Minggu, 09 Januari 2011

Sifat Melawan Hukum Perbuatan Pidana

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi peristiwa yang tidak dikehendaki oleh masyarakat, baik itu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagai tindak pidana atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan. Perbuatan atau tindak pidana itu memang harus ditangani secara benar sehingga tidak terjadi eigenrichting seperti yang sering terjadi sekarang. Perbuatan eigenrichting sangat tidak menguntungkan dalam kehidupan hukum karena dengan demikian proses hukum menjadi tidak dapat dilakukan terhadap pelaku kejahatan.
Untuk menjatuhkan pidana, harus dipenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam suatu pasal. Salah satu unsur dalam suatu pasal adalah sifat melawan hukum (wederrechtelijke) baik yang secara eksplisit maupun yang secara implisit ada dalam suatu pasal. Meskipun adanya sifat melawan hukum yang implisit dan eksplisit dalam suatu pasal masih dalam perdebatan, tetapi tidak disangsikan lagi bahwa unsur ini merupakan unsur yang harus ada atau mutlak dalam suatu tindak pidana agar si pelaku atau terdakwa bisa dilakukan penuntutan dan pembuktian di pengadilan.
Untuk mengkaji lebih lanjut tentang perkembangan ajaran sifat melawan hukum ini yang secara terus menerus mengalami perubahan sikap, baik dari pembuat undang-undang maupun hakim yang terwujud dalam yurisprudensi, apalagi dikaitkan dengan adanya rancangan atau konsep baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mendapat porsi dalam pasal tersendiri, maka di dalam makalah ini ajaran sifat melawan hukum perbuatan pidana penulis jadikan permasalahan tunggal karena pembahasan dalam makalah ini tidak ingin melebar ke berbagai segi yang tidak relevan dengan materi yang diangkat.
Dari pendahuluan yang disebutkan di atas, maka permasalahan yang diangkat dalam makalah ini adalah: bagaimanakah pengembangan ajaran sifat melawan hukum dalam sistem hukum pidana Indonesia baik dalam praktek maupun dalam konsep atau rancangan KUHP baru?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sifat Melawan Hukum Perbuatan Pidana
1. Pengertian Sifat Melawan Hukum
Dalam hukum pidana, istilah "Sifat Melawan Hukum" (SMH) memiliki empat makna:
a. Sifat Melawan Hukum diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela.
b. Kata "melawan hukum" dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian, sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan.
c. Sifat Melawan Hukum formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi.
d. Sifat Melawan Hukum material mengandung dua pandangan. Pertama, dari sudut perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU dalam rumusan delik. Kedua, dari sudut sumber hukumnya, sifat melawan hukum mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan hukum yang hidup di masyarakat.

2. Pengertian Perbuatan Pidana
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum dan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana.
Dalam rumusan tersebut, bahwa yang dilarang adalah perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang, dan yang diancam sanksi pidana ialah orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang tersebut.
Menurut Prof. Moeljatno, SH, kata “perbuatan” dalam perbuatan pidana mempunyai arti yang abstrak yaitu suatu pengertian yang menunjuk pada dua kejadian yang konkret yaitu:
1. Adanya kejadian yang tertentu,
2. Adanya orang yang berbuat yang menimbulkan kejadian itu.

B. Sifat Melawan Hukum Formil dan Materiil
Dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana. Langemeyer mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum, yang tidak dapat dipandang keliru, itu tidak masuk akal”. Sekarang soalnya ialah: Apakah ukuran daripada keliru atau tidaknya sesuatu perbuatan?
Mengenai hal ini ada dua pendapat. Yang pertama ialah: apabila larangan telah mencocoki larangan undang-undang, maka di situ ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata dari sifat melanggarnya ketentuan undang-undang, kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan undang-undang, sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formal.
Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum. Bagi mereka ini yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, di samping undang-undang (hukum yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian yang demikian dinamakan pendirian yang materiel.
Seorang penulis (Vost) yang menganut pendirian yang materiel, memformulir perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai: perbuatan yang oleh masyarakat tidak dibolehkan.
Formulering ini dipengaruhi oleh arrest H.R. Nederland tahun 1919, yang terkenal dengan nama Lindenbaum Cohen Arrest mengenai perkara perdata. Di situ H.R. Belanda mengatakan: “Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) adalah bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan wet, tetapi juga perbuatan yang dipandang dari pergaulan masyarakat tidak patut”.
Yang berpendapat formal adalah Simons: “Untuk dapat dipidana perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam wet. Jika sudah demikian, biasanya tidak perlu lagi untuk menyelidiki apakah perbuatan melawan hukum atau tidak. Selanjutnya dalam halaman 275 beliau berkata: “Hemat saya pendapat tentang sifat melawan hukum yang material tidak dapat diterima, mereka yang menganut paham ini menempatkan kehendak pembentuk undang-undang yang telah ternyata dalam hukum positif, di bawah pengawasan keyakinan hukum dari hakim persoonlijk. Meskipun betul harus diakui bahwa tidak selalu perbuatan yang mencocoki rumusan delik dalam wet adalah bersifat melawan hukum, akan tetapi perkecualian yang demikian itu hanya boleh diterima apabila mempunyai dasar dalam hukum positif sendiri”.
Bagaimanakah pendirian kita terhadap soal ini? Kiranya tidaklah mungkin selain daripada mengikuti ajaran yang materiil. Sebab bagi orang Indonesia belum pernah ada saat bahwa hukum dan undang-undang dipandang sama. Pikiran bahwa hukum adalah undang-undang belum pernah kita alami. Bahkan sebaliknya, hampir semua hukum Indonesia asli adalah hukum yang tidak tertulis.
Kalau kita mengikuti pandangan yang material maka perbedaannya dengan pandangan yang formal adalah:
1. Mengakui adanya pengecualian/penghapusan dari sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis; sedangkan pandangan yang formal hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam undang-undang saja. Misalnya pasal 49. Pembelaan terpaksa (Noodweer).
2. Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap perbuatan-perbuatan pidana, juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut unsur-unsur tersebut; sedang bagi pandangan yang formal, sifat tersebut tidak selalu menjadi unsur daripada perbuatan pidana. Hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan nyata-nyata, barulah menjadi unsur delik.
Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur perbuatan pidana, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum. Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah tergantung dari rumusan delik yaitu apakah dalam rumusan unsur tersebut disebutkan dengan nyata-nyata. Jika dalam rumusan delik unsur tersebut tidak dinyatakan, maka juga tidak perlu dibuktikan. Pada umumnya dalam perundang-undangan kita, lebih banyak delik yang tidak memuat unsur melawan hukum di dalam rumusannya.
Apakah konsekuensinya daripada pendirian yang mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur tiap-tiap delik?. Konsekuensinya ialah: jika unsur melawan hukum tidak tersebut dalam rumusan delik, maka unsur itu dianggap dengan diam-diam telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa. Sama halnya dengan unsur kemampuan bertanggungjawab.
Konsekuensi yang lain adalah: jika hakim ragu-ragu untuk menentukan apakah unsur melawan hukum ini ada atau tidak maka dia tidak boleh menetapkan adanya perbuatan pidana dan oleh karenanya tidak mungkin dijatuhi pidana. Menurut Vos, Jonkers dan Langemeyer dalam hal itu terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht-vervolging).

