaan barang itu tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pemilik barang, maka perbuatan mengulang-sewakan tidak diperbolehkan, karena sudah melanggar perjanjian, dan dalam hal seperti ini pemilik barang dapat meminta pembatalan atas perjanjian yang telah diadakan.

e. Pembatalan dan Berakhirnya Sewa Menyewa
Pada dasarnya perjanjian sewa menyewa adalah merupakan perjanjian yang lazim, di mana masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian itu tidak mempunyai hak untuk membatalkan perjanjian (tidak mempunyai hak pasakh), karena jenis perjanjian termasuk kepada perjanjian timbal balik.
Bahkan jika pun salah satu pihak (yang menyewakan atau penyewa) meninggal dunia, perjanjian sewa menyewa tidak akan menjadi batal, asalkan saja yang menjadi obyek perjanjian sewa menyewa masih tetap ada. Sebab dalam hal salah satu pihak meninggal dunia maka kedudukannya digantikan oleh ahli waris, apakah dia sebagai pihak yang menyewakan ataupun juga sebagai pihak penyewa.
Demikian juga halnya dengan penjualan obyek perjanjian sewa menyewa yang mana tidak menyebabkan putusnya perjanjian sewa menyewa yang diadakan sebelumnya.
Namun demikian tidak tertutup kemungkinan pembatalan perjanjian (pasakh) oleh salah satu pihak jika ada alasan/dasar yang kuat untuk itu.
Adapun hal-hal yang menyebabkan batalnya perjanjian sewa menyewa adalah disebabkan hal-hal sebagai berikut:
1. Terjadinya aib pada barang sewaan,
2. Rusaknya barang yang disewakan,
3. Rusaknya barang yang diupahkan (ma’jur alaih),
4. Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, dan
5. Penganut Mazhab Hanafi menambahkannya dengan uzur.

f. Pengembalian Obyek Sewa Menyewa
Apabila masa yang telah ditetapkan dalam perjanjian telah berakhir, maka pihak penyewa berkewajiban untuk mengembalikan barang yang disewanya kepada pihak pemilik semula (yang menyewakan).
Adapun ketentuan pengembalian barang obyek sewa menyewa adalah sebagai berikut:
1. Apabila barang yang menjadi obyek perjanjian merupakan barang yang bergerak, maka pihak penyewa harus mengembalikan barang itu kepada pihak yang menyewakan/pemilik, yaitu dengan cara menyerahkan langsung bendanya, misalnya sewa menyewa kendaraan.
2. Apabila obyek sewa menyewa dikualifikasikan sebagai barang yang tidak bergerak, maka pihak penyewa berkewajiban mengembalikan kepada pihak yang menyewakan dalam keadaan kosong, maksudnya tidak ada harta pihak penyewa di dalamnya, misalnya dalam perjanjian sewa menyewa rumah.
3. Jika yang menjadi obyek perjanjian sewa menyewa perjanjian sewa menyewa adalah barang yang berwujud tanah, maka pihak penyewa wajib menyerahkan tanah kepada pihak pemilik dalam keadaan tidak ada tanaman penyewa di atasnya.

B. Perjanjian Kerja
1. Perjanjian Kerja Menurut Sistem Hukum Perdata (BW)
Perjanjian kerja ini sering juga diistilahkan dengan perjanjian untuk melakukan pekerjaan, dan lazim juga digunakan istilah perjanjian perburuhan.
Secara umum yang dimaksud dengan “perjanjian kerja” adalah perjanjian yang diadakan oleh dua orang (pihak) atau lebih, yang mana satu pihak berjanji untuk memberikan pekerjaan dan pihak yang lain berjanji untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Dalam praktik, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, bahwa perjanjian untuk melakukan pekerjaan tersebut dapat diklasifikasikan kepada:
g. Perjanjian perburuhan yang sejati,
h. Pemborongan pekerjaan,
i. Perjanjian untuk melakukan suatu jasa atau pekerjaan terlepas.
Suatu perjanjian perburuhan yang sejati mempunyai sifat-sifat khusus yang berikut:
a. Ia menerbitkan suatu hubungan diperatas, yaitu suatu hubungan antara buruh dan majikan, berdasarkan mana pihak yang satu berhak memberikan perintah-perintah kepada pihak yang lain tentang bagaimana ia harus melakukan pekerjaannya;
b. Selalu diperjanjikan suatu gaji atau upah, yang lazimnya berupa uang, tetapi ada juga yang (sebagian) berupa pengobatan dengan percuma, kendaraan, makan dan penginapan, pakaian dan lain sebagainya;
c. Ia dibuat untuk suatu waktu tertentu atau sampai diakhiri oleh salah satu pihak.
Di antara larangan-larangan perlu diketahui larangan untuk mengadakan apa yang dinamakan “nering-beding”, yaitu suatu perjanjian di mana si pekerja diwajibkan menggunakan upah atau gajinya menurut petunjuk atau peraturan yang ditetapkan oeh majikan.
Selanjutnya ditetapkan, bahwa suatu perjanjian khusus yang mengandung hukuman-hukuman hanya diperbolehkan apabila perjanjian perburuhan dibuat tertulis.
Diperbolehkan apa yang dinamakan suatu “concurrentiebeding”, di mana diperjanjikan bahwa si pekerja, bila ia sudah berhenti bekerja dilarang mendirikan suatu perusahaan yang akan menyaingi perusahaan majikannya.
Sebelum waktu yang ditentukan berakhir, salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian seketika, tetapi ia dapat dituntut oleh pihak yang lain untuk memberikan kerugian. Menurut undang-undang ia dapat dibebaskan dari tuntutan itu, apabila ia dapat membuktikan di depan hakim, bahwa pengakhiran itu dilakukan karena suatu sebab yang mendadak dan mendesak (dringen de redenen), yang menyebabkan pihak tersebut tidak dapat meneruskan perjanjian. Suatu sebab yang demikian, bagi pihak majikan dapat berupa, misalnya karena seorang pekerja sangat buruk kerjanya. Bagi si pekerja, misalnya karena majikan tidak membayar gaji atau upah pada waktu yang diperjanjikan.
Pemborongan pekerjaan ialah suatu perjanjian, di mana satu pihak menyanggupi untuk keperluan pihak lainnya, melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah yang ditentukan pula. Dalam pengertian pemborongan pekerjaan ini, tidak saja termasuk hal seorang aannemer yang membuat rumah dan bangunan, tapi juga seorang penjahit yang membikin pakaian atau seorang tukang reparasi yang memperbaiki sebuah mobil.
Suatu perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan, yang tidak dapat dimasukkan dalam pengertian “arbeids-contract” atau pemborongan pekerjaan, dinamakan perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan terlepas, misalnya hal seorang dokter gigi yang mencabut gigi atau seorang kuli yang mengangkut barang.
Dalam perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu salah satu pihak menghendaki agar dari pihak yang lainnya melakukan suatu pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dan pihak yang menghendaki tersebut bersedia untuk memberikan upah, biasanya pihak yang melakukan sesuatu pekerjaan tersebut adalah orang yang ahli seperti Notaris, Pengacara, Dokter dan lain sebagainya, dan lazimnya pihak yang melakukan pekerjaan ini sudah menentukan tarif untuk sesuatu pekerjaan yang akan dilakukannya tersebut.

2. Perjanjian Kerja Menurut Sistem Hukum Islam
a. Pengertian Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja ini dalam syari’at Islam digolongkan kepada perjanjian sewa menyewa (al-ijarah), yaitu “ijarah a’yan”, yaitu sewa menyewa tenaga manusia untuk melakukan pekerjaan.
Dalam istilah hukum Islam pihak yang melakukan pekerjaan disebut dengan “ajir”, (ajir ini terdiri dari ajir khas yaitu seseorang atau beberapa orang yang bekerja pada seseorang tertentu dan ajir musytarak yaitu orang-orang yang bekerja untuk kepentingan orang banyak).
Sedangkan orang yang memperoleh manfaat dari pekerjaan ajir (pemberi kerja) disebut dengan “musta’jir”.
Adapun dasar hukum tentang perjanjian kerja ini dapat dilihat dalam teks al-Qur’an maupun sunnah. Dalam al-Qur’an, di antaranya:
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (QS. Al-Qashshash[28]: 26)
Sedangkan dalam ketentuan sunnah Rasulullah dapat diketemukan antara lain: hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Nabi SAW bersabda: “Berilah olehmu upah orang sewaan (pekerja) sebelum keringatnya kering”.

b. Syarat Sah Perjanjian Kerja
Adapun yang menjadi syarat sahnya perjanjian kerja ini adalah:
1. Pekerjaan yang diperjanjikan termasuk jenis pekerjaan yang mubah atau halal menurut ketentuan syara’, berguna bagi perorangan ataupun masyarakat. Pekerjaan-pekerjaan yang haram menurut ketentuan syara’ tidak dapat menjadi obyek perjanjian kerja.
2. Manfaat kerja yang diperjanjikan dapat diketahui dengan jelas. Kejelasan manfaat pekerjaan ini dapat dapat diketahui dengan mengadakan pembatasan waktu atau jenis pekerjaan yang harus dilakukan.
3. Upah sebagai imbalan pekerjaan harus diketahui dengan jelas, termasuk jumlahnya, ujudnya, dan juga waktu pembayarannya.
Sedangkan syarat-syarat mengenai subyek yang melakukan perjanjian kerja, sama dengan syarat subyek perjanjian pada umumnya.

c. Kewajiban dan Hak-Hak Pekerja
Dengan telah terpenuhi syarat perjanjian kerja sebagaimana diutarakan di atas, maka terjadilah hubungan hukum di antara para pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
Dengan timbulnya hubungan hukum di antara mereka, maka dengan sendirinya akan melahirkan hak dan kewajiban di antara para pihak tersebut.
Adapun yang menjadi kewajiban pekerja dengan adanya hubungan hukum tersebut adalah:
a. Mengerjakan sendiri pekerjaan yang diperjanjikan, kalau pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang khas.
b. Benar-benar bekerja sesuai dengan waktu perjanjian.
c. Mengerjakan pekerjaan dengan tekun, cermat dan teliti.
d. Menjaga keselamatan barang yang dipercayakan kepadanya untuk dikerjakannya, sedangkan kalau bentuk pekerjaan itu berupa urusan, mengurus urusan tersebut sebagimana mestinya.
e. Mengganti kerugian kalau ada barang yang rusak, dalam hal ini apabila kerusakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan atau kelengahannya (alpa).
Sedangkan yang menjadi hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi pekerjaan adalah:
1. Hak untuk memperoleh pekerjaan.
2. Hak atas upah sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
3. Hak untuk diperlakukan secara baik dalam lingkungan pekerjaan.
4. Hak atas jaminan sosial, terutama sekali menyangkut bahaya-bahaya yang dialami oleh si pekerja dalam melakukan pekerjaan.

d. Penentuan Upah Kerja
Menyangkut penentuan upah kerja, syari’at Islam tidak memberikan ketentuan yang rinci secara tekstual, baik dalam ketentuan al-Qur’an maupun sunnah Rasul. Secara umum dalam ketentuan al-Qur’an yang ada keterkaitan dengan penentuan upah kerja ini dapat dijumpai dalam surat an-Nahl ayat 90 yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl [16]: 90)
Apabila ayat ini dikaitkan dengan perjanjian kerja, maka dapat dikemukakan bahwa Allah SWT memerintahkan kepada para pemberi pekerjaan (majikan) untuk berlaku adil, berbuat baik dan dermawan kepada para pekerjanya. Kata “kerabat” dalam ayat ini, maksudnya adalah tenaga kerja, sebab para pekerja tersebut sudah merupakan bagian dari perusahaan, dan kalaulah bukan karena jerih payah pekerja tidak mungkin usaha si majikan dapat berhasil.
Selain itu dari ayat tersebut dapat ditarik pengertian bahwa pemberi kerja dilarang oleh Allah SWT untuk berbuat keji (seperti memaksa pekerja untuk berbuat cabul) dan melakukan penindasan (seperti menganiaya), dan si majikan harus ingat, bahwa do’a orang yang tertindas sangat diperhatikan oleh Allah SWT.
Di samping Rasulullah SAW juga memberikan ancaman, yang mana beliau mengemukakan bahwa ada tiga orang yang akan digugatnya di hari akhirat kelak, salah satu di antaranya adalah majikan yang tidak memberikan hak pekerja sebagaimana layaknya, padahal si pekerja telah memenuhi kewajiannya sebagaimana mestinya.
Untuk menentukan upah kerja, setidaknya dapat dipedomani sunnah Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya sebagai berikut:
“Bahwa ajir khash pembantu rumah tangga, hendaklah dipandang sebagai keluarga sendiri yang kebetulan berada di bawah kekuasaan kepala rumah tangga. Pembantu rumah tangga yang berada di bawah kekuasaan kepala rumah tangga hendaklah diberi makan seperti yang dimakan oleh keluarga tumah tangganya, diberi pakaian seperti pakaian keluarga rumah tangganya, jangan diberi pekerjaan di luar kekuatan yang wajar dan jika dibebani pekerjaan hendaklah dibantu untuk meringankan”.
Dalam ketentuan hadits tersebut tidak dikemukakan mengenai tempat tinggalnya, hal ini tentunya dimaklumi, sebab pembantu rumah tangga selalu bertempat tinggal di rumah keluarga tempat bekerjanya.
Kalau ketentuan hadits tersebut dikaitkan dengan perjanjian kerja pada umumnya,bahwa tingkat upah yang harus diberikan si majikan kepada si pekerja, haruslah dapat memenuhi:
1. Kebutuhan pangan si pekerja,
2. Kebutuhan sandang, dan
3. kebutuhan tempat tinggalnya.
Apabila pekerja tersebut kepala keluarga tentunya termasuk kebutuhan anggota keluarganya.

e. Upah Minimum Tenaga Kerja
Apabila diperhatikan kecenderungan yang terjadi dewasa ini, bahwa para pemberi pekerjaan/pengusaha/majikan sudah jarang sekali memperhatikan kebutuhan para pekerjanya, dan lazimnya mereka selalu berhasrat untuk memperkaya diri sendiri di atas kesengsaraan orang lain (para pekerjanya).
Maka untuk menghindari kesewenang-wenangan dan penindasan, dan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat, pihak Negara (dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah) harus memberikan perhatian terhadap upah minimum yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerjanya. Sebab kesejahteraan masyarakat sangat menentukan terhadap stabilitas sosial suatu Negara.
Untuk hal ini kiranya perlu campur tangan pemerintah untuk mengatur ketentuan upah minimum tenaga kerja, dasar hukum campur tangan pemerintah terhadap ketentuan upah minimum tenaga kerja ini menurut pandangan syari’at Islam didasarkan kepada asas “maslahah mursalah”.
Penentuan upah minimum tenaga kerja ini hendaknya haruslah didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang rasional, tidak adanya mendahulukan kepentingan pihak pengusaha, dengan perkataan lain, penentuan kebutuhan pokok tenaga kerja tersebut haruslah berdasarkan kepada realitas yang ada (bukan hanya berdasarkan perkiraan di atas meja).




C. Persekutuan
1. Persekutuan (Maatschap) Menurut Sistem Hukum Perdata (BW)
Persekutuan (maatschap) menurut hukum perdata adalah suatu perjanjian di mana beberapa orang bermufakat untuk bekerja bersama dalam lapangan ekonomi dengan tujuan membagi keuntungan yang akan diperoleh. Maatschap ini merupakan suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana. Suatu modal tertentu tidak ada, bahkan diperbolehkan seorang anggota hanya menyumbangkan tenaganya saja. Cara bagaimana keuntungan bersama akan dibagi, diatur dalam perjanjian pendirian maatschap itu. Jika tidak diperjanjikan tentang bagaimana membagi keuntungan itu, maka pembagian ini harus didasarkan pada jumlah pemasukan modal masing-masing, sedangkan mereka yang hanya menyumbangkan tenaganya saja mempunyai hak yang sama dengan anggota yang memasukkan modal paling sedikit.
Untuk suatu perjanjian, maatschap tidak diharuskan suatu akte atau bentuk lain. Jadi diperbolehkan membuat perjanjian itu secara lisan saja. Suatu perjanjian yang tidak diharuskan dalam suatu bentuk atau cara tertentu, dinamakan perjanjian consensueel, artinya sudah cukup jika ada kata sepakat.

2. Persekutuan Menurut Sistem Hukum Islam
a. Pengertian
Di dalam hukum Islam persekutuan dikenal dengan nama “syirkah”, yang secara harfiah makna syirkah adalah “penggabungan, percampuran atau serikat”. Sedangkan pengertian syirkah dapat didefenisikan yaitu akad (perjanjian) antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.
Dari apa yang diungkapkan di atas terlihat bahwa persekutuan/syirkah pada dasarnya merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu usaha yang mana modal usaha itu adalah merupakan modal bersama melalui penyertaan modal oleh masing-masing pihak, dengan kata lain persekutuan ini mempunyai tujuan yang bersifat ekonomis (mencari keuntungan).

b. Dasar Hukumnya
Adapun yang menjadi dasar hukum persukutuan ini dapat dilihat dalam ketentuan al-Qur’an, sunnah dan ijma’ ulama.
Dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman dalam surat Shad ayat 24 yang artinya: “… sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang-orang yang beriman dan mengerakan amal shaleh…”
Dalam sunnah nabi SAW dapat ditemukan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Daud dan Hakim, yang mana diungkapkan bahwa Nabi SAW bersabda sebagai berikut:
“Allah SWT telah berfirman: Saya adalah orang yang ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang di antaranya tiada mengkhianati yang lain. Maka apabila berkhianat salah seorang di antara keduanya, saya keluar dari perserikatan keduanya.”
Sedangkan para ahli hukum Islam telah sepakat untuk mengemukakan bahwa serikat/persekutuan ini boleh dalam ketentuan syari’at Islam.

c. Rukun dan Syarat-Syarat Sahnya Serikat
Adapun rukun serikat menurut ketentuan syari’at Islam ialah:
1. Sighat
2. Orang (pihak yang mengadakan) serikat
3. Pokok pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan)
Adapun syarat-syarat orang (pihak-pihak) yang mengadakan perjanjian serikat/kongsi itu haruslah:
1. orang yang berakal
2. Baligh
3. Dengan kehendaknya sendiri
Sedangkan mengenai barang modal yang disertakan dalam serikat hendaknya berupa:
1. barang modal yang dapat dihargai (lazimnya dalam bentuk uang)
2. modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal usul modal itu.

d. Macam-Macam Serikat
Secara garis besarnya dalam syari’at Islam, serikat itu dibedakan kepada dua bentuk, yaitu:
1. Syirkah Amlak, yaitu beberapa orang memiliki secara bersama-sama sesuatu barang, pemilikan secara bersama-sama atas sesuatu barang tersebut bukan disebabkan adanya perjanjian di antara para pihak (tanpa akad/perjanjian terlebih dahulu), misalnya pemilikan harta secara bersama-sama yang disebabkan/diperoleh karena pewarisan.
2. Syirkah Uqud, yaitu persekutuan yang terbentuk disebabkan para pihak memang sengaja melakukan perjanjian untuk bekerja bersama/bergabung dalam suatu kepentingan harta (dalam bentuk penyertaan modal) dan didirikannya serikat tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk harta benda.
Kalau diperhatikan pendapat para ahli hukum Islam, serikat yang dibentuk berdasar kepada perjanjian ini dapat diklasifikasikan kepada:
1. Syirkah ‘Inan, yaitu serikat harta yang mana bentuknya berupa: akad (perjanjian) dari dua orang atau lebih berserikat harta yang ditentukan oleh keduanya (para pihak) dengan maksud mendapat keuntungan (tambahan), dan keuntungan itu untuk mereka yang berserikat itu.
2. Syirkah Mufawadhah, yaitu serikat untuk melakukan suatu negosiasi, dalam hal ini tentunya untuk melakukan suatu pekerjaan atau urusan, yang dala istilah sehari-hari sering digunakan istilah partner kerja atau group. Dalam serikat ini pada dasarnya bukan dala bentuk permodalan, tapi lebih ditekankan kepada keahlian.
3. Syirkah Wujuh, yaitu serikat yang dihimpun bukan modal dalam bentuk uang atau skill, akan tetapi dalam bentuk “tanggung jawab”, dan tidak ada sama sekali (keahlian pekerjaan) atau modal uang.
4. Syirkah Abdan, yaitu bentuk kerja sama untuk melakukan sesuatu yang bersifat karya. Dengan mereka melakukan karya tersebut mereka mendapat upah dan mereka membaginya sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka lakukan, dengan demikian dapat juga dikatakan sebagai serikat untuk melakukan pemborongan. Misalnya Tukang Kayu, Tukang Batu, Tukang Besi berserikat untuk melakukan suatu pekerjaan membangun sebuah gedung.

D. Hukum Perjanjian Menurut Sistem Hukum Adat
Hukum perjanjian pada dasarnya mencakup hukum hutang piutang. Dengan adanya perjanjian, maka suatu pihak berhak untuk menuntut prestasi dan lain pihak berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Prestasi tersebut adalah mungkin menyerahkan benda, atau melakukan suatu perbuatan, atau tidak melakukan suatu perbuatan.
Bentuk-bentuk dari perjanjian dalam masyarakat hukum adat adalah:
1. Perjanjian Kredit, yaitu suatu perjanjian meminjamkan uang dengan atau tanpa bunga, atau barang-barang tertentu yang harus dikembalikan sesuai dengan nilainya masing-masing pada saat yang telah disepakati.
2. Perjanjian Kempitan, yaitu suatu bentuk perjanjian di mana seseorang menitipkan sejumlah barang kepada pihak lain dengan janji bahwa kelak akan dikembalikan, dalam bentuk uang atau barang yang sejenis. Perjanjian kempitan ini lazim terjadi dan pada umunya menyangkut hasil bumi dan barang-barang dagangan.
3. Perjanjian Tebasan, yaitu perjanjian yang terjadi apabila seseorang menjual hasil tanamannya sesudah tanaman itu berbuah dan sebentar lagi akan dipetik hasilnya.
4. Perjanjian Perburuhan. Perihal bekerja sebagai buruh dengan mendapat upah merupakan suatu hal yang sudah lazim di mana-mana. Dengan demikian terdapat kecenderungan bahwa apabila mempekerjakan orang lain harus diberi upah dan upah tersebut haruslah berupa uang. Tetapi ada variasi lain, yaitu bahwa ada kemungkinan seseorang bekerja tanpa diberi upah berupa uang, akan tetapi segala biaya kehidupannya ditanggung sepenuhnya.
5. Perjanjian Panjer, yaitu perjanjian untuk melakukan sikap dan tindak hukum tertentu kelak di kemudian hari.
6. Perjanjian Pemegangkan, merupakan perjanjian di mana diserahkan benda-benda tertentu sebagai jaminan “gadai”.
7. Perjanjian Pemeliharaan, merupakan suatu kontrak di mana suatu pihak wajib mengurus pihak lain pada hari tuanya.
8. Perjanjian Pertanggungan Kerabat, yaitu perjanjian untuk menanggung hutang seorang kerabat (apabila dia tidak dapat melunasi hutang-hutangnya).
9. Perjanjian tolong menolong yang mencakup “gugur gunung” dan “sambat sinambat”.
10. Perjanjian Serikat, yaitu perjanjian antara kelompok-kelompok tertentu untuk mengerjakan sesuatu atau tukar menukar barang.
11. Transaksi yang bersangkutan dengan tanah (bagi hasil; srama, mesi, plais)
12. “Deelwinning”, yaitu perjanjian untuk memelihara ternak dan hasilnya.




DAFTAR PUSTAKA



Jamali, R. Abdul. 2001. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Pasaribu. Drs. H. Chairuman, dan Suhrawardi K. Lubis, S.H. 2004. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika

Sabiq, Sayyid. 2007. Fiqih Sunnah (jilid. 4), terj. Nor Hasanuddin, Lc. M.A., dkk. Jakarta: Pena

Soekanto, Soerjono. 2002. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Soekanto, Prof. Dr. Soerjono, dan Prof. Purnadi Purbacaraka, S.H. 1993. Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Subekti, Prof. S.H. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa

Subekti, Prof. S.H. 1995. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa

Subekti, Prof. R. S.H. dan R. Tjitrosudibio. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek. Jakarta:Pradnya Paramita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar