Selasa, 11 Januari 2011

Contoh Surat Gugatan Cerai Thalak

Pekanbaru, 12 Mei 2009

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru
di –
Pekanbaru

Nomor : 03/Pdt.17/II/2009
H a l : Gugatan Talak dan Hak Hadlonah
Lamp. : Surat Kuasa Khusus

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, Alfi Syukri, SH. MH., Advokat, berkantor pada Kantor Advokat MFK di Jl. Jend. Soedirman No. 23 Pekanbaru 53194, Telp. 0761 554438.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 April 2009, bertindak untuk dan atas nama klien kami,
Nama : Dian Ok Putra Bin Muhammad Yunus
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pendidikan : S1 / Strata 1
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jl. Soerantas No. 45 Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan GUGATAN TALAK dan HAK HADLONAH terhadap istri,
Nama : Etti Husna Binti Syaifuddin
Umur : 29 tahun
Agama : Islam
Pendidikan : S1 / Strata 1
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Soebrantas No. 45 Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun gugatan talak ini kami ajukan dengan mendasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2000 telah dilangsungkan perkawinan yang sah antara dengan seorang laki-laki yang bernama Dian Ok Putra Bin Muhammad Yunus (PENGGUGAT) dengan seorang wanita yang bernama Etti Husna Binti Syaifuddin (TERGUGAT)
2. Bahwa perkawinan seperti tersebut dalam point 1 di atas dilaksanakan berdasarkan agama Islam dan menurut prosedur yang berlaku serta telah didaftarkan di KUA Kecamatan Tampan, Pekanbaru sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 845/48/IV/2000 tertanggal 2 Januari 2000.
3. Bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dilangsungkan berdasarkan atas kehendak kedua belah pihak dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
4. Bahwa dalam perkawinannya, PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah melakukan hubungan suami istri dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan, yaitu: BUNGA CITRA LESTARI, lahir pada 10 Oktober 2002 di Pekanbaru.
5. Bahwa di awal perkawinan, atas kesepakatan kedua belah pihak, PENGGUGAT dan TERGUGAT tinggal satu rumah di Jl. Soebrantas No. 45 Pekanbaru.
6. Bahwa sejak awal perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana point 1 diatas, ternyata telah sering terjadi ketidakcocokan dan perselisihan (SYIQAQ) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
7. Bahwa ketidakcocokan dan perselisihan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah ;
a. Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terdapat perbedaan dalam pemikiran.
b. TERGUGAT tidak dapat mengikuti gaya hidup PENGGUGAT yang memang seharusnya diikuti oleh TERGUGAT karena berkaitan dengan aktivitas PENGGUGAT dalam mencari nafkah.
8. Bahwa PENGGUGAT telah berulang kali memberikan pengertian-pengertian kepada TERGUGAT agar TERGUGAT dapat merubah sikapnya seperti pada point 7 tersebut diatas, baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya dengan menganjurkan agar mengikuti kursus kepribadian, kursus kecantikan atau yang lainnya, agar dapat merubah atau menambah penampilan TERGUGAT, namun saran dan anjuran PENGGUGAT tersebut tidak direspon dengan baik oleh TERGUGAT. Hal inilah yang juga membuat tidak berkenan di hati PENGGUGAT, sehingga menimbulkan perselisihan dengan TERGUGAT.
9. Bahwa hal-hal sebagaimana yang telah disebut dalam poin-poin di atas telah menyebabkan SYIQAQ dalam rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT secara terus menerus, maka hal tersebut jualah yang telah menyebabkan disharmonisnya rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT.
10. Bahwa kondisi SYIQAQ secara terus menerus dalam rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut juga menyebabkan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah pisah ranjang.
11. Bahwa pisah ranjang tersebut telah dilakukan sejak TERGUGAT dalam kondisi hamil 6 (enam) bulan, yaitu lebih kurang pada bulan Juni 2002 sampai dengan saat ini.
12. Bahwa sejak terjadinya pisah ranjang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut, sejak itu pulalah tidak melakukan hubungan suami istri, yang berarti sudah kurang lebih hampir 6 tahun.
13. Bahwa selama dalam masa pisah ranjang tersebut, PENGGUGAT masih tetap berupaya untuk dapat menyelesaikan kemelut rumah tangganya, akan tetapi sampai gugatan ini diajukan ternyata harmonisasi rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT tetap tidak dapat dicapai.
14. Bahwa upaya yang dilakukan PENGGUGAT tersebut ialah dengan tetap memberikan pengertian kepada TERGUGAT, tetap memberikan nafkah lahir kepada TERGUGAT dan anak PENGGUGAT dan TERGUGAT.
15. Bahwa dengan demikian nafkah lahir/biaya hidup TERGUGAT dan anak PENGGUGAT dan TERGUGAT masih tetap dipenuhi PENGGUGAT sampai gugatan ini dimasukkan.
16. Bahwa dikarenakan anak PENGGUGAT dan TERGUGAT belum mumayyiz, maka PENGGUGAT mengikhlaskan anak tersebut untuk diasuh oleh TERGUGAT, namun PENGGUGAT tetap bertanggung jawab terhadap nafkah/biaya hidup dan sekolah anak PENGGUGAT dan TERGUGAT sampai si anak dewasa, bahkan sampai nanti menikahkan anak tersebut, walaupun nantinya rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena adanya permohonan talak ini.
17. Bahwa melihat kondisi rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT yang jelas-jelas sudah tidak harmonis tersebut maka berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia lahir dan batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sedang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 3 INPRES No. 1 tahun 1991 bahwa tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan demikian tujuan tersebut di atas tidak mungkin tercapai dikarenakan perbuatan TERGUGAT, dan oleh karenanya jalan satu-satunya dalam upaya kemaslahatan serta menyelamatkan kehidupan PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah mengajukan Permohonan Talak ini.
18. Bahwa PENGGUGAT juga bersedia memberikan nafkah-nafkah sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT yaitu, nafkah iddah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan, yang berarti keseluruhan nafkah iddah tersebut adalah Rp. 500.000 x 3 bulan yaitu sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan nafkah mut’ah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada TERGUGAT dalam mengajukan permohonan talak ini.

Berdasarkan hal-hal ini tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru, berkenan menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Talak ini sekaligus memberi putusan sebagai berikut :

PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang telah dilakukan pada tanggal 02 Januari 2002 sebagaimana yang tercatat dalam Akta Nikah Nomor 845/48/IV/2000 tertanggal 02 Januari 2002, KUA Kecamatan Tampan, Pekanbaru adalah Sah.
3. Menyatakan secara hukum bahwa anak yang bernama BUNGA CITRA LESTARI adalah anak sah dari hasil perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
4. Mengijinkan PENGGUGAT untuk mengucapkan ikrar talak kepada TERGUGAT di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
5. Menetapkan bahwa TERGUGAT adalah penerima hak hadlanah dari anak PENGGUGAT dan TERGUGAT yang masih belum mumayyiz yang bernama BUNGA CITRA LESTARI tersebut.
6. Menetapkan menurut hukum bahwa PENGGUGAT berkewajiban memberi nafkah hidup kepada anak PENGGUGAT dan TERGUGAT yang bernama BUNGA CITRA LESTARI sampai anak tersebut dewasa.
7. Menetapkan PENGGUGAT untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada TERGUGAT.
8. Menetapkan PENGGUGAT untuk membayar nafkah mut’ah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada TERGUGAT.
9. Menetapkan pembebanan biaya perkara ini menurut hukum.

SUBSIDER :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Gugatan Talak ini kami ajukan atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru kami haturkan banyak terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat



Alfi Syukri, SH. MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar