Minggu, 09 Januari 2011

Sketsa Historis Ketatanegaraan Dalam Islam

PENDAHULUAN

Persoalan yang pertama-tama timbul dalam Islam menurut sejarah bukanlah persoalan tentang keyakinan tetapi adalah persoalan politik.
 Sewaktu Nabi mulai menyiarkan agama Islam di Mekkah, beliau belum dapat membentuk suatu masyarakat yang kuat lagi berdiri sendiri. Akhirnya Nabi bersama sahabat dan umat Islam lainnya, terpaksa meninggalkan kota ini dan pindah ke Yatsrib, yang kemudian terkenal dengan nama Madinah, yaitu Kota Nabi.
Di kota ini keadaan Nabi dan umat Islam mengalami perubahan yang besar. Mereka mempunyai kedudukan yang baik dan segera merupakan umat yang kuat dan dapat berdiri sendiri. Nabi sendiri menjadi kepala dalam masyarakat yang baru dibentuk itu dan yang akhirnya merupakan suatu negara. Dengan kata lain di Madinah Nabi bukan lagi hanya mempunyai sifat Rasul Allah tetapi juga mempunyai sifat kepala negara.
Dari masyarakat ini kemudian Nabi Muhammad menciptakan suatu kekuatan sosial politik dalam sebuah negara Madinah. Hal yang pertama dilakukan oleh Nabi Muhammad di Madinah dalam rangka pembentukan sebuah negara adalah membuat Piagam Madinah pada tahun Pertama Hijriah. Piagam yang berisi 47 pasal ini memuat peraturan-peraturan dan hubungan antara berbagai komunitas dalam masyarakat Madinah yang majemuk. Di negara baru ini Nabi Muhammad bertindak sebagai Kepala Negara dengan Piagam Madinah sebagai kostitusinya.
Setelah beliau wafat, kepemimpinannya dilanjutkan oleh al-khulafa al-rasyidun. Selama periode empat khalifah pertama yang lurus (al-khulafa al-rasyidun) (632 M – 661 M), metode yang berlainan telah dipergunakan dalam pengangkatan khalifah. Pada umumnya, metode-metode yang dipergunakan selama masa tersebut mempunyai ciri yang sama, yaitu memilih orang terbaik melalui pemilihan awal, pencalonan dan suatu badan pemilih yang diikuti bay’ah pribadi dan diperkuat dengan bay’ah umum.
Dalam proses perubahan, yaitu dari tahun 661 M sampai 1258 M, interaksi banyak kekuatan dan peristiwa menyebabkan perubahan mendasar dalam kekhalifahan. Muawiyah dinyatakan sebagai khalifah pada 661 M. Para Faqih menganggap cara pemilihannya berbentuk perampasan kekuasaan (istila’) karena Muawiyah menjadi khalifah dengan menggunakan kekerasan. Meskipun demikian hal itu merupakan salah satu cara yang sah menurut hukum. Empat tahun sebelum meninggal, Muawiyah berhasil mencalonkan Yazid, anaknya, untuk menggantikannya. Bay’ah telah diperoleh, meskipun para faqih menegaskan bahwa tidak sah berbai’at kepada dua orang sekaligus. Muawiyah menjelaskan tindakannya dengan menyatakan bahwa dengan jika ia mencalonkan seorang bukan dari keluarganya sendiri atau jika ia menunjuk suatu badan seperti yang telah dilakukan ‘‘Umar, atau menyerahkan hal tersebut untuk diputuskan masyarakat, maka hal itu akan menimbulkan perang saudara.
Contoh ini, begitu diterapkan, diikuti sepanjang sejarah Islam berikutnya. Khalifah yang berkuasa biasanya mencalonkan salah seorang anaknya atau keluarganya sebagai penggantinya, dan calon penggantinya sudah dibay’at. Hal seperti ini juga dilakukan berikutnya pada masa pemerintahan bani Abbasiyah.
Berdasarkan pandangan umum yang terurai diatas, maka kami akan menyusun sebuah makalah tentang bagaimana sketsa historis pelaksanaan ketatanegaraan dalam agama Islam. Pembahasan ini dimulai dengan menjelaskan permasalahan bagaimana dwifungsi Nabi sebagai Rasul dan Kepala Negara, berikutnya dijelaskan bagaimana proses pembuatan Piagam Madinah dan pendirian negara Islam pertama. Selanjutnya dalam makalah ini akan dibahas juga tentang bagaimana berlangsungnya proses suksesi (peralihan kekuasaan) kepala negara setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, mulai  dari masa al-khulafa al-rasyidun, bani umayyah serta proses suksesi pemerintahan bani Abbasiyah. Terakhir dalam makalah ini akan dibahas juga tentang apa-apa saja produk politik yang lahir selama masa pemerintahan kekhalifahan Islam ini.
Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin…


BAB II
PEMBAHASAN
SKETSA HISTORIS KETATANEGARAAN DALAM ISLAM

A.    Fungsi Muhammad Sebagai Rasul dan Kepala Negara
Dalam sejarah Islam, siyasah (politik) telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW setelah beliau berada di Madinah. Di sini Nabi menjalankan dua fungsi sekaligus, sebagai rasul utusan Allah dan sebagai kepala negara Madinah. Dalam kedua fungsinya ini, Nabi mengatur kepentingan umatnya berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah kepadanya. Hal ini dijalankan beliau dengan sukses selama sepuluh tahun (622-632 M)[1]
Namun, secara umum cara pandang (episteme) umat Islam terhadap kedudukan Nabi Muhammad SAW dalam aktivitas politik diperdebatkan para pemikir muslim sejak Islam bersinggungan (dan merasa ketinggalan dari) dengan barat. Cara pandang umat Islam tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga:[2]
1.      Sebagian pemikir muslim berpendapat dan berkeyakinan bahwa Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah agama yang sempurna, lengkap, mengurus semua aspek kehidupan: ritual, sosial, ekonomi, dan politik. Bagi yang berpendapat demikian, Islam bukanlah agama (sebagai yang dipahami Barat) yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan; tetapi Islam adalah agama yang lengkap yang di dalamnya terdapat sistem kenegaraan. Oleh karena itu peran Nabi Muhammad SAW di Madinah bukan hanya sebagai pemimpin agama, tetapi Madinah telah memenuhi kriteria negara modern dan kepalanya adalah Nabi Muhammad SAW. Di antara pemikir yang berpendapat demikian adalah Hasan al-Banna, Sayyid Quthb, Rasyid Ridha dan al-Maududi.

W. Montgomey Watt menjelaskan argumen tentang peran Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara bahwa dengan kepribadian menarik, dukungan yang kuat yang dimiliki selama di Madinah, dan kedudukan sentral di tengah-tengah suatu gabungan persekutuan yang luas, memberikan otoritas kepada Nabi Muhammad SAW sehingga tak seorangpun yang mempertanyakan bidang kerasulan yang tak terbatas itu.

2.      Sebagian pemikir muslim berpendapat bahwa tugas Nabi Muhammad SAW hanyalah sebagai pembawa risalah keagamaan yang bertugas mengajak manusia agar berjalan di atas kebenaran dan budi pekerti yang luhur. Meskipun demikian, mereka berkeyakinan bahwa Islam menghendaki terwujudnya keserasian antara kehidupan duniawi dan ukhrawi. Mereka berkeyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah pemimpin politik tetapi hanya sebagai pemimpin agama. Di antara pemikir yang berpendapat demikian adalah ‘Ali ‘Abd al-Raziq[3] dan Thaha Husen.
Sebelum membahas posisi Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara, ‘Ali ‘Abd al-Raziq membuat pertanyaan sebagai berikut: “apakah Nabi Muhammad SAW itu seorang pemegang kekuasaan politik dan kepala pemerintahan yang sekaligus juga seorang rasul yang membawa risalah keagamaan, atau bukan?”.
Dari segi historis, kepala negara yang ada pada abad ke-7 M dihubungkan dengan konsep al-Malik (raja), al-Sulthan (sultan), al-Hakim (pemerintah), al-Amir (pangeran), al-Khalifat (khalifah), al-Dawlat (negara), al-Mamlakat (kerajaan), al-Hukumat (pemerintahan) dan al-khilafat. Dari term-term tersebut, ‘Ali ‘Abd al-Raziq menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak meragukan bahwa umat Islam merupakan satu jama’ah yang merupakan ikatan keagamaan dan Nabi Muhammad SAW adalah satu-satunya pemimpin bagi ikatan ini, satu-satunya pemegang hak untuk mengatur mereka, dan satu-satunya penentu arah yang tak boleh dibantah perintahnya. Untuk memperoleh semuanya itu, Nabi Muhammad SAW berjuang dengan ucapan dan tindakannya, memperoleh pertolongan dan kemenangan dari Allah SWT. Kekuasaan yang ada di tangannya demikian besar sehingga tidak mungkin tertandingi oleh raja manapun, baik sebelum maupun sesudahnya. Adalah logis apabila semua manusia mesti memeluk satu agama dan diatur oleh satu ikatan keagamaan.
Kemudian ‘Ali ‘Abd al-Raziq menyatakan bahwa pengaturan manusia melalui pemerintahan dan ikatan politik merupakan satu kebutuhan duniawi yang dipasrahkan oleh Allah SWT kepada kemampuan akal kita. Adapun tindakan-tindakan Nabi Muhammad SAW – yang menurut satu pihak sepadan dengan tindakan pemimpin politik – dilakukan semata-mata sebagai sarana yang harus ditempuh oleh Nabi Muhammad SAW untuk mendukung dan menopang gerakan dakwahnya.[4]
Dengan demikian, ‘Ali ‘Abd al-Raziq tidak menolak tesis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah pemimpin secara sosiologis dan agama. Akan tetapi, yang ia tolak ialah tesis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah kepala negara. Tesis ini ia tolak karena kepala negara (raja) adalah kepemimpinan duniawi yang disatukan oleh ikatan politik. Sedangkan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW adalah ikatan agama yang berdimensi duniawi dan ukhrawi. Ketika Nabi Muhammad SAW bertindak duniawi – melakukan perang, damai, memperlakukan tawanan, menumpas pemberontak – adalah tindakan yang merupakan media dakwah untuk mensukseskan misi risalahnya, bukan karena kedudukannya sebagai pemimpin politik. Demikian pokok-pokok pikiran ‘Ali ‘Abd al-Raziq.[5]

3.      Kelompok yang mencoba mencari jalan tengah (sintesis) antara dua kubu pemikiran sebelumnya. Mereka menolak pendapat pertama yang mengatakan bahwa Islam adalah agama yang lengkap yang telah mengatur segala hal; juga mereka menolak pendapat yang kedua mengenai peran Nabi Muhammad SAW yang hanya memiliki tugas risalah (tanpa tugas politik). Di antara pemikir muslim yang moderat ini adalah Muhammad Husen Haykal dan Fazlur Rahman.
Muslim yang mempunyai pandangan sintesis mengenai agama, memiliki sikap yang akomodatif-kritis terhadap demokrasi yang berasal dari dan dipraktekkan di Barat. Pada umumnya, muslim Indonesia dapat dikelompokkan pada kelompok ketiga, yaitu kelompok moderat yang menerima demokrasi yang disertai dengan sikap kritis. Di Indonesia, penerimaan dengan sikap kritis diwakili oleh para pemikir muslim besar seperti Abdurrahman Wahid, Nurcholis Madjid, Amien Ra’is, Azy’Umardi Azra dan sejumlah pemikir lainnya.[6]

Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dilakukan Nabi menegaskan kepada kita bahwa beliau telah menjalankan perannya sebagai kepala negara. Semua yang dilakukannya merupakan tugas-tugas seorang sebagai kepala negara dalam pengertian modern. Karena itu, sulit sekali kita menerima pandangan ‘Ali ‘Abd al-Raziq bahwa Nabi Muhammad hanya ditugaskan untuk menjalankan misinya sebagai Rasul, tidak sebagai pemimpin negara. Nabi, menurutnya, hanya menyampaikan agama tanpa mempunyai kecenderungan untuk membentuk pemerintahan atau kekuasaan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah memerintah dengan mengatasnamakan pemerintahan tertentu.
Pendapat ‘Ali ‘Abd al-Raziq di atas ditolak tidak hanya oleh kalangan Islam, tetapi juga oleh orientalis Barat. W. Montgomery Watt, misalnya, menulis sebuah buku khusus yang mengkaji sosok Muhammad sebagai Nabi dan negarawan berjudul Muhammad Prophet and Statesment. Dalam buku ini Watt menegaskan bahwa masyarakat Madinah yang dibentuk Nabi Muhammad SAW adalah masyarakat agama dan politik. Di samping sebagai Rasul, Muhammad juga sebagai negarawan. Sementara Phillip K. Hitti menyatakan bahwa masyarakat Madinah yang dipimpin Nabi Muhammad SAW bukan berdasarkan ikatan primordial kedaerahan dan kesukuan, sebagaimana terjadi selama ini dalam masyarakat Arab pra-Islam, melainkan ikatan keagamaan. Muhammad, disamping mempunyai tugas spiritual sebagai rasul, juga memiliki kekuasaan politik sebagai kepala pemerintahan.[7]
Dari penjelasan di atas tentang praktek kenegaraan yang dimainkan oleh Muhammad dalam negara Madinah, dilihat dari sumber kekuasaan, maka pemerintahan negara Madinah dapat dikatakan sebagai negara teokrasi. Dalam negara ini, syari’at memegang peranan sentral dan menjadi dasar kebijakan politik Muhammad. Sedangkan bila ditinjau dari sudut pelaksanaan kekuasaan, sistem pemerintahan Muhammad dapat dikatakan demokratis. Karena Muhammad mengadakan pendelegasian dan pembagian kekuasaan kepada para sahabat. Dalam kasus-kasus tertentu bahkan Muhammad melibatkan para sahabat untuk memutuskan kebijaksanaan politik.
Sedangkan ditinjau dari sudut kepada siapa dan bagaimana cara Muhammad selaku pemegang kekuasaan bertanggung jawab atas kekuasaannya, dapat dikatakan bahwa Muhammad tidak bertanggung jawab kepada rakyat. Kepemimpinan Muhammad adalah unik. Sebagai Rasul Allah SWT, beliau bertugas menyampaikan pesan-pesan wahyu al-Qur’an. Sebagai realisasi dari dakwahnya ini, beliau akhirnya mendapat kepercayaan untuk memimpin umat di Madinah dan mendirikan negara Madinah. Jadi kepemimpinan Muhammad sebagai kepala negara Madinah menyatu dengan tugas-tugas kerasulannya. Karena itu, beliau hanya bertanggung jawab sepenuhnya kepada Allah SWT.[8]



B.     Piagam Madinah dan Berdirinya Negara Islam Pertama
Peristiwa-peristiwa sejarah yang terjadi setelah Rasululah menetap di Madinah merupakan artikulasi nilai dasar fiqih siyasah syar’iyyah. Di Madinah, terbentuk satu komunitas muslimin, yang terdiri dari golongan muhajirin dan golongan anshar. Sebagai satu komunitas masyarakat yang majemuk, kaum muslimin diharuskan berinteraksi dengan komunitas-komunitas lain, yang terdiri dari: orang-orang nashrani, orang-orang Yahudi, dan orang-orang musyrik Madinah. Dalam kedudukannya sebagai kepala negara, kebijakan Rasulullah SAW merupakan pelaksanaan fiqih siyasah syar’iyyah.[9]
Aktivitas yang sangat penting dan tugas besar yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW setelah menetap di Madinah pada tahun pertama Hijrah adalah pembangunan masjid Quba, dan menata kehidupan sosial politik masyarakat kota itu yang bercorak majemuk.
Langkah berikut Nabi Muhammad SAW adalah menata kehidupan sosial politik komunitas-komunitas di Madinah. Untuk itu Nabi Muhammad SAW menempuh dua cara. Pertama, menata intern kehidupan kaum muslimin, yaitu mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar secara efektif. Persaudaraan ini bukan diikat oleh hubungan darah atau kabilah, melainkan atas dasar ikatan agama (iman), kedua, Nabi Muhammad SAW mempersatukan antara kaum Muslimin dan kaum Yahudi bersama sekutu-sekutunya melalui perjanjian tertulis yang dikenal dengan ”Piagam Madinah”. Satu perjanjian yang menetapkan persamaan hak dan kewajiban semua komunitas dalam kehidupan sosial dan politik. Muatan piagam ini menggambarkan hubungan antara Islam dan ketatanegaraan dan undang-undang yang diletakkan oleh Nabi Muhammad SAW, untuk menata kehidupan sosial politik masyarakat Madinah.
Menurut Suyuthi Pulungan naskah piagam Madinah ini mengandung beberapa prinsip, yaitu: prinsip orang-orang Muslim dan mukmin adalah umat yang satu dan antara mereka dan  non muslim adalah juga umat yang satu (semua manusia adalah umat yang satu); prinsip persatuan dan persaudaraan; prinsip persamaan; prinsip kebebasan; prinsip tolong-menolong dan membela yang teraniaya; prinsip hidup bertetangga; prinsip keadilan; prinsip musyawarah; prinsip pelaksanaan hukum dan sangsi hukum; prinsip kebebasan beragama dan hubungan antar pemeluk agama (hubungan antar bangsa/internasional); prinsip pertahanan dan perdamaian; prinsip amar ma’ruf dan nahi mungkar; prinsip kepemimpinan; prinsip tanggung jawab pribadi dan kelompok; dan prinsip ketakwaan dan ketaatan (disiplin).[10]
Negara Madinah dapat dikatakan sebagai Negara dalam pengertian yang sesungguhnya, karena telah memenuhi syarat-syarat pokok pendirian suatu Negara; yaitu wilayah, rakyat, pemerintah dan undang-undang dasar. Menurut Munawir Sjadzali sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad Iqbal, piagam Madinah sebagai konstitusi Negara Madinah memberi landasan bagi kehidupan bernegara dalam masyarakat yang majemuk di Madinah. Landasan tersebut adalah:
  1. Semua umat Islam adalah satu kesatuan, walaupun berasal dari berbagai suku dan golongan,
  2. Hubungan intern komunitas muslim dan hubungan ekstern antara komunitas muslim dengan non-muslim didasarkan pada prinsip bertetangga baik, saling membantu menghadapi musuh bersama, membela orang yang teraniaya, saling menasehatidan menghormati kebebasan beragama.[11]
Terwujudnya Piagam Madinah merupakan bukti sifat kenegarawanan Muhammad SAW. Beliau tidak hanya mementingkan umat Islam, tetapi juga mengakomodasi kepentingan orang-orang yahudi dan mempersatukan kedua umat serumpun ini di bawah kepemimpinannya.
Dalam prakteknya, Nabi Muhammad SAW menjalankan pemerintahan tidak terpusat di tangan beliau. Untuk mengambil satu keputusan politik, misalnya, dalam beberapa kasus Nabi melakukan konsultasi dengan pemuka-pemuka masyarakat. Ada empat cara yang ditempuh Nabi dalam pengambilan keputusan politik. Pertama, mengadakan musyawarah dengan para sahabat senior, seperti dalam musyawarah Nabi dengan sahabat senior tentang tawanan perang Badar; Kedua, meminta pertimbangan kalangan professional, seperti ketika Nabi menerima usulan Salman al-Farisi untuk membuat benteng pertahanan dalam perang Ahzab menghadapi tentara Quraisy dan sekutu-sekutunya dengan menggali parit-parit di sekitar Madinah; Ketiga, melemparkan masalah-masalah tertentu yang biasanya berdampak luas bagi masyarakat ke dalam forum yang lebih besar, seperti pada musyawarah Nabi dengan sahabat dalam rangka menghadapi kaum Quraisy Mekkah dalam perang Uhud; Keempat, mengambil keputusan sendiri, seperti keputusan Nabi dalam menghadapi delegasi Quraisy ketika ratifikasi Perjanjian Hudaibiyah.[12]
Dalam menjalankan roda pemerintahan Negara Madinah, nampaknya Nabi Muhammad tidak memisahkan antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Di bawah naungan wahyu al-Qur’an, Nabi Muhammad menjalankan kekuasaan legislatif. Beliau menyampaikan ketentuan-ketentuan Allah tersebut kepada masyarakat Madinah. Untuk permasalahan yang tidak diatur secara tegas oleh al-Qur’an, Muhammad sendiri yang mengaturnya. Muhammad menentukan sendiri hukum terhadap permasalahan yang tidak dijelaskan oleh al-Qur’an.

C.    Proses Suksesi Kepala Negara Setelah Wafatnya Nabi Muhammad SAW
Persoalan pertama yang muncul setelah Nabi Muhammad SAW wafat pada 632 M/10 H adalah suksesi.[13] Semasa hidupnya, Muhammad memang tidak pernah menunjuk siapa yang akan menggantikan kepemimpinannya kelak. Beliau juga tidak memberi petunjuk tentang tata cara pengangkatan penggantinya (khalifah). Ketiadaan petunjuk ini menimbulkan permasalahan di kalangan umat Islam setelah Muhammad wafat, sehingga hampir membawa perpecahan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Bahkan jenazah beliau sendiri “terlantar” oleh pembicaraan seputar khilafah ini.

  1. Masa Abu Bakr al-Shiddiq
Sehari setelah Rasul wafat, kaum Anshar memprakarsai musyawarah besar di Saqifah Bani Sa’idah. Mereka sibuk membicarakan siapa yang akan diangkat menjadi khalifah pengganti kekuasaan politik Nabi Muhammad SAW. Dalam pertemuan itu, suku Khazraj menunjuk Sa’ad bin Ubadah sebagai khalifah. Namun suku Aws belum bersedia menerima pencalonan Sa’ad tersebut, karena mereka juga mempertimbangkan kemungkinan golongan Muhajirin menentukan calonnya sendiri.[14]
Sementara orang-orang Anshar masih berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah, ‘‘Umar, Abu ‘Ubaidah ibn Jarrah dan beberapa kaum muslimin lainnya sibuk pula membicarakan wafatnya Rasul. Sedangkan Abu Bakr, Ali serta keluarga rasul sibuk mengurus persiapan pemakaman jenazah beliau. Ketika itulah ‘‘Umar mulai berfikir tentang umat Islam setelah Rasulullah wafat. ‘‘Umar langsung meminta Abu ‘Ubaidah mengulurkan tangannya untuk dibai’ah. ‘‘Umar melihat bahwa Abu ‘Ubaidah adalah figur yang paling cocok menjadi khalifah, karena dia kepercayaan umat. Namun Abu ‘Ubaidah keberatan dengan alasan bahwa Abu Bakr-lah figur yang lebih tepat untuk menggantikan Nabi Muhammad SAW.
Sewaktu dialog tersebut, berita pertemuan Anshar di Saqifah Bani Sa’idah pun sampai ke telinga '‘Umar dan Abu ‘Ubaidah. ‘‘Umar segera mengutus seseorang kepada Abu Bakr untuk datang segera menemuinya. Namun Abu Bakr tidak bersedia karena sibuk mengurus jenazah Nabi Muhammad SAW. ‘‘Umar pun menyuruh utusan tersebut datang kembali kepada Abu Bakr dengan membawa pesan bahwa ada sesuatu yang penting telah terjadi dan memerlukan kehadirannya untuk dibicarakan bersama. Akhirnya Abu Bakr datang kepada ‘‘Umar diliputi rasa heran. ‘‘Umar pun menceritakan peristiwa Saqifah tersebut. Setelah mendengar cerita ‘‘Umar, segera saja mereka bertiga – yakni Abu Bakr, ‘‘Umar dan Abu ‘Ubaidah – berangkat menuju balai pertemuan kaum Anshar tadi.
Ketika mereka tiba, kaum Anshar masih terlibat diskusi yang alot. Mereka belum mencapai kata sepakat tentang pencalonan Sa’ad ibn ‘Ubadah. Melihat kedatangan ketiga orang ini, semua hadirin berhenti bicara. Sebenarnya ‘‘Umar ingin bicara lebih dahulu kepada kaum Anshar, namun Abu Bakr mencegahnya. Ia khawatir, kalau-kalau sikap ‘‘Umar yang keras menimbulkan gejolak di kalangan Anshar dan perpecahan di tubuh umat Islam. Apalagi situasinya saat itu sedang panas dan alot. Akhirnya Abu Bakr angkat bicara lebih dahulu. Pembicaraan Abu Bakr ternyata juga menimbulkan reaksi di kalangan Anshar.
Akhirnya, dalam suasana tegang dan tarik ulur ini, Abu Bakr terpilih menjadi khalifah. ‘‘Umarlah orang yang pertama melakukan bai’ah terhadap Abu Bakr, diikuti oleh Abu ‘Ubaidah dan kaum muslimin lainnya. Sementara Sa’ad ibn ‘Ubadah sampai akhir kepemimpinan Abu Bakr tidak pernah memberikan bai’ah kepada Abu Bakr.[15]
Bay’at yang berlangsung di balai pertemuan itu disebut dengan Bay’at Tsaqifah atau Bay’at Khashshat, yaitu bay’at terbatas yang dilakukan oleh orang-orang khusus, golongan elit sahabat. Sedangkan bay’at kedua yang lebih luas berlangsung esok harinya di Masjid Nabi yang disebut Bay’at Ammat, yaitu bay’at yang dilakukan oleh rakyat, penduduk Madinah.[16]
Kehadiran Abu Bakar, ‘Umar dan Abu ‘Ubaidah di pertemuan Saqifah ini tepat sekali. Seandainya bukan sosok ketiga tokoh muhajirin tersebut yang hadir, sulit dibayangkan perpecahan yang akan terjadi di tubuh masyarakat Islam yang baru seumur jagung itu. Sosok Abu Bakr sudah teruji keimanan dan kesetiaannya kepada Rasulullah. Sehingga keberadaannya dapat diterima oleh golongan muhajirin dan anshar.
Peristiwa Saqifah ini juga merupakan batu ujian pertama bagi umat Islam dalam mengimplementasi nilai-nilai syura yang digariskan al-Quran. Dalam pertemuan ini, masing-masing pihak mengeluarkan pendapatnya dengan berbagai argumentasinya. Meskipun diwarnai suasana yang panas dan menegangkan, baik Muhajirin dan Anshar masih tetap berpegang pada koridor semangat ukhuwah dan kebersamaan. Akhirnya, setelah beradu argumentasi, mereka menerima keputusan tersebut. Uniknya, pribadi-pribadi yang menolak hasil keputusan tersebut pun di hargai, sebagaimana terjadi pada kasus Sa’ad. Ini menunjukkan bahwa umat Islam berhasil melewati saat-saat genting dengan tercapainya suatu kesepakatan atas kepemimpinan Abu Bakr.

  1. Masa ‘‘Umar ibn al-Khaththab
Pada tahun ketiga pemerintahannya, Abu Bakr mendadak jatuh sakit. Selama lima belas hari ia tidak dapat memimpin shalat berjamaah di masjid. Sebagai wakil, Abu Bakr meminta ‘‘Umar menjadi imam shalat. Karena merasa sakitnya semakin berat dan kemungkinan ajalnya sudah dekat, Abu Bakr merasa perlu memberi wasiat tentang penggantinya kelak. Maka Abu Bakr menetapkan ‘‘Umar ibn al-Khaththab sebagai khalifah. Dalam penetapan ini, Abu Bakr tetap melaksanakan musyawarah dengan sahabat-sahabat lainnya. Di antara sahabat yang diajaknya bermusyawarah adalah ‘Abd al-Rahman ibn ‘Awf dan ‘Usman ibn ‘Affan serta Asid ibn Khudair. Pada prinsipnya, sahabat-sahabat tersebut menyatakan setuju dengan pilihan Abu Bakr. Hanya saja ‘Abd al-Rahman mengingatkan bahwa ‘‘Umar terlalu keras. Namun dengan bijaksana Abu Bakr menjawab bahwa sikap keras tersebut karena ‘‘Umar melihat sifat Abu Bakr yang lemah lembut. Kelak setelah menjadi khalifah, ‘‘Umar pun bisa menjadi lemah lembut.
Setelah bermusyawarah dengan tiga tokoh sahabat di atas, Abu Bakr meminta ‘Usman untuk menuliskan pesan tentang penunjukan ‘‘Umar sebagai penggantinya. Abu Bakr kemudian menemui umat Islam yang berkumpul di masjid dan menyampaikan keputusannya memilih ‘‘Umar. Abu Bakr bertanya, “apakah kalian semua rela menerima orang yang kelak akan memimpin kamu? demi Allah, sesungguhnya aku tidak melupakan pemikiranku dan tidak memilih kerabatku sebagai penggantiku untuk memimpin kamu. Aku mengangkat ‘‘Umar. Karena itu, dengar dan patuhilah dia”. Para hadirin pun menyatakan sikap setuju dan mematuhi apa yang disampaikan Abu Bakr.[17]
Selanjutnya Abu Bakr memanggil ‘‘Umar dan membekalinya dengan beberapa pesan. Setelah Abu Bakr mengangkat kedua tangannya dan berdo’a, “Ya Allah, aku hanya menginginkan kemaslahatan bagi mereka. Aku telah berbuat sesuatu untuk mereka di mana Engkau lebih mengetahuinya. Aku telah melakukan ijtihad dalam masalah ini dengan menunjuk pemimpin mereka yang kuat dan mampu membawa mereka kepada kebaikan. Berilah kemaslahatan bagi mereka dan jadikanlah ia sebagai pemimpin yang terpuji. ‘‘Umar pun dibay’at secara umum oleh umat Islam di masjid Nabawi.[18]
Dari penunjukan ‘Umar tersebut ada beberapa hal yang perlu dicatat:
1.      Bahwa Abu Bakr dalam menunjuk ‘Umar tidak meninggalkan asas musyawarah. Ia lebih dahulu mengadakan konsultasi untuk mengetahui aspirasi rakyat melalui tokoh-tokoh kaum muslimin.
2.      Bahwa Abu Bakr tidak menunjuk salah seorang putranya atau kerabatnya melainkan memilih seorang yang punya nama dan mendapat tempat di hati masyarakat serta disegani oleh rakyat karena sifat-sifat terpuji yang dimilikinya.
3.      Bahwa pengukuhan ‘Umar menjadi khalifah sepeninggal Abu Bakr berjalan dengan baik dalam satu bai’at umum dan terbuka tanpa ada pertentangan di kalangan kaum muslimin, sehingga obsesi Abu Bakr untuk mempertahankan keutuhan umat Islam dengan cara penunjukan itu, terjamin.[19]

  1. Masa ‘Usman ibn ‘Affan
Setelah ‘Umar bin Khattab mengalami luka parah akibat tikaman seorang Budak Persia bernama Abu Lu’lu’ah, para sahabat merasa khawatir kalau-kalau ‘Umar meninggal dunia dan tidak sempat meninggalkan pesan tentang penggantinya. Mulanya ‘Umar menolak memenuhi permintaan sahabat-sahabat tersebut.
Namun, mengingat bahaya perpecahan semakin kelihatan bila ‘Umar tidak meninggalkan wasiat tentang penggantinya, para sahabat kemudian mengunjungi ‘Umar lagi dan mendesaknya agar menunjuk pengganti. ‘Umar pun tidak bisa mengelak dari permintaan tersebut. Hanya saja, ‘Umar tidak langsung menunjuk seseorang sebagai pengganti, seperti dilakukan Abu Bakr terhadap dirinya. ‘Umar memilih enam sahabat senior yang terdiri dari Usman, Ali, Abd al-Rahman ibn Awf, Thalhah ibn Ubaidillah, Zubair ibn Awwam, Sa’d ibn Abi Waqqash dan putranya sendiri, Abdullah.[20]
Mereka inilah “Tim Formatur” yang akan menunjuk siapa di antara mereka yang akan menjadi khalifah. Namun ‘Umar menggarisbawahi putranya tidak boleh dipilih. Di samping itu, ‘Umar juga menjelaskan “aturan main” pemilihan khalifah. ‘Umar berpesan bahwa bila lima atau empat orang sepakat memilih seorang untuk menjadi Khalifah dan satu atau dua orang membangkang, maka yang membangkang tersebut harus dipenggal lehernya. Kalau suara berimbang 3:3, maka keputusan akan diserahkan kepada Abdullah ibn ‘Umar. Tapi kalau keputusan Ibnu ‘Umar juga tidak disepakati, maka yang menjadi khalifah adalah calon yang dipilih oleh kelompok Abd al-Rahman ibn Awf. Kalau ini tidak disetujui juga, penggal saja leher yang membangkang tersebut.
Setelah ‘Umar wafat dan dimakamkan, mulailah Tim Formatur – Thalhah tidak ikut karena tidak berada di Madinah – mengadakan musyawarah. Sejak semula, jalannya musyawarah ini benar-benar alot dan ketat. Masing-masing ingin menduduki jabatan Khalifah. Abd al-Rahman ibn Awf menawarkan agar ada di antara anggota musyawarah yang mengundurkan diri. Namun tak ada seorangpun yang bersedia. Akhirnya ‘Abd al-Rahman sendiri yang memulainya. Setelah itu, ‘Abd al-Rahman “melobi” anggota lainnya. Ia menanyakan kepada Utsman tentang siapa yang pantas menjadi khalifah, seandainya ia tidak terpilih, Utsman menjawab: ‘Ali. Lalu pertanyaan yang sama ditanyakan kepada Zubair dan Sa’d secara terpisah. Keduanya menjawab “Utsman”. ketika Ali disodorkan pertanyaan yang sama jawaban yang diberikannya juga adalah  “Utsman”.
Dari jawaban-jawaban tersebut dapat ditarik polarisasi kekuatan, yaitu ‘Ali dan Utsman, polarisasi ini juga mengkristal dalam masyarakat Madinah. Selanjutnya Abd al-Rahman memanggil Ali dan menanyakan, seandainya ia terpilih menjadi khalifah, sanggupkah ia melaksanakan tugasnya berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah serta kebijaksanaan Abu Bakr dan Umar sebelumnya. Ali, karena kepolosan dan rasa tawadhu’nya, hanya menjawab bahwa ia berharap dapat menjalankannya sesuai dengan pengetahuan dan kemampuannya.
Setelah itu, Abd al-Rahman memanggil Utsman dan menyodorkan pertanyaan serupa. Utsman pun  menjawab: “Ya, sanggup”. Akhirnya Utsman pun dibai’at menjadi khalifah ketiga dalam usia 70 tahun. Di pihak lain, Ali sangat kecewa dan merasa dirugikan dengan sistem pemilihan yang dimotori Abd al-Rahman. Meskipun akhirnya Ali juga ikut membai’at Utsman.[21]

  1. Masa ‘Ali ibn Abi Thalib
Pengukuhan Ali menjadi Khalifah tidak semulus pengukuhan tiga orang khalifah pendahulunya. Ia dibai’at di tengah-tengah suasana berkabung atas kematian Utsman, pertentangan dan kekacauan serta kebingungan umat Islam Madinah. Ali ibn Abi Thalib dikukuhkan menjadi Khalifah Keempat menggantikan Utsman ibn Affan yang mati terbunuh di tangan kaum pemberontak.[22]
Setelah pembunuhan Utsman, para pemberontak dari berbagai daerah mencari beberapa sahabat senior seperti Thalhah, Zubeir dan Sa’d ibn Abi Waqqash untuk dibai’at menjadi khalifah. Namun di antara mereka tidak ada yang  bersedia. Akhirnya mereka menoleh kepada Ali. Pada awalnya Ali pun tidak bersedia, karena pengangkatannya tidak didukung oleh kesepakatan penduduk Madinah dan veteran Perang Badar (sahabat senior). Menurutnya, orang yang didukung oleh komunitas inilah yang lebih berhak menjadi khalifah. Akhirnya Malik al-Asytar al-Nakha’i melakukan bai’at dan diikuti keesokan harinya oleh sahabat besar seperti Thalhah and Zubeir. Menurut sebuah riwayat, Thalhah dan Zubeir membai’at Ali di bawah ancaman pedang oleh Malik al-Asytar.
Pasca pembunuhan Utsman, suasana memang begitu kacau. Umat Islam terpecah menjadi beberapa kelompok. Tidak semua umat Islam melakukan bai’at kepada Ali. Di Syam, Mu’awiyah yang masih keluarga Utsman menuntut balas kepada Ali atas kematian Utsman. Ia menuduh ali berada di belakang kaum pemberontak. Perlawanan Muawiyah ini bahkan dinyatakannya secara terbuka dengan mengangkat dirinya sebagai Khalifah tandingan di Syam. Ia bahkan mengerahkan tentaranya untuk memerangi Ali. Sedangkan di Mekkah, Aisyah menggalang kekuatan pula bersama Thalhah dan Zubeir untuk melawan Ali. Namun demikian, Ali tetap dianggap sah menduduki jabatan khalifah, karena didukung oleh sebagian besar rakyat.[23]
Dengan demikian Ali tidak dibai’at oleh kaum muslimin secara aklamasi. Karena: Pertama, banyak sahabat senior ketika itu tidak berada di kota Madinah, mereka tersebar di wilayah-wilayah taklukan baru; Kedua, wilayah Islam sudah meluas ke luar kota Madinah.

  1. Masa Pemerintahan Dinasti Umayyah
Periode Negara Madinah berakhir dengan wafatnya Ali ibn Abi Thalib. Tokoh yang naik ke panggung politik dan pemerintahan adalah Muawiyah ibn Abi Sufyan, Gubernur wilayah Syam sejak zaman Khalifah Umar. Ia adalah pendiri dan Khalifah Pertama Dinasti ini. Terbentuknya Dinasti ini dan Muawiyah memangku jabatan khalifah secara resmi terjadi pada tahun 661 H/41 M.[24]
Naiknya Muawiyah ke podium kekhalifahan tidak terlepas dari polemik yang terjadi pada masa pemerintahan khalifah Ali. Ali menulis surat kepadanya dan menawarkan perundingan. Akan tetapi Muawiyah tetap pada pendiriannya dan terkesan membuka perang saudara. Akhirnya terjadilah pertempuran kedua pasukan di Shiffin pada bulan Safar tahun 37 H. Banyak tentara kedua belah pihak yang gugur dalam pertempuran ini. Ketika Ali hamper beroleh kemenangan, Amr ibn al-Ash yang berada di barisan Muawiyah mengangakat mushaf menandakan damai. Maka perang pun dihentikan dan diadakanlah tahkim antara kedua belah pihak.
Dalam tahkim ini, pihak Ali yang diwakili oleh Abu Musa al-Asy’ari dipecundangi oleh siasat Amr yang mewakili Muawiyah. Tahkim ini menghasilkan keputusan yang timpang. Ali diturunkan dari jabatannya, sedangkan Muawiyah naik memperkuat posisinya menjadi khalifah.[25]
Akibat hasil tahkim yang tidak adil ini, sebagian tentara Ali yang berasal dari Arab Badui memisahkan diri dan membentuk gerakan sempalan Khawarij. Mereka menggerogoti Ali dan membenci Muawiyah yang telah menipu Ali. Di samping itu, mereka juga mereka menganggap pelaku-pelaku tahkim sebagai biang kekacauan di dunia Islam. Mereka semua berdosa besar dan harus dibunuh. Namun di antara empat tokoh yang menjadi incaran ini hanya Ali yang berhasil mereka bunuh. Dengan tewasnya Ali, berakhirlah periode pemerintahan al-Khulafa’ al-Rasyidun dan Muawiyah pun melenggang menuju kursi khalifah tanpa hambatan yang berarti.
Setelah Ali tewas terbunuh, pengikut-pengikutnya mengangkat Hasan ibn Ali menjadi khalifah di Kufah. Sementara di Syam, kedudukan Muawiyah pun semakin kokoh didukung oleh penduduknya. Namun Hasan bukanlah lawan yang berarti bagi Muawiyah. Hasan yang lemah dipaksa mengundurkan diri dari jabatannya dan membuat perjanjian damai dengan Muawiyah. Peristiwa ini menandakan rekonsiliasi umat Islam (‘am al-jama’ah) yang telah bertikai selama beberapa tahun. Hasan pun melakukan bai’at terhadap Muawiyah pada tahun 41 H dan diikuti oleh sebagian besar umat Islam.
Perubahan yang dilakukan Muawiyah dalam pemerintahannya ialah menggantikan sistem pemerintahan yang yang bercorak syura dengan pemilihan kepala Negara secara penunjukan. Berbeda dengan empat khalifah sebelumnya, Muawiyah tidak menyerahkan masalah ini kepada umat Islam, tetapi menunjuk putranya sendiri, Yazid, menjadi penggantinya. Ini mengawali lahirnya corak monarkhi dalam pemerintahan Islam yang berlangsung bahkan hingga awal abad ke-20 M. Di samping sebagai wujud ambisinya untuk memperkuat posisi bani Umayyah, Muawiyah agaknya ingin meniru corak kerajaan yang berkembang di Persia dan Romawi. Ini wajar, karena selama menguasai Syam, Muawiyah banyak melihat dan berinteraksi dengan pola hidup dan kebudayaan penduduk setempat yang bercorak Romawi dan Persia. Muawiyah berhasil meletakkan dasar-dasar pemerintahan yang kokoh dan dilanjutkan oleh pengganti-penggantinya secara turun temurun.

  1. Masa Pemerintahan Dinasti Abbasiyah
Setelah pemerintahan Dinasti Umayyah jatuh, kekuasaan khilafah jatuh ke tangan Bani Abbas. Berdirinya Dinasti Abbasiyah ini merupakan hasil perjuangan gerakan politik yang dipimpin oleh Abu al-Abbas yang dibantu oleh kaum Syi’ah dan orang-orang Persi. Gerakan politik ini berhasil menjatuhkan Dinasti Umayyah di tahun 750 M. Dalam mempertahankan kekuasaan, sebagaimana Bani Umayyah, dilakukan dengan cara kekerasan dan intrik-intrik politik.
Dinasti Bani Abbas ditegakkan secara revolusi di atas sisa-sisa kekuatan Bani Umayyah  pada tahun 750 M. Abu al-Abbas al-Saffah memproklamirkan berdirinya kerajaan Bani Abbas. Meskipun al-Saffah merupakan pendiri Dinasti ini, orang yang berjasa mengembangkannya adalah Abu Ja’far al-Manshur (754-775 M).[26] Sistem suksesi dan pelaksanaan pemerintahan yang dikembangkan oleh Bani Abbas merupakan pengembangan dari bentuk yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

D.    Produk-Produk Politik Pada Masa al-Khulafa’ al-Rasyidun, Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah
  1. Masa Abu Bakr Ash-Shiddiq
Setelah terpilih menjadi khalifah menggantikan Rasulullah SAW, Abu Bakr menyampaikan “pidato kenegaraan” di Masjid Nabawi. Pidato pelantikan ini memperlihatkan garis kebijakan yang akan ditempuh oleh Abu Bakr sebagai Nakhoda baru bahtera Negara Madinah. Hal-hal penting yang dapat dicatat pada pidato tersebut adalah:[27]
Pertama, pelantikan Abu Bakr dapat dikatakan sebagai wujud dari kontrak sosial antara pemimpin dan rakyatnya. Karenanya, Abu Bakr hanya menuntut kepatuhan dan kesetiaan umat Islam kepadanya, selama ia berjalan pada jalan yang benar.
Kedua, karena itu, Abu Bakr meminta kepada segenap rakyatnya untuk berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial terhadap dirinya. Dalam hal ini Abu Bakr memberikan dan menjamin kebebasan berpendapat kepada rakyatnya.
Ketiga, tekad Abu Bakr untuk menegakkan keadilan dan HAM dengan melindungi orang-orang yang lemah dari kesewenang-wenangan orang yang kuat.
Keempat, seruan untuk membela Negara (jihad) pada saat dibutuhkan.
Kelima, perintah untuk tetap menjalankan shalat sebagai salah satu syarat untuk memperoleh keberkahan dalam masyarakat.
Abu Bakr menyusun sistem pemerintahan yang menekankan pada prinsip pembagian kekuasaan dan penempatan orang sesuai dengan kemampuannya. Untuk pelaksanaan tugas-tugas eksekutif, Abu Bakr melakukan pembagian kekuasaan di kalangan sahabat senior. Untuk membantu tugas-tugas di daerah, Abu Bakr meneruskan pola Nabi mengangkat para gubernur sebagai kepala pemerintahan.
Dapat dikatakan, pemerintahan Abu Bakr merupakan “batu ujian” pertama bagi umat Islam untuk mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran Islam setelah Nabi wafat. Abu Bakr dapat melaksanakan ujian tersebut dan berhasil membangun sebuah sistem pemerintahan yang bersih, etis dan mengikutsertakan partisipasi segenap warganya.

  1. Masa Umar ibn al-Khattab
Setelah dilantik menjadi kepala Negara, Umar segera melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Secara prinsip, umar melanjutkan garis kebijaksanaan yang telah ditempuh Abu Bakr. Namun karena permasalahan yang dihadapi umar semakin berkembang seiring dengan perluasan daerah  Islam, Umar melakukan berbagai kebijaksanaan yang antisipatif terhadap perkembangan dan tantangan yang dihadapinya. Kebijaksanaan yang dilakukan Umar sebagai kepala Negara meliputi pengembangan daerah kekuasaan Islam, pembenahan birokrasi pemerintahan, peningkatan kesejahteraan rakyat, pembentukan tentara Negara reguler yang digaji oleh Negara, pengembangan demokrasi dan kebijaksanaan-kebijaksanaan lainnya.[28]
Pada masa Umar, lembaga-lembaga penting (semacam departemen) untuk pertama kali mulai dibentuk. Umar membentuk lembaga kepolisian (Diwan al-Ahdats) untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dan lembaga pekerjaan umum (Nazharat al-Nafi’ah) yang menangani masalah-masalah pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Lembaga peradilan (al-Qadha) juga mulai berdiri sendiri dan terpisah dari kekuasaan eksekutif. Umar juga membentuk departemen perpajakan (al-Kharaj) untuk mengelola perpajakan daerah-daerah yang dikuasai. Umar pun membentuk departemen pertahanan dan keamanan (Diwan al-Jund) yang mengurus dan mengorganisasi masalah-masalah ketentaraan.
Di samping itu, Umar juga mendirikan kantor perbendaharaan dan keuangan Negara (Bait al-Mal) yang permanen, menempa mata uang dan menetapkan tahun Hijrah sebagai penanggalan Islam.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Islam, umar mulai memisahkan kekuasaan legislatif (majelis syura), yudikatif (Qadha’) dan eksekutif (khalifah), meskipun tentu saja pemisahan ini tidak bisa diperbandingkan dengan sistem pemerintahan modern trias politica seperti sekarang ini. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Umar memang seorang negarawan dan administrator yang bijak. Umar tidak mencampur-adukkan tiga kekuasaan tersebut, sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan membawa kepada kemaslahatan umat Islam.

  1. Masa Utsman ibn Affan
Sebagaimana halnya dua khalifah sebelumnya, Utsman juga menyampaikan pidato kenegaraan saat pelantikannya sebagai khalifah. Pidato ini, tidak seperti pidato dua khalifah sebelumnya, tidak memperlihatkan visi politik Utsman yang jelas dalam menjalankan pemerintahannya. Pidato ini lebih bersifat sebagai nasihat seorang tua kepada anak-anaknya.
Pada dasarnya garis kebijakan yang akan dilaksanakan Utsman adalah mencoba mengacu kepada kebijakan khalifah Abu Bakar dan Umar. Seperti halnya Umar, Utsman juga melakukan perluasan wilayah kekuasaan Islam.
Pada awal pemerintahannya memang kebijaksanaan politik Utsman tidak mengalami tantangan dan protes dari umat Islam. Namun ini hanya berjalan selama enam tahun pertama pemerintahannya. Pada enam tahun kedua, Utsman mulai diterpa badai protes dan ketidakpuasan dari berbagai daerah.
Dalam bidang politik, banyak sejarawan menilai Utsman melakukan praktek nepotisme. Ia mengangkat pejabat-pejabat yang berasal dari kalangan keluarganya, meskipun tidak layak untuk memegang jabatan tersebut.
Dalam pendayagunaan kekayaan Negara, disinyalir pula bahwa Utsman dimanfaatkan oleh orang-orang dekatnya untuk menyalahgunakan harta Negara demi kepentingan pribadi dan keluarga mereka. Selain itu, Utsman juga mengambil sebagian kekayaan Negara untuk menutupi kebutuhannya beserta keluarga dan kerabatnya.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan demikian menimbulkan implikasi yang luas dikalangan umat Islam. Dari sistem pemerintahan yang dijalankan Utsman ini dapat dikemukakan beberapa catatan:
1.      Kebijaksanaan Utsman lebih mengutamakan kaum keluarganya untuk menduduki jabatan penting adalah karena kepercayaannya yang terlalu besar kepada mereka. Utsman sangat selektif melihat orang yang bukan keluarganya untuk memegang tugas pemerintahan.
2.      Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah kebijaksanaannya memberikan izin kepada sahabat senior untuk meninggalkan Madinah. Menyebarnya sahabat-sahabat ke berbagai daerah menyebabkan kontrol terhadap kekuasaan Utsman semakin berkurang.
3.      Besarnya arus oposisi dari berbagai daerah terhadap pemerintahan Utsman dapat dipahami dalam konteks berbedanya perlakuan yang mereka alami antara masa pemerintahan Umar dan Utsman. Ini menimbulkan rasa tidak puas dan frustasi di kalangan rakyat. Klimaksnya adalah peristiwa tragis pembunuhan khalifah Utsman di tangan umat Islam sendiri.[29]

  1. Masa Ali ibn Abi Thalib
Setelah pelantikan, Ali ibn Thalib menyampaikan pidato visi politiknya dalam suasana yang kacau di Mesjid nabawi. Hal pertama yang dilakukan Ali setelah menjabat sebagai khalifah adalah memberhentikan gubernur-gubernur yang diangkat Utsman sebelumnya dan menarik kembali untuk Negara tanah yang telah dibagi-bagi Utsman kepada kerabatnya.
            Meskipun masa pemerintahan Ali yang selama enam tahun tidak sunyi dari pergolakan politik, Ali berusaha menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan egaliter. Dalam sikap egalitarian, Ali bahkan mencontohkan sosok seorang kepala Negara yang berkedudukan sama dengan rakyat lainnya. Ali ingin mengembalikan citra pemerintahan Islam sebagaimana pada masa Umar dan Abu Bakr sebelumnya. Namun kondisi masyarakat yang kacau balau dan tidak terkendali lagi menjadikan usaha Ali tidak banyak berhasil. Akhirnya praktis selama pemerintahannya, Ali lebih banyak mengurus persoalan pemberontakan di berbagai daerah.
            Meskipun demikian, menurut Nurcholis Madjid, pemerintahan Ali merupakan contoh komitmen yang kuat kepada keadilan sosial dan kerakyatan (populisme), disamping kesungguhan di bidang ilmu pengetahuan.

  1. Masa Pemerintahan Dinasti Umayyah
Setelah merasa aman, mulai Muawiyah membenahi Negara dan melakukan berbagai kebijaksanaan politik. Perubahan politik yang dilakukan Muawiyah adalah memindahkan ibu kota Negara ke Damsyik. Perubahan lain yang dilakukan Muawiyah adalah menggantikan sistem pemerintahan yang bercorak syura dengan pemilihan kepala Negara secara penunjukan.
Selain itu, Bani Umayyah juga melakukan berbagai penyempurnaan di bidang administrasi Negara (birokrasi), perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Struktur pemerintahan pusat terdiri dari lima dapartemen, yaitu Diwan al-Jund (militer), Diwan al-Kharaj (perpajakan dan keuangan), Diwan al-Rasa’il (surat menyurat), Diwan al-Khatam (arsip dan dokumentasi Negara) dan Diwan Al-Barid (pelayanan pos dan registrasi penduduk).
Dalam pemerintahan daerah, wilayah kekuasaan Bani Umayyah dibagi menjadi lima propinsi besar, yaitu 1). Hijaz, Yaman dan Arabia, 2). Mesir bagian utara dan selatan, 3). Irak dan Persia, 4).  Mesopotamia, Armenia dan Azerbaijan, dan 5). Afrika utara, Spanyol, Prancis bagian selatan, Sisilia dan Sardinia. Tiap-tiap propinsi dipimpin oleh seorang gubernur yang bertugas menjalankan administrasi politik dan militer untuk wilayah masing-masing.
Dalam perekonomian dan peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerintahan bani Umayyah mencatat perkembangan yang pesat. Pada masa pemerintahan Abdul Malik ibn Marwan( 65-86 H), alat tukar mata uang Bizantium dan Persia yang berlaku sebelumnya diganti dengan mata uang yang dicetak sendiri dan memakai bahasa Arab.

  1. Masa Pemerintahan Dinasti Abassiyah
Kebijakan terpenting yang dilakukan Khalifah Dinasti Bani Abbas yaitu al-Manshsur adalah memindahkan Ibu Kota kerajaan ke Baghdad pada tahun762 M. Ada beberapa hal penting yang dilakukan oleh khalifah-khalifah Bani Abbas dalam menjalankan pemerintahan. Bani Abbas mengembangkan sistem pemerintahan dengan mengacu pada empat aspek, yaitu aspek Khilafah, Wizarah (salah satu aspek dalam kenegaraan yang membantu tugas-tugas Kepala Negara), Hijabah (pengawal), dan Kitabah (sekretaris).
Selain empat aspek tersebut diatas, untuk urusan daerah (propinsi), Khalifah Bani Abbas mengangkat kepala daerah (Amir) sebagai pembantu mereka. Ketika Khalifah masih kuat, sistem pemerintahan ini bersifat sentralistik. Namun setelah kekuasaan pusat lemah, masing-masing Amir berkuasa penuh mengatur pemerintahannya sendiri. Hingga pada akhirnya banyak daerah yang melepaskan diri dari kekuasaan pusat. Pada masa al-Saffah daerah kekuasaan bani Abbas terbagi menjadi dua belas propinsi.
Seperti halnya masa Bani Umayyah, kekuasaan yudikatif dibagi kepada bidang hisbah, al-Qadha’ dan al-Mazhalim. Tugas dan kewenangan mereka juga tidak berbeda dengan masa yang sebelumnya namun selain tiga bidang tersebut, Bani Abbas juga membentuk lembaga peradilan militer.
Dalam perekonomian, sumber pendapatan terbesar Negara berasal dari pajak Negara. Selain pajak, sumber devisa Negara lainnya adalah pada pertanian, perdagangan dan industri.
Setelah mengalami kemajuan tersebut, lambat laun pemerintah bani Abbas pun mengalami kemunduran dan kelemahan, hingga akhirnya pada 1258 M, Daulat ini hancur diserang oleh tentara Mongol dibawah pimpinan Hulaghu Khan.


BAB III
PENUTUP

            Kesimpulan
  1. Dalam sejarah Islam, siyasah (politik) telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW setelah beliau berada di Madinah. Di sini Nabi menjalankan dua fungsi sekaligus, sebagai rasul utusan Allah dan sebagai kepala negara Madinah.
  2. Aktivitas yang sangat penting dan tugas besar yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW setelah menetap di Madinah pada tahun pertama Hijrah adalah pembangunan masjid Quba, dan menata kehidupan sosial politik masyarakat kota itu yang bercorak majemuk melalui perjanjian tertulis yang dikenal dengan ”Piagam Madinah”.
  3. Abu Bakr menjadi khalifah bukan atas tunjukan Nabi Muhammad, tetapi diangkat atas dasar permufakatan pemuka-pemuka anshar dan muhajirin dalam rapat Saqifah Bani Sa’idah. Umar menjadi khalifah kedua atas pencalonan Abu Bakr yang segera juga mendapat persetujuan umat. Penentuan Utsman sebagai pengganti Umar dirundingkan dalam rapat enam sahabat. Utsman juga segera mendapat bai’ah dari umat. Setelah Utsman mati terbunuh, Ali-lah merupakan calon terkuat untuk menjadi khalifah keempat. Tetapi bai’ah yang diterima Ali tidak lagi sebulat bai’ah yang diberikan umat kepada khalifah-khalifah sebelumnya. Khalifah Ali mendapat tantangan dari Muawiyah di Damaskus dan dari Thalhah, Zubeir dan Aisyah di Mekkah.
  4. Pada masa pemerintahan Dinasti Bani Umayyah ini sistem suksesi yang sebelumnya bercorak demokratis seperti yang diterapkan pada masa al-Khulafa’ al-Rasyidun diubah menjadi sistem monarki (kekuasaan turun temurun).
  5. Sistem pengangkatan khalifah pada masa Bani Umayyah ini diterapkan juga pada sistem suksesi pemerintah Bani Abbasiyah.



DAFTAR PUSTAKA


Ahmad, Mumtaz. (ed.). 1996. Masalah-Masalah Teori Politik Islam, terj. Ena Hadi. Bandung: Mizan

Al-Maududi, Abul A’la. 1993. Khilafah dan Kerajaan; Evaluasi Kritis Atas Sejarah Pemerintahan Islam. Terj. Muhammad al-Baqir. Bandung: Mizan

Al-Maududi, Abul A’la. 1994. Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam, terj. Drs. Asep Hikmat. Bandung: Mizan

Djazuli, Prof. H. A. MA. 2003. Fiqih Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Ummat Dalam Rambu-Rambu Syari’ah. Bandung: Kencana

Iqbal, Muhammad, Dr. M.Ag. 2007. Fiqih Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama

Mubarok, Jaih, Dr. M.Ag. 2005. Fiqih Siyasah: Studi Tentang Ijtihad dan Fatwa Politik di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy

Nasution, Harun. 1985. Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI-Press

Pulungan, Suyuthi, Dr. J. M.A. 1999. Fiqih Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada







[1] Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., Fiqih Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hal. 19
[2] Dr. Jaih Mubarok, M.Ag., Fiqih Siyasah: Studi Tentang Ijtihad dan Fatwa Politik di Indonesia, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005), hal. 50
[3] Dr. J. Suyuthi Pulungan, M.A., Fiqih Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999), hal. 99
[4] Dr. Jaih Mubarok, M.Ag., Op. Cit., hal. 54
[5] Ibid., hal. 55.
[6] Ibid., hal. 56
[7] Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., Op. Cit., hal. 44
[8] Ibid.
[9] Prof. H. A. Djazuli, MA., Fiqih Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Ummat Dalam Rambu-Rambu Syari’ah, (Bandung: Kencana, 2003), hal. 21
[10] Dr. J. Suyuthi Pulungan, M.A., Op. Cit., hal. 85                          
[11] Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., Op. Cit., hal. 33
[12] Ibid., hal. 38-39
[13] Prof. H. A. Djazuli, MA., Op. Cit., hal. 26
[14] Dr. J. Suyuthi Pulungan, M.A., Op. Cit., hal. 103
[15] Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., Op. Cit., hal. 46
[16] Dr. J. Suyuthi Pulungan, M.A., Op. Cit., hal. 106
[17] Ibid., hal. 117
[18] Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., Op. Cit., hal. 55
[19] Dr. J. Suyuthi Pulungan, M.A., Op. Cit., hal. 117-118
[20] Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., Op. Cit., hal. 65-66
[21] Ibid., hal. 66
[22] Dr. J. Suyuthi Pulungan, M.A., Op. Cit., hal. 151
[23] Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., Op. Cit., hal. 76
[24] Dr. J. Suyuthi Pulungan, M.A., Op. Cit., hal. 162
[25] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya (jil. 1), (Jakarta: UI-Press, 1985), hal. 90
[26] Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., Op. Cit., hal. 87
[27] Ibid., hal. 47
[28] Ibid., hal. 56
[29] Ibid., hal. 74-75

Tidak ada komentar:

Posting Komentar