Dalam beberapa pasal dalam undang-undang pidana digunakan perkataan “melawan hukum”, dalam pasal-pasal yang lain tidak. Menurut risalah penjelasan perkataan ini selalu disebut dalam susunan perkataan, apabila dikhawatirkan, bahwa barangsiapa yang bertindak dengan sah juga dikenakan undang-undang pidana.
Sistem ini lebih disukai daripada aturan yang terdapat dalam bagian umum, bahwa tiada seorang yang melakukan kejahatan, yang bertindak dengan sah, karena dikhawatirkan, bahwa orang-orang akan bertindak sesuka hatinya. Berdasarkan sistem ini – dalam beberapa pasal dinyatakan dengan tegas sifat melawan hukum, dalam pasal-pasal lain persoalan yang penting dalam hal ini adalah: apakah peristiwa, apabila undang-undang tidak menyebut dengan tegas perkataan “melawan hukum”, harus berlawanan dengan hukum dapat dipidana atau cukup untuk dihukum, apabila dilakukan suatu perbuatan yang diterangkan undang-undang.
Secara formal perbuatan yang demikian itu pasti melawan hukum, karena bertentangan dengan undang-undang. Tetapi yang dipersoalkan di sini bukan sifat melawan hukum yang formal, tetapi sifat melawan yang materil, dan yang dimaksud ialah sifat melawan hukum yang sesungguhnya, tidak hanya yang didasarkan atas keterangan undang-undang yang positif, tetapi juga didasarkan atas asas-asas umum yang merupakan dasar dari hukum, juga apabila ini berasal dari kaedah-kaedah yang tidak tertulis. Berhubung dengan ketentuan yang tertulis dalam pasal 1 ayat 1 KUHP, maka agar peristiwa dapat dipidana setidak-tidaknya suatu persyaratan, bahwa peristiwa itu formal melawan hukum.


KESIMPULAN

1. Ajaran sifat melawan hukum memiliki kedudukan yang penting dalam hukum pidana di samping asas legalitas. Ajaran ini terdiri dari ajaran sifat melawan hukum yang formil dan materiil.
2. Yang dimaksud perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yakni meski perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun jika perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan itu dapat dipidana.
3. Perkembangan berikut, sifat melawan hukum material dibagi menjadi sifat melawan hukum material dalam fungsi negatif dan fungsi positif. sifat melawan hukum material dalam fungsi negatif berarti meski perbuatan memenuhi unsur delik tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan itu tidak dipidana. Adapun sifat melawan hukum material dalam fungsi positif mengandung arti, meski perbuatan tidak memenuhi unsur delik, tetapi jika perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan atau norma di masyarakat, maka perbuatan itu dapat dipidana.









DAFTAR PUSTAKA


Chazawi, Adami, Drs. SH. 2007. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Jonkers, Mr. J.E. 1987. Hukum Pidana Hindia Belanda. Jakarta: PT. Bina Aksara
Moeljatno, Prof. SH. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta
Moeljatno, Prof. SH. 2006. KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara
Soeharto RM, S.H., 1993. Hukum Pidana Materiil: Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan. Jakarta: Sinar Grafika
Soerodibroto, Soenarto, R. S.H. 2007. KUHP Dan KUHAP. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0608/03/opini/2855253.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